Mafia Rokok Ilegal Rugikan Negara, Menkeu Purbaya Janji Berantas Penyelundupan Sampai ke Akar

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Sabtu, 1 November 2025 - 14:44 WIB

40111 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan komitmennya untuk memberantas penyelundupan hingga ke akar-akarnya, tanpa pandang bulu. “Negara ini terlalu lama dirugikan oleh praktik kotor penyelundupan. Kalau ada yang main di belakang, saya tidak peduli. Saya punya Presiden Prabowo,” tegasnya.

Purbaya menekankan bahwa penyelundupan bukan hanya kejahatan ekonomi, tetapi juga pengkhianatan terhadap rakyat karena merampas potensi penerimaan negara yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan publik.

Namun, sorotan kini tertuju pada jaringan rokok ilegal tanpa cukai dari luar negeri, atau merek rokok luar negeri yang dipalsukan oleh sindikat Setiven, yang diduga memiliki banyak “beking”. Hingga saat ini, Setiven belum dipanggil oleh Menkeu Purbaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setiven disinyalir sebagai sindikat rokok ilegal jaringan internasional yang dilindungi oleh sejumlah oknum. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa produksi rokok ilegal tersebut dilakukan di Filipina, kemudian diselundupkan melalui jalur laut ke Batam dan Tungkal Jambi.

“Diselundupkan melalui jalur laut ke Batam dan Tungkal Jambi dengan kontainer berwarna biru yang berisikan penuh rokok ilegal milik Setiven. Selanjutnya diedarkan di Jakarta-Tangerang melalui lapak-lapak penjual rokok ilegal yang buka hanya sore sampai malam hari,” ungkap seorang mantan pekerja Setiven.

Masyarakat kini menanti ketegasan dan komitmen penuh dari Menteri Keuangan untuk segera bertindak dan membongkar sindikat rokok ilegal Setiven yang jelas merugikan negara, serta menertibkan oknum dan menindak siapa pun yang terlibat. Publik menantikan aksi nyata dari Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dalam melawan mafia ekonomi yang selama ini merugikan Indonesia.

Peredaran rokok ilegal ini berpotensi melanggar Undang-Undang, diantaranya;

1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai: Pasal-pasal terkait produksi, distribusi, dan penjualan barang kena cukai (BKC) ilegal, termasuk rokok tanpa cukai atau dengan cukai palsu. Pelanggaran terhadap UU ini dapat dikenakan sanksi pidana dan/atau denda.
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU): Jika hasil dari penjualan rokok ilegal tersebut dicuci atau disamarkan, pelaku dapat dijerat dengan UU TPPU.
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan: Pasal-pasal terkait penyelundupan barang impor, termasuk rokok ilegal yang masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui prosedur kepabeanan yang sah.
4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Pasal-pasal terkait pemalsuan merek dagang (jika rokok yang dijual adalah rokok palsu dengan merek yang sudah terdaftar) dan pasal-pasal terkait perbuatan melawan hukum yang merugikan negara. (EPS)

Berita Terkait

Tolak Gerakan BEM SI Jawabarat, Kasus Andri Yunus Jangan Dijadikan Alibi untuk Aksi Provokatif dan Cederai Simbol Negara
Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya
Disdukcapil Riau Dilanda Kontroversi: Ros Diblokir Setelah Tolong Warga, Bunga Ditolak Karena Aturan Baju
Jaga Anarkisme, M. Aprilyandi: Pelajar dan Pemuda Harus Bersatu Ciptakan Kamtibmas
Awas Penunggang Gelap: Dugaan Operasi Senyap Framing Panglima TNI lewat Kasus Aktivis KontraS
Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) Siapkan 1000 Pengacara Dukung Polri Hadapi Gugatan CLS Kasus Ijazah Jokowi
Komunitas All Stars dan Gangster, Perkuat Silaturahmi untuk Cegah Tawuran di Jakarta Raya
Rabusin Ditahan, Publik Ingatkan Hakim Jangan Jadi Alat Kriminalisasi Sengketa Agraria

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 23:14 WIB

DPP KNPI Ajak Masyarakat Indonesia Doakan Presiden Prabowo, Berhasil Kerja Sama Minyak Dan Gas dengan Putin

Senin, 20 April 2026 - 22:00 WIB

Ngaji Sambil Ngopi, Tradisi Rutin Anjang Sana Majelis Ta’lim Raudhatul Jannah di Desa Kembiritan

Senin, 20 April 2026 - 17:25 WIB

Mencetak Karakter Generasi Penerus Bangsa

Senin, 20 April 2026 - 15:20 WIB

Hadir Untuk Negeri, Satgas Yonif 521/DY Berikan Pelayanan Kesehatan di Distrik Kelila

Senin, 20 April 2026 - 15:16 WIB

Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar Meresmikan Pengoperasian Gedung Baru RSUD, dr. P. P. Magretti Lauran Kecamatan Tanımbar Selatan

Senin, 20 April 2026 - 15:14 WIB

Kepala UPT Pengelolaan Sampah Wilayah Timur Dinas Lingkungan Hidup (DLH ) Kota

Senin, 20 April 2026 - 15:11 WIB

Seorang anak dilaporkan meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik

Senin, 20 April 2026 - 00:14 WIB

Gema Davos, Ranny Fahd A Rafiq Kawal Langkah Berani Presiden Prabowo untuk Gaza lewat BoP

Berita Terbaru