Langgar Ketentuan Lingkungan, PT. Kencana Hijau Diberi Tenggat 30 Hari oleh Gubernur Aceh

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Selasa, 24 Juni 2025 - 03:34 WIB

40493 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – 25 April 2025 | Gubernur Aceh Muzakir Manaf secara resmi mengeluarkan surat teguran kepada PT. Kencana Hijau Binalestari karena ditemukan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan lingkungan hidup. Surat bernomor 500.4/4737 tersebut menyampaikan tiga poin pelanggaran dan memberi batas waktu 30 hari kepada pihak perusahaan untuk melakukan perbaikan teknis maupun administratif.

Surat tersebut dikeluarkan berdasarkan hasil verifikasi lapangan oleh Tim Terpadu Pemerintah Aceh yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh, serta Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh. Verifikasi dilakukan dua kali, masing-masing pada 27 Juni 2024 dan 26 Februari 2025, terhadap aktivitas operasional pabrik pengolahan getah pinus milik perusahaan yang berlokasi di Kabupaten Gayo Lues.

Dalam surat itu dijelaskan, PT. Kencana Hijau Binalestari telah melanggar sejumlah ketentuan penting yang wajib dipenuhi oleh setiap pelaku usaha, khususnya yang bergerak di sektor pengelolaan hasil hutan bukan kayu. Tiga pelanggaran utama yang tercatat dalam surat teguran adalah sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Cerobong Emisi Boiler Tidak Sesuai Standar Teknis
    Instalasi cerobong pada unit boiler perusahaan tidak memenuhi spesifikasi teknis sesuai regulasi lingkungan hidup, yang dapat berpotensi menyebabkan pencemaran udara.

  2. Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Tidak Disampaikan
    Kewajiban pelaporan LKPM belum dipenuhi oleh perusahaan. Hal ini merupakan pelanggaran administratif yang berkaitan dengan pengawasan kegiatan usaha oleh pemerintah.

  3. Klasifikasi KBLI Ganda Belum Dihapus
    Perusahaan tercatat memiliki KBLI yang tumpang tindih dalam sistem perizinan usaha, namun hingga kini belum dilakukan penghapusan sesuai ketentuan.

Gubernur Aceh dalam suratnya secara tegas meminta agar perusahaan segera melakukan koreksi dan menyampaikan laporan tindak lanjut paling lambat 30 hari setelah surat diterima. Jika tidak ada pemenuhan terhadap kewajiban teknis tersebut dalam batas waktu yang ditentukan, maka Pemerintah Aceh berhak mengambil tindakan lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Saudara diwajibkan segera melakukan tindakan pemenuhan kewajiban terhadap ketentuan teknis yang berlaku,” demikian salah satu kutipan dari isi surat teguran.

Sebagai bagian dari pengawasan administratif dan transparansi birokrasi, surat tersebut juga ditembuskan kepada Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH RI, Bupati Gayo Lues, Kepala Dinas LHK Aceh, dan Kepala DPMPTSP Aceh.

PT. Kencana Hijau Binalestari merupakan salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan getah pinus di wilayah berhutan Aceh. Dengan posisi operasional yang berada dekat kawasan lindung dan daerah aliran sungai, maka seluruh aktivitas industri perusahaan tersebut wajib tunduk pada prinsip kehati-hatian lingkungan dan ketaatan penuh terhadap hukum.

Pemerintah Aceh menegaskan bahwa setiap pelaku usaha, baik berskala besar maupun kecil, harus mematuhi peraturan teknis dan melaksanakan pengelolaan lingkungan secara bertanggung jawab. Teguran ini dimaksudkan sebagai bentuk pengawasan administratif sekaligus peringatan bahwa pelanggaran yang tidak ditindaklanjuti akan berkonsekuensi hukum.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PT. Kencana Hijau Binalestari mengenai sikap perusahaan terhadap surat teguran tersebut. (TIM)

Berita Terkait

7 Urus Surat Pengadilan, 20 Lulus Administrasi Baitul Mal Gayo Lues: Pansel Sebut Bisa Diganti SKCK
APH Didesak Tindak Tegas Pemain Getah Ilegal di Gayo Lues, Negara Dirugikan
Sanksi Administratif Gubernur Tak Dihiraukan, PT HAI Dituding Lawan Perintah Pemerintah, AMPL Bawa Persoalan ke Gakkum
9 BULAN PASCA-LONGSOR: Hak Sewa Alat Berat Mandeg, Realisasi Janji Darurat BPBD Gayo Lues Dipertanyakan
Temu Ramah Kapolres Gayo Lues Bersama Insan Pers, Ajak Perkuat Sinergi, Tegaskan Komitmen “SIGAP”
Kapolres Gayo Lues Bersama Forkopimda Ikuti Penanaman Bawang Putih Serentak
BPBD Gayo Lues Terus Kawal Pembayaran Sewa Alat Berat ke BNPB
Kapolda Aceh Kunjungi Polres Gayo Lues Usai Mendampingi Kunjungan Kerja Wapres RI

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 09:59 WIB

Siapkan Prajurit Tangguh dan Profesional, Kodim 1410/Bantaeng Perkuat Kemampuan Pencak Silat Militer

Selasa, 8 September 2026 - 08:40 WIB

Babinsa Membantu Petugas Pelaksana Dari Dinsos Dalam Rangka Penyaluran Beras Medium

Selasa, 8 September 2026 - 08:38 WIB

Babinsa Koramil 01/Kuala Komsos di Warkop, Bahas Animo Warga Daftar Catam

Selasa, 8 September 2026 - 08:36 WIB

Babinsa Tinjau penjual Bahan pokok dan sayuran di pekan Tradisional

Selasa, 8 September 2026 - 08:35 WIB

Babinsa Posramil Tripa Makmur Kodim 0116/Nagan Raya Laksanakan Komsos, Bahas Kebersihan Lingkungan di Desa Mon Dua

Selasa, 8 September 2026 - 08:33 WIB

Babinsa Posramil Beutong Ateuh Banggalang Kerja Bakti Bergotong Royong Dengan Warga Binaan

Senin, 7 September 2026 - 15:45 WIB

Jembatan Gantung Bonto Maccini Rampung 100 Persen, Dandim 1410/Bantaeng Pastikan Akses Dua Desa Segera Terhubung

Senin, 7 September 2026 - 14:55 WIB

Babinsa Bonto Rita Dampingi Penyaluran Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan

Berita Terbaru