LCKI Minta APBK Murni 2024 Segera Disahkan untuk Menghindari Pelanggaran UU

Imran Cibro

- Redaksi

Jumat, 26 Januari 2024 - 15:30 WIB

40549 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUBULUSSALAM – Terkait perseteruan antara Legislatif dan Eksekutif Kota Subulussalam mengenai macam persoalan mulai dari ketidak samaan persepsi dalam mengambil keputusan sebuah rancangan banyak program hingga persoalan R- APBK dan Perwal, yang hingga saat ini belum ada solusi, kembali menuai kritikan pro dan kontra baik dari sejumlah masyarakat dan tokoh LSM yang ada di Kota Sada Kata ini.

Bulan Januari 2024 telah memasuki pekan keempat, tetapi sampai sekarang belum ada tanda tanda  Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota atau R- APBK Murni 2024 belum disahkan karena faktor keterlambatan dari pemerintah kota. Kondisi ini dikhawatirkan membuat serapan anggaran pemerintah daerah menjadi terlambat sehingga pelayanan publik juga tidak maksimal.

Kepada awak media ini, Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Kota Subulussalam, Edi Suhendri, SKM, menyampaikan rasa kekecewaannya atas potensi keterlambatan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) tahun 2024 nantinya. Edi mengungkapkan keprihatinannya terhadap potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, akibat pengesahan APBK terlambat sehingga gubernur tidak dapat mengevaluasinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Undang-Undang tersebut, kepala daerah dan DPRD/ DPRK diwajibkan menyetujui bersama rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD/APBK paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran. Adanya keterlambatan tersebut dapat berdampak serius, termasuk sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada DPRD/DPRK dan kepala daerah.

Edi mengatakan, “jujur saja, masyarakat umumnya sangat kecewa. Ini tanggal sudah masuk injury time, sementara DPRK dituntut tanggal 31 januari maksimal sudah disahkan. DPRK melalui tim banggar dan TAPK  sudah memulai melalui pembahasan, tetapi gagal dilakukan di sebakan anggota banggar dan ketua TAPK terjadi keributan yang panas sehingga TAPK keluar  dari ruang pembahasan, ini tidak sepatutnya terjadi untuk di pertontonkan, “jelas Edi

Menurut Edi, ketepatan pembahasan APBK dan penetapan, harus dimaknai, sebagai menjamin efektivitas jalannya pemerintahan daerah. Dan juga menyangkut efektivitas penyerapan anggaran, ”Bahwa APBK berfungsi untuk kemakmuran masyarakat makanya harus tepat waktu pengesahan nyanya. Jangan lampaui itu, dan ketua DPRK selaku ketua Banggar jangan terkesan memperlambat pengesahan APBK, sebab yang dibahas itu uang untuk kesejahteraan rakyat, “papar Edi

Edi Suhendri juga menyatakan, “jangan sampai akibat keterlambatan APBK kota subulussalam disahkan, Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri memberikan sanksi akibat terlambatnya penetapan anggaran pendapatan dan belanja kota (APBK). Di khawatirkan, sanksinya bila terlambat disahkan, anggota DPRK dan Kepala Daerah  terkena sanksi berupa penundaan gaji selama enam bulan. Selain itu, Kota Subulussalam juga akan menerima sanksi dari Pemerintah Pusat, yaitu tidak mendapatkan Dana Insentif Daerah atau DID, “tegas Edi

Sambungnya lagi, “Tugas utama Sekda Kota Subulussalam selaku ketua TAPK pasca dilantik menjadi sekda defenitif, adalah menyusun draf anggaran  kota subulussalam serta membahas bersama tim banggar jangan sempat gagal, jika waktu pengesahannya tidak tercapai maka gagallah sekda selaku ketua TAPK, bila itu gagal, lebih baik mundur saja jadi sekda dari pada kota subulussalam terkena sangsi yang dapat merugikan daerah Sada Kata ini, “imbuhnya

Edi  Suhendri, selaku ketua LCKI kota subulussalam dengan tegas mengingatkan pemerintah kota subulussalam dan DPRK, “ini tahun tahun politik, jangan sampai gara gara keterlambatan APBK ini disahkan, rakyat kota subulussalam menghukum DPRK dan  walikota dengan melalui pemilu dan pilkada nanti, “sampai Edi

Edi Suhendri juga menyarankan agar walikota subulussalam mengevaluasi jabatan Sekwan kota subulussalam, “saya menilai, sekwan gagal membangun dua arah komunikasi, seharusnya sekwan mampu mengakomodir dua kepentingan di lembaga wakil rakyat itu, dan mampu menjembatani antara dua kepentingan yang berbeda dalam sebuah lembaga, kepentingan legislatif, dan eksekutif, “tegas Edi lagi

Masih dengan Edi, “semestinya sekwan mampu memfasilitasi TAPK dan Tim Banggar untuk duduk bersama menyatukan persepsi sebelum pembahasan, agar jangan terjadi deadlock lagi antara TAPK dan Tim Banggar, agar Qanun Rancangan APBK dapat disahkan dalam akhir bulan ini dan jangan sampai terjadi APBK kota subulussalam di Perwalkan, bila itu terjadi berarti Sekda selaku ketua TAPK dan Ketua DPRK selaku Ketua Banggar gagal diberi amanah dan Mendagri harus mengevaluasi jabatan sekda kota subulussalam, “tutupnya.[•]

¢|8r0i9o

Berita Terkait

Tegas! Polres Langkat Amankan 35 Tersangka Narkoba Selama Operasi Antik Toba 2026
Didukung Penuh Gubsu Boby ,Syah Afandin Tancap Gas Kelola Sumur Tua Langkat untuk Rakyat
Waka DPC MADAS SEDARAH Jember Agus Jagal Dampingi Warga Lapor Polisi, Dana Pengurusan AJB Diduga Dipakai untuk Kepentingan Pribadi
TNI Laksanakan pemasangan papan Mal Jembatan Perintis
Merasa Tertipu Jual Beli Lahan. Saor Manik Segera Tempuh Jalur Hukum Laporkan
Media Mitra Lapas Labuhan Ruku sampaikan hak jawab, Rahmat Hidayat minta Menteri tidak mudah percaya laporan dugaan tanpa bukti
Aktivis Nasional Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto, Bukti Nyata Komitmen Bersihkan Institusi dari Praktik Korupsi
DPD APPSI Tebo Melakukan Konsolidasi , Membangun Kekuatan Pedagang Pasar untuk Ekonomi Daerah yang Lebih Maju

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 00:45 WIB

Ketika Regulasi Tak Lagi Bermakna di Hadapan PMA

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:44 WIB

Cuaca Pancaroba Sangat Panas, Kapolres Gayo Lues Imbau Warga Waspada Karhutla

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:25 WIB

Tim URC Satreskrim Polres Gayo Lues Berhasil Amankan Mobil L300 Hasil Curanmor di Aceh Tenggara

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:11 WIB

KPH Wilayah VIII Perkuat Pengamanan Hasil Hutan dan Tata Niaga Getah Pinus

Rabu, 3 Juni 2026 - 01:50 WIB

Pabrik Tetap Mengepul Meski Dilarang Beroperasi, Wibawa Pemerintah Dipertanyakan di Kasus PT Hopson Aceh Industri

Senin, 1 Juni 2026 - 23:25 WIB

Meski Dilarang Beroperasi, PT Hopson Aceh Industri Tetap Produksi, Dugaan Pembangkangan Hukum Kian Terang Benderang

Senin, 1 Juni 2026 - 20:53 WIB

Sempat Viral di Medsos, Pencuri Uang di Jok Motor Stadion Seribu Bukit Diringkus Tim URC Satreskrim Polres Gayo Lues

Minggu, 31 Mei 2026 - 00:47 WIB

Limbah Diduga Dipindahkan Setelah Kasus Mencuat, PT Rosin Kembali Jadi Sorotan dan Aparat Didesak Usut Dugaan Penghilangan Jejak

Berita Terbaru