LPKRI Pertanyakan Sanksi Ringan Dua Oknum Perangkat Desa Mojorejo yang Diduga Terlibat Narkoba

KAPERWIL JAWA TIMUR

- Redaksi

Kamis, 5 Februari 2026 - 17:18 WIB

4080 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mojokerto // Teropongnarat.com  Warga Desa Mojorejo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, dibuat resah oleh dugaan keterlibatan dua oknum perangkat desa berinisial G dan K yang dinyatakan positif sebagai pengguna narkoba. Bahkan, salah satu di antaranya, yakni G, diduga tidak hanya sebagai pengguna, melainkan juga terlibat dalam peredaran narkoba. Kasus ini menuai sorotan keras dari Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPKRI) DPC Gresik. Ketua LPKRI DPC Gresik, Gus Aulia, bersama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Irawan, menyayangkan sikap Pemerintah Desa Mojorejo yang dinilai terlalu ringan dalam menjatuhkan sanksi terhadap kedua oknum tersebut.Kepada awak media pada Kamis (5/2/2026), Irawan menyampaikan kekecewaannya atas keputusan pemerintah desa yang hanya memberikan sanksi berupa surat pernyataan, tanpa tindakan tegas lainnya. “Pemberian sanksi sebatas surat pernyataan itu tidak wajar sama sekali. Ini menyangkut integritas perangkat desa dan masa depan masyarakat,” tegas Irawan. Ia menambahkan, sanksi rehabilitasi terhadap oknum G yang diduga sebagai pengedar narkoba juga dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan dan penegakan hukum sebagaimana mestinya. “Jika benar yang bersangkutan bukan hanya pengguna tetapi juga pengedar, maka seharusnya diproses secara hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan hanya direhabilitasi,” lanjutnya.Irawan juga mengungkapkan kekhawatirannya apabila kasus ini dibiarkan tanpa penanganan serius. Menurutnya, pembiaran dapat menimbulkan dampak luas dan mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa. Senada dengan itu, Gus Aulia menegaskan bahwa sikap lunak dalam kasus narkoba berpotensi menjadi preseden buruk. “Jika perkara ini dibiarkan tanpa tindakan tegas, bukan tidak mungkin merembet ke perangkat desa lainnya dan menjadi contoh buruk bagi generasi muda untuk terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba,” ujarnya. Sebagai bentuk keseriusan, LPKRI DPC Gresik menyatakan akan mengambil langkah lanjutan apabila tidak ada kejelasan dalam penanganan kasus tersebut.“Apabila pemerintah desa maupun aparat penegak hukum tidak bertindak tegas, kami akan melaporkan perkara ini ke Polda Jawa Timur,” pungkas Gus Aulia. Sementara itu, Ketua Karang Taruna Desa Mojorejo juga menyatakan kekecewaannya terhadap pemerintah desa yang dinilai bertindak sepihak dalam mengambil keputusan sanksi tanpa melibatkan unsur masyarakat maupun lembaga mitra desa. “Ini keputusan sepihak. Saya sebagai perwakilan pemuda tidak setuju jika perkara serius seperti ini hanya diputuskan oleh perangkat desa saja. Ini bukan masalah sepele,” tegasnya. Ia menambahkan, persoalan tersebut seharusnya dimusyawarahkan bersama masyarakat Desa Mojorejo.

“Nanti akan kita kembalikan kepada masyarakat, apakah dua oknum perangkat desa yang diduga terlibat narkoba itu layak diberhentikan atau masih dipertahankan. Biarkan masyarakat yang menilai,” ujarnya. Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Mojorejo belum dapat dihubungi. Pihak media masih menunggu klarifikasi resmi dari pemerintah desa maupun aparat penegak hukum terkait penanganan kasus tersebut.

Redaksi//

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Teropongbarat.com

(Investigasi)

Berita Terkait

Gema Davos, Ranny Fahd A Rafiq Kawal Langkah Berani Presidem Prabowo untuk Gaza lewat BoP
Fahd A Rafiq : Gebrakan dari ‘Papan Tengah’ Mengunci Kedaulatan Palestina lewat Board of Peace”, Dukung Penuh Langkah Presiden Prabowo Subianto
Proyek Swakelola Jalan Penumangan–Pagar Dewa Disorot, Diduga Jadi Ajang “Bancakan” Korupsi
Duka Mendalam, Ketua Passer WB DPW Jatim Dedik Susanto Berpulang, Tinggalkan Jejak Pengabdian dan Perjuangan
Babinsa Desa Centini, Bulutigo, Bulubrangsi & Durikulon Kawal Penyaluran Bantuan Pangan, Pastikan Tepat Sasaran
Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora Dilaporkan Meninggal Dunia Setelah Menjadi Korban Penikaman Oleh Orang Tak Dikenal (OTK) 
Prajurit Pasmar 2 bersatu padu bersama warga Tengger Bromo bersih-bersih lingkungan
polemik keberadaan jdeyo billiard and cafe disorot aktivis KLH dan media terkait perizinan

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 00:14 WIB

Gema Davos, Ranny Fahd A Rafiq Kawal Langkah Berani Presidem Prabowo untuk Gaza lewat BoP

Senin, 20 April 2026 - 00:10 WIB

Fahd A Rafiq : Gebrakan dari ‘Papan Tengah’ Mengunci Kedaulatan Palestina lewat Board of Peace”, Dukung Penuh Langkah Presiden Prabowo Subianto

Minggu, 19 April 2026 - 19:44 WIB

Proyek Swakelola Jalan Penumangan–Pagar Dewa Disorot, Diduga Jadi Ajang “Bancakan” Korupsi

Minggu, 19 April 2026 - 19:33 WIB

Duka Mendalam, Ketua Passer WB DPW Jatim Dedik Susanto Berpulang, Tinggalkan Jejak Pengabdian dan Perjuangan

Minggu, 19 April 2026 - 16:46 WIB

Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora Dilaporkan Meninggal Dunia Setelah Menjadi Korban Penikaman Oleh Orang Tak Dikenal (OTK) 

Sabtu, 18 April 2026 - 21:05 WIB

Prajurit Pasmar 2 bersatu padu bersama warga Tengger Bromo bersih-bersih lingkungan

Sabtu, 18 April 2026 - 19:57 WIB

polemik keberadaan jdeyo billiard and cafe disorot aktivis KLH dan media terkait perizinan

Sabtu, 18 April 2026 - 12:07 WIB

Aksi kejahatan jalanan yang menyasar warga kembali berhasil diungkap aparat kepolisian.

Berita Terbaru