KPK Didesak Tuntaskan Kasus Suap Anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014

- Redaksi

Senin, 16 Juni 2025 - 22:10 WIB

40127 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak tuntaskan kasus suap anggota DPRD Sumut periode 2019-2014.
Desakan tersebut dilayangkan Ketua Lembaga Kalibrasi Anti Korupsi dan Hak Azasi Manusia Antony Sinaga, SH, M.Hum melalui suratnya ke KPK Nomor: 30/K/VI/2025 tanggal 16 Juni 2025.

Pada surat tersebut Antony menjelaskan Tohonan Silalahi mewakili teman-teman mantan anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014 menembuskan surat terbuka untuk KPK RI kepada lembaga yang dipimpinnya pada 13 Juni 2025.

Surat terbuka ke KPK RI yang tembusannya sampai ke lembaga yang dipimpin Antony Sinaga tersebut memohon kejelasan kepada KPK RI mengenai kasus suap DPRD Sumut periode 2009-2014 dimana putusan PN Jakarta Pusat dan PN Medan bahwa 100 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 menerima suap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

64 orang anggota DPRD Sumut sudah di proses hukum, dan sudah benas. Sisanya anggota DPRD Sumut belum di proses hukum.

Bahkan sampai sekarang pihak pemberi/pengumpul uang juga belum ada di proses hukum.

“Dengan segala hormat dan segala kerendahan hati, dimohonkan kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi untuk dapat menindaklanjuti proses hukum terhadap mantan anggota DPRD Sumatera Utara dan Pihak Eksekutif (SKPD) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang belum tersentuh hukum dan belum dilakukan proses hukum guna menjamin adanya asas keadilan hukum tarhadap sebahagian anggota DPRD Sumatera Utara yang sudah menjalani proses hukum,” tegasnya dalam surat tersebut.

Pada surat terbuka Tohonan Silalahi (mantan anggota DPRD Sumut yang telah menjalani hukuman pidana), ke KPK RI di Jakarta, diminta KPK memberi kejelasan mengapa sampai saat ini tidak dituntaskan.

Tohonan mengatakan dirinya sebagai pelapor bersama teman-teman beberapa kali ke KPK melaporkan Kasus Suap DPRD Sumut 2009-2014 namun sampai saat ini belum juga di tindak lanjuti.

“Utuk itu kami mohon kepada KPK memberi keadilan hukum terhadap semua yg terlibat sebagai penerima anggota DPRD Sumut,” tegas Tohonan dalam surat terbuka tersebut.

Diingatkan Tohonan, mereka sudah menjalani hukuman dan sudah bebas sedangkan sebagian lagi penerima yaitu anggota DPRD Sumut belum di proses hukum sebagai penerima.

Begitu juga sebagai Pemberi/pengumpul uang  yaitu Pihak Eksekutif (SKPD) belum tersentuh hukum atau di proses hukum.
Seperti Mantan Sekda, Mantan Sekwan, Bendahara Sekwan, Biro Keuangan dan Bendahara Pemprov Sumut, serta pihak swasta.

“Untuk itu KPK segera menindaklanjuti proses hukum kasus suap DPRD Sumut  2009-2014, agar tidak menjadi preseen buruk bagi masyarakat Sumatera Utara terhadap KPK sebagai Penegak Hukum di RI,” tutup Tohonan dalam surat terbuka tersebut. (Tim Media)

Berita Terkait

Soroti Dugaan Suap Dirut Telkomsel, KAMAKSI Minta KPK Usut Tuntas
Kajari Aceh Tenggara Gelar Konferensi Pers Kasus Jembatan Silayar, Dua Tersangka Ditahan dan Kerugian Negara Miliaran Rupiah Diungkap
Diduga di Manipulasi Data, 7.078 KPM BLT Kesra Kecamatan Robatal Tidak Sesuai KPM
Aktivis NTB Soroti Dugaan Korupsi Dana Aspirasi dan Desak Penegakan Hukum yang Tegas
Bendahara Desa Nepa Diduga Tilep Siltap Perangkat Desa
Kajari Aceh Tenggara Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Jembatan Silayar, Kerugian Negara Rp2,6 Miliar
Bupati Franc Tumanggor Tinjau Lokasi Pembangunan Dapur SPPG Di Kecamatan STTU Jehe
Tidak Transparan, PJ Kades Nepa Diduga Manipulasi Dana Desa Pekerjaan Betonisasi

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 21:32 WIB

DPAC RANUYOSO GELAR MUSYAWARAH PENGURUS, USUNG TEMA MAJHENG DHEJEH SOLID, BERAKHLAK, DAN BERINTEGRITAS

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Tinjau Pelayanan dan Serahkan Sertipikat PTSL, Senator DPD RI Kunjungi Kantah Bitung

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Jangan Keliru! BPHTB dan PPh Bukan Kewenangan ATR/BPN dalam Peralihan Hak Tanah

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:35 WIB

Ikut PTSL, Warga Bangka Tengah Rasakan Mudahnya Urus Sertipikat Tanah

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:35 WIB

Kantah Jembrana Kobarkan Semangat Sumpah Pemuda, Dorong Generasi Muda Berintegritas

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:03 WIB

53.431 Tanah Wakaf Disertipikasi, ATR/BPN Percepat Legalitas Aset Keagamaan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Tanah Warga Tercatat sebagai Aset Negara, Bisa Dikembalikan? UU Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:37 WIB

Kajari Tulang Bawang: Kantor Kejaksaan Milik Publik, Tapi Bijak Bermedsos Jangan Potong Rekaman

Berita Terbaru

SUBULUSSALAM

Dua Pelatih Subulussalam Kawal Keshia Solin Menuju Panggung Nasional

Selasa, 27 Okt 2026 - 22:43 WIB