Polres Pasuruan Ungkap Tambang Andesit Ilegal di Purwosari, 5 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

KAPERWIL JAWA TIMUR

- Redaksi

Sabtu, 25 April 2026 - 21:19 WIB

4030 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN //Teropongbarat.com Polres Pasuruan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menyampaikan hasil ungkap aktivitas tambang batu andesit tanpa izin di Dusun Gunungsari, Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan dalam jumpa pers di Pers Room, Jum’at (24/04/2026).

Satuan Reserse KriminaPolres Pasuruan Ungkap Tambang Andesit Ilegal di Purwosari, 5 Orang DitPolres PasuPolres Pasuruan Ungkap Tambang Andesit Ilegal di Purwosari, 5 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangkaruan Ungkap Tambang Andesit Ilegal di Purwosari, 5 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangkaetapkan Sebagai Tersangkal (Satreskrim) Polres Pasuruan menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang berlangsung sejak Januari hingga Maret 2026 tersebut. Pengungkapan ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/A/8/III/2026 SPKT.SATRESKRIM/POLRES PASURUAN/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 9 Maret 2026.

Kasus ini mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial S.A. (31), M.Y. (53), N.J.W. (34), E.A.J. (34), dan M.S. (39). S.A. berperan sebagai pengelola tambang, M.Y. sebagai pihak yang mengupayakan izin, N.J.W. pemilik lahan sekaligus pembeli hasil tambang, E.A.J. sebagai pengawas lapangan, serta M.S. sebagai pemodal kegiatan tersebut.

Dalam praktiknya, kegiatan penambangan dilakukan di lahan milik N.J.W. dengan dukungan pendanaan dari M.S. Operasional tambang tetap berjalan karena para tersangka meyakini izin dapat diurus kemudian, termasuk melalui pengajuan surat kepada pihak berwenang.

Hasil tambang berupa batu andesit dijual kepada pemilik lahan, dengan total omzet yang diperkirakan mencapai sekitar Rp648 juta selama tiga bulan beroperasi.

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono menegaskan pihaknya akan bertindak tegas terhadap praktik pertambangan ilegal.

“Kami akan tindak tegas tambang tanpa izin. Selain melanggar hukum, juga berdampak pada kerusakan lingkungan dan merugikan masyarakat,” tegasnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit alat berat excavator, satu unit dump truk bermuatan batu andesit, empat jerigen plastik, dokumen kendaraan, surat organisasi, tangkapan layar percakapan WhatsApp, buku tabungan, kartu ATM, serta satu unit telepon genggam.

Saat ini, kelima tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.

Redaksi//

Teropongbarat.com

Investigasi 

Berita Terkait

1 Muharram 1448 H & 1 Suro 2026, : Hijrah Dalam Keseimbangan, Luhur Dalam Budaya
Innova Tabrak Truk di Tol Medan–Tebing Tinggi, Enam Orang Alami Luka-luka
Polres Sergai Gelar Donor Darah, 93 Kantong Berhasil Dikumpulkan
Tiga pria di Bantaeng Diamankan Tim Cobra Patmor Sat Samapta, Diduga Usai Pesta Narkoba
Profesor Sutan Nasomal Sangat Yakin Presiden Prabowo Tutup Semua Pintu Setan Hanya Pintu Keadilan Untuk Rakyat Indonesia!!!
Pelarian Terduga Kasus Penipuan Akhirnya Diciduk Tim URC Polres Pasuruan Kota
URC Satreskrim Polres Bantaeng, Optimalkan Patroli Pemeliharaan Kamtibmas
Teguhkan langkah, satukan semangat demi menggapai masa depan yang gemilang”

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 16:47 WIB

Innova Tabrak Truk di Tol Medan–Tebing Tinggi, Enam Orang Alami Luka-luka

Senin, 15 Juni 2026 - 16:32 WIB

Polres Sergai Gelar Donor Darah, 93 Kantong Berhasil Dikumpulkan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:11 WIB

Polsek Teluk Mengkudu Selidiki Perusakan Tiga Makam di Sialang Buah, Terduga Pelaku Diduga ODGJ

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:24 WIB

Pick Up Terguling di Tol Sergai Akibat Ban Pecah, Tiga Orang Luka Ringan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 04:07 WIB

Satres Narkoba Sergai Tangkap Pengedar Sabu di Rumahnya

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:45 WIB

Polres Sergai Ringkus Komplotan Pencuri Pick Up, Empat Pelaku Diamankan

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:32 WIB

Laka Lantas “Laga Kambing” di Jalinsum Sei Bamban, Pengendara Motor Alami Patah Tulang

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:55 WIB

Polres Sergai Perkuat Sinergi dengan PN Sei Rampah Melalui Kunjungan Silaturahmi

Berita Terbaru