Konflik Warisan Rumah Tua di Dadap Mulyo Memuncak, Kades Tolak Keluarkan Ijin.

KAPERWIL JAWA TIMUR

- Redaksi

Sabtu, 4 April 2026 - 07:55 WIB

4072 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rembang, // Teropongbarat.com Ketegangan komunal melanda Desa Dadap Mulyo, Kecamatan Sarang, pada Kamis (02/04/2026) kemarin. Sengketa warisan sebuah rumah tua yang tak kunjung usai akhirnya meletup menjadi konflik terbuka, melibatkan ormas dan Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM)

Puluhan anggota Squad Nusantara (SN) terlihat memadati kawasan permukiman. Kedatangan mereka bukan tanpa sebab: merespons laporan adanya upaya pembongkaran paksa terhadap rumah yang masih dalam status sengketa. Rombongan langsung menuju kediaman Bukori, pemberi kuasa yang mengklaim diri sebagai ahli waris sah dari anak almarhum Demyati.

Menurut informasi yang dihimpun wartawan, tindakan perusakan pagar rumah yang diduga dilakukan oleh Taksin (kakak kandung almarhum Demyati), menjadi pemicu utama. Di sisi lain, Taksin diketahui telah menyerahkan kuasa hukum kepada LSM Harimau untuk mengurus klaim kepemilikan atas rumah tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Konflik semakin tak terbendung setelah terungkap bahwa aset yang disengketakan itu telah dijual oleh Taksin kepada dua pihak yang berbeda, yaitu Kusnan dan Khamdi. Dan sudah memberikan uang tanda jadi (DP) yang disetor sejumlah Rp25 juta.

Ketua Ormas SN, Hartono dengan tegas mempertanyakan dasar hukum transaksi tersebut di hadapan warga dan pembeli serta anggota SN.

“Atas dasar apa mereka menjual rumah ini,” jelasnya.

Sertifikat tanah dan bangunan sudah jelas atas nama Klien kami, milik pemberi kuasa. “Tunjukkan hak kepemilikan kalian jika hendak menjual rumah ini,” ujar Hartono, dengan nada penuh wibawa.

Sementara itu, Khamdi, salah satu calon pembeli, mengaku sebagai pihak yang dirugikan. Di hadapan massa, ia memperlihatkan tiga lembar kwitansi sebagai bukti sah pembayaran.

“Saya sudah memberikan DP (tanda jadi) dengan total Rp25 juta. Pertama Rp10 juta kepada Pak Taksin, kemudian yang ke dua Rp10 juta kepada Basori, dan yang ke tiga Rp5 juta juga kepada Basori.

Semua ada bukti. Kalau rumah ini sengketa, saya tidak mau membelinya. Saya butuh kepastian, kapan masalah ini selesai?” ujar Khamdi dengan nada kesal dan kecewa.

Memanasnya situasi turut dipicu oleh pernyataan Basori, menantu Taksin, yang mengaku telah mendapatkan izin lisan dari Kepala Desa Dadap Mulyo, Khabib untuk melakukan pembongkaran. Klaim tersebut langsung dipatahkan secara diplomatis.

“Pemerintah desa tidak akan mengeluarkan surat izin pembongkaran. Desa tidak punya hak mencampuri persoalan warisan seperti ini. Sudah berkali-kali kami musyawarahkan, tapi tak pernah mencapai titik terang,” tegas Khabib.

Khabib membenarkan bahwa Basori pernah datang mengajukan permohonan surat izin pembongkaran. Namun, permohonan itu ditolak mentah-mentah. Desa tidak ingin menjadi panggung konflik yang berkepanjangan.

Guna meredam permasalahan diadakan mediasi darurat digelar di kediaman Kepala Desa. Dalam pertemuan tertutup yang berlangsung alot, Basori mengakui bahwa ia dan Taksin telah menerima DP dari Khamdi. Namun, ketika disinggung soal mekanisme pengembalian dana, Basori hanya memohon waktu.

“Uang DP Rp25 juta itu sudah kami berikan kepada Jadmiko (LSM Harimau). Total saya sudah memberikan Rp27 juta. Dan kemarin Rp5 juta lagi kepada Pak Mat dan Pak Heru. Kami ingin menyelesaikannya secara kekeluargaan. Mohon waktu,” ujarnya

Kades Khabib yang memimpin jalannya mediasi dengan tegas mendesak seluruh pihak untuk mengakhiri persoalan ini demi ketenteraman warga Desa Dadap Mulyo.

“Jangan sampai desa ini terusik oleh sengketa warisan yang berkepanjangan. Kami berharap ada itikad baik dari semua pihak, termasuk LSM Harimau dan Squad Nusantara untuk mengutamakan jalur musyawarah dan hukum yang berlaku,” pungkas Khabib.

Hingga berita ini diturunkan, suasana Desa Dadap Mulyo masih berada dalam pengawasan SN sebagai pendamping keluarga pemilik sah sertifikat. Pihak pemberi kuasa menyatakan telah mengantongi bukti-bukti kuat, termasuk adanya unsur perusakan pagar rumah.

Mereka berencana melaporkan praktik jual-beli rumah sengketa ini ke aparat penegak hukum jika tak kunjung ditemukan jalan keluar dalam waktu dekat. Langkah itu ditempuh sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum terhadap aset yang sah milik mereka.

Redaksi//

Teropongbarat.com

Investigasi 

Berita Terkait

Proyek Swakelola Jalan Penumangan–Pagar Dewa Disorot, Diduga Jadi Ajang “Bancakan” Korupsi
Duka Mendalam, Ketua Passer WB DPW Jatim Dedik Susanto Berpulang, Tinggalkan Jejak Pengabdian dan Perjuangan
Babinsa Desa Centini, Bulutigo, Bulubrangsi & Durikulon Kawal Penyaluran Bantuan Pangan, Pastikan Tepat Sasaran
Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora Dilaporkan Meninggal Dunia Setelah Menjadi Korban Penikaman Oleh Orang Tak Dikenal (OTK) 
Prajurit Pasmar 2 bersatu padu bersama warga Tengger Bromo bersih-bersih lingkungan
polemik keberadaan jdeyo billiard and cafe disorot aktivis KLH dan media terkait perizinan
Aksi kejahatan jalanan yang menyasar warga kembali berhasil diungkap aparat kepolisian.
Peringatan HUT ke-74 Kopassus: Ketua DPC GRIB Jaya Rembang Haturkan Hormat dan Doa untuk Sang Baret Merah

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 13:25 WIB

Dekat dengan Rakyat, Babinsa Bonto Lojong Sambangi Rumah Warga dalam Kegiatan Komsos

Sabtu, 18 April 2026 - 12:03 WIB

Semangat Kebersamaan, Babinsa dan Warga Kompak Perbaiki Jalan Tani

Sabtu, 18 April 2026 - 07:29 WIB

Curi Besi Tembaga Seberat 70 Kg, Personil Polsek Bissappu Berhasil Amankan Pelaku Pencurian

Rabu, 15 April 2026 - 16:55 WIB

BRI Cabang Bantaeng Tegaskan Proses Lelang Agunan Debitur Telah Sesuai Ketentuan

Rabu, 15 April 2026 - 13:52 WIB

Babinsa Bonto Rita Dampingi Kegiatan Posyandu, Warga Antusias Ikuti Pelayanan Kesehatan

Selasa, 14 April 2026 - 23:00 WIB

Serahkan Santunan Jaminan Kematian Kepada Ahli Waris, Ketua RW Apresiasi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bantaeng

Selasa, 14 April 2026 - 14:07 WIB

Pastikan Penyebab Kematian Aipda M. Taufik, Tim Otopsi Dokpol dari Biddokkes Polda Sulsel Gelar Ekshumasi

Senin, 13 April 2026 - 19:16 WIB

Dua Remaja Korban Hanyut di Air Terjun Parampangi Ditemukan Meninggal Dunia di Pesisir Pantai

Berita Terbaru