Langgar Ketentuan Lingkungan, PT. Kencana Hijau Diberi Tenggat 30 Hari oleh Gubernur Aceh

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Selasa, 24 Juni 2025 - 03:34 WIB

40469 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – 25 April 2025 | Gubernur Aceh Muzakir Manaf secara resmi mengeluarkan surat teguran kepada PT. Kencana Hijau Binalestari karena ditemukan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan lingkungan hidup. Surat bernomor 500.4/4737 tersebut menyampaikan tiga poin pelanggaran dan memberi batas waktu 30 hari kepada pihak perusahaan untuk melakukan perbaikan teknis maupun administratif.

Surat tersebut dikeluarkan berdasarkan hasil verifikasi lapangan oleh Tim Terpadu Pemerintah Aceh yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh, serta Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh. Verifikasi dilakukan dua kali, masing-masing pada 27 Juni 2024 dan 26 Februari 2025, terhadap aktivitas operasional pabrik pengolahan getah pinus milik perusahaan yang berlokasi di Kabupaten Gayo Lues.

Dalam surat itu dijelaskan, PT. Kencana Hijau Binalestari telah melanggar sejumlah ketentuan penting yang wajib dipenuhi oleh setiap pelaku usaha, khususnya yang bergerak di sektor pengelolaan hasil hutan bukan kayu. Tiga pelanggaran utama yang tercatat dalam surat teguran adalah sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Cerobong Emisi Boiler Tidak Sesuai Standar Teknis
    Instalasi cerobong pada unit boiler perusahaan tidak memenuhi spesifikasi teknis sesuai regulasi lingkungan hidup, yang dapat berpotensi menyebabkan pencemaran udara.

  2. Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Tidak Disampaikan
    Kewajiban pelaporan LKPM belum dipenuhi oleh perusahaan. Hal ini merupakan pelanggaran administratif yang berkaitan dengan pengawasan kegiatan usaha oleh pemerintah.

  3. Klasifikasi KBLI Ganda Belum Dihapus
    Perusahaan tercatat memiliki KBLI yang tumpang tindih dalam sistem perizinan usaha, namun hingga kini belum dilakukan penghapusan sesuai ketentuan.

Gubernur Aceh dalam suratnya secara tegas meminta agar perusahaan segera melakukan koreksi dan menyampaikan laporan tindak lanjut paling lambat 30 hari setelah surat diterima. Jika tidak ada pemenuhan terhadap kewajiban teknis tersebut dalam batas waktu yang ditentukan, maka Pemerintah Aceh berhak mengambil tindakan lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Saudara diwajibkan segera melakukan tindakan pemenuhan kewajiban terhadap ketentuan teknis yang berlaku,” demikian salah satu kutipan dari isi surat teguran.

Sebagai bagian dari pengawasan administratif dan transparansi birokrasi, surat tersebut juga ditembuskan kepada Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH RI, Bupati Gayo Lues, Kepala Dinas LHK Aceh, dan Kepala DPMPTSP Aceh.

PT. Kencana Hijau Binalestari merupakan salah satu perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan getah pinus di wilayah berhutan Aceh. Dengan posisi operasional yang berada dekat kawasan lindung dan daerah aliran sungai, maka seluruh aktivitas industri perusahaan tersebut wajib tunduk pada prinsip kehati-hatian lingkungan dan ketaatan penuh terhadap hukum.

Pemerintah Aceh menegaskan bahwa setiap pelaku usaha, baik berskala besar maupun kecil, harus mematuhi peraturan teknis dan melaksanakan pengelolaan lingkungan secara bertanggung jawab. Teguran ini dimaksudkan sebagai bentuk pengawasan administratif sekaligus peringatan bahwa pelanggaran yang tidak ditindaklanjuti akan berkonsekuensi hukum.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PT. Kencana Hijau Binalestari mengenai sikap perusahaan terhadap surat teguran tersebut. (TIM)

Berita Terkait

Kapolsek Blangkejeren Sampaikan Terima Kasih atas Dedikasi TNI dalam Mendukung Keamanan di Wilayah Hukum Polres Gayo Lues
Satreskrim Polres Gayo Lues Gelar Rekonstruksi Kasus Curat Dokter Wanita, 25 Adegan Diperagakan Tersangka
Antisipasi Karhutla, Polres Gayo Lues Sebar Imbauan di Titik Rawan
Aksi Nyata Pelajar, SMA Negeri 1 Blangkejeren Turun Langsung Bantu Warga di 3 Desa Kecamatan Rikit Gaib
Rabusin Tegaskan Penegakan Hukum Harus Berpijak pada Fakta Hukum dan Kepastian Hak di Pengadilan Negeri Blangkejeren
Masyarakat Pining Ucapkan Terima Kasih atas Inisiasi Kapolda Aceh Bangun Jembatan Gantung
Kasus Bergulir di Tengah Sorotan, Rabusin Nilai Pengawasan Lembaga Negara Sangat Dibutuhkan
Dugaan Rekayasa Fakta Persidangan, Rabusin Sebut Jaksa Abaikan Batas Lahan dalam Surat Gadai

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 08:39 WIB

JUMAT CURHAT , ANGGOTA BHABINKAMTIBMAS POLSEK CISOKA SERAP ASPIRASI WARGA SEBAGAI WUJUD KEDEKATAN POLRI DENGAN MASYARAKAT.

Minggu, 26 April 2026 - 08:35 WIB

Sinergi Ketahanan Pangan,Babinsa Koramil 0812/25 Sarirejo Dampingi Petani Tanam Padi Inpari di Desa Simbatani

Minggu, 26 April 2026 - 08:29 WIB

Apel Seribu Pasukan Banser Lamongan Membludak, Kasatkornas: “Harus Satu Komando”

Minggu, 26 April 2026 - 08:25 WIB

KOPDAR PBN PERKUAT SILATURAHMI DAN SOLIDARITAS ANAK RANTAU DI BALI

Sabtu, 25 April 2026 - 20:06 WIB

KJNI Apresiasi Penghargaan Bupati Tangerang, Tekankan Dampak Nyata dan Tata Kelola Berkelanjutan

Sabtu, 25 April 2026 - 19:57 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan Satgas Yonif 521/DY Bantu warga Berkebun di Distrik kurima

Sabtu, 25 April 2026 - 13:46 WIB

Sidokkes Polres Bantaeng Cek Kesehatan Relawan Pekerja MBG SPPG Polri

Sabtu, 25 April 2026 - 11:30 WIB

GEMPAR! MOBIL KETUA LPK PASOPATI CABANG TUTUR NONGKOJAJAR DIBAKAR ORANG TAK DIKENAL, MOTIF KUAT UNSUR DENDAM DAN NIAT JAHAT  

Berita Terbaru