Ketum MADAS Sedarah Desak Penahanan Oknum Lora, Kasus Pelecehan Seksual di Pamekasan Jadi Sorotan Publik

KAPERWIL JAWA TIMUR

- Redaksi

Sabtu, 4 April 2026 - 11:27 WIB

4035 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pamekasan // Teropongbbbarat.com  Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum lora di Kabupaten Pamekasan terus menjadi perhatian publik. Penetapan tersangka oleh pihak kepolisian dinilai sebagai langkah awal yang tepat dalam menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu.Diketahui, oknum lora berinisial MMS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pamekasan atas dugaan tindak pidana pelecehan dan kekerasan seksual. Bahkan, dalam perkara tersebut, tersangka terancam hukuman hingga 12 tahun penjara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial SU (24), yang mengaku mengalami tindakan kekerasan seksual sejak tahun 2023. Korban menyebut dirinya diajak bertemu oleh tersangka dengan dalih tertentu, namun kemudian dibawa ke sebuah tempat penginapan dan diduga mengalami tindakan pemaksaan meskipun telah menolak. Tidak hanya itu, korban juga mengungkap adanya dugaan ancaman, penahanan alat komunikasi, hingga perekaman tanpa izin dalam kondisi tidak layak. Peristiwa tersebut kemudian berlanjut hingga adanya tekanan dan relasi yang tidak sehat, bahkan sempat berujung pada rencana pernikahan yang akhirnya dibatalkan secara sepihak oleh tersangka.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum MADAS Sedarah dengan tegas menyampaikan apresiasi terhadap langkah Polres Pamekasan yang telah menetapkan tersangka. Ia menilai tindakan tersebut merupakan bukti bahwa aparat penegak hukum tidak tunduk pada tekanan sosial maupun status keagamaan seseorang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini bukti bahwa hukum di Pamekasan tidak pandang bulu. Siapapun yang melakukan tindak pidana harus diproses secara tegas,” tegasnya.

Namun demikian, Ketum MADAS Sedarah juga mendesak agar proses hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka semata. Ia meminta agar penyidik segera melakukan penahanan terhadap tersangka, mengingat ancaman pidana dalam kasus ini tergolong berat.

“Dengan ancaman hukuman yang bisa mencapai 12 tahun, tidak ada alasan untuk tidak dilakukan penahanan. Ini sudah memenuhi syarat objektif dan subjektif,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia secara tegas menolak adanya upaya penyelesaian melalui mekanisme restorative justice. Menurutnya, kasus kekerasan seksual bukanlah perkara yang dapat diselesaikan secara damai karena menyangkut martabat korban dan rasa keadilan publik.

“Tidak boleh ada restorative justice dalam kasus seperti ini. Ini kejahatan serius, bukan perkara ringan,” tambahnya.

Ketum MADAS Sedarah juga meminta kepada pihak kejaksaan dan pengadilan agar menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada tersangka apabila terbukti bersalah di persidangan. Hal ini dinilai penting untuk memberikan efek jera serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Ia menegaskan bahwa jika kasus ini tidak ditangani secara tegas, maka akan mencoreng marwah penegakan hukum di Pamekasan serta membuka ruang ketidakpercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

“Jangan sampai ada kesan tebang pilih atau perlindungan terhadap pelaku. Semua harus diproses sampai tuntas dan dihukum maksimal,” pungkasnya.

Kasus ini kini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menunjukkan komitmen terhadap keadilan, khususnya dalam penanganan tindak pidana kekerasan seksual yang selama ini kerap menjadi perhatian serius di tengah masyarakat.

Redaksi//

Teropongbarat.com

Investigasi 

Berita Terkait

‎Terbukti Menipu Pencari Kerja! Oknum Dede Kasma di PT ZMIK Deltamas Cikarang Buat Rekrutmen Palsu, Anton Fahyudi Terlantar Jauh dan Siap Lapor Polisi
Diduga Mengantuk, Truk Tangki Hantam Rumah Warga di Perbaungan Sergai
Tim URC Sergai Tangkap 2 Pelaku Pencurian Meteran Air
Tanpa Plat Nomor Tetap Dilayani — Truk Berjejer Isi Solar Subsidi Di Bawen, Supir Sebut Pemilik Armada GN, Pengawasan Dipertanyakan
Pengamat: Laporan terhadap Budi Arie Dinilai Kurang Tepat, Hanya Berangkat dari Penggunaan Kata “Seandainya”Bukan Dugaan Makar
Tito Ahmad Dorong Pemerintah Perkuat Perlindungan dan Kepastian bagi Driver Online
vonis publik bukan putusan hukum! guru ngaji masih terduga dalam kasus pencabulan
Bersama Bupati dan Dandim 1015, Kapolres Kotim Pantau pembuatan Sekat Kanal di kawasan Bandara, cegah Karhutla meluas.

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:01 WIB

Wartawan Ditahan, Dugaan Pengedar Obat Keras Justru Lolos dari Jerat Hukum. Kapolsek Teluknaga Siap di Propamkan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Hendak Menyerahkan Penjual Obat Keras Terlarang Daftar G, Lima Wartawan Malah Ditetapkan Tersangka oleh Polsek Teluknaga

Selasa, 11 Agustus 2026 - 04:31 WIB

Profesor Sutan Nasomal Harapkan Presiden Prabowo Perintahkan Kemenaker Kemenlu Perjuangkan TKW Libia Kembali Ke Indonesia!!!

Senin, 15 Juni 2026 - 17:40 WIB

ALPETARA Deklarasikan Gerakan Pelajar Cerdas dan Peduli Kamtibmas, Tolak Tawuran serta Narkoba

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:06 WIB

Tak Serumit yang Dibayangkan, Warga Kini Berani Urus Sertipikat Tanah Sendiri Tanpa Calo

Jumat, 8 Mei 2026 - 02:07 WIB

Temui Gus Ipul ,Syah Afandin Perjuangkan Tambahan Bantuan Korban Banjir Langkat

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:23 WIB

Futsal May Day Cup 2026 Pelajar Se-Tangerang Raya: Stop Tawuran, Anarkis, Vandalisme dan Tolak Narkoba

Selasa, 24 Maret 2026 - 21:17 WIB

IWO Indonesia Kabupaten Bekasi Resmi Laporkan Intimidasi dan Ancaman Ke Polda Metro Jaya

Berita Terbaru

SUBULUSSALAM

Tanda Tangan “Karangan”, Berkas Pulang dari Jaksa Subulussalam

Jumat, 4 Sep 2026 - 23:55 WIB