Massa Aksi APP-Saultra Diterima Lansung oleh Pihak Kejaksaan Agung RI

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Kamis, 21 September 2023 - 12:17 WIB

40347 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta : Massa aksi Asosiasi Pemantau Pertambangan Sulawesi Tenggara (APP-Sultra) terkait kasus mega korupsi Pertambangan yang melibatkan Direktur/Owner PT Cinta Jaya di terima lansung oleh pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) , 21/09/2023.

Joko Priono sebagai presisdium APP-Sultra saat di wawancarai di depan Kejagung RI menjelaskan “kami di kejaksaan agung ini merupakan langkah dan konsistensi kami dalam mengawal kasus mega korupsi pertambangan di PT. Antam Blok Mandiodo Kab. Konawe Utara Sulawesi tenggara dengan kerugian Negara sebanyak 5,7 Triliun dan kami bergerak aksi terhitung sudah 8 kali di sultra dan ini sudah ke 9 (sembilang) kami lakukan di Kantor Kejaksaan Agung.”

Dalam kasus ini APP-Sultra Mengaku sejauh ini sudah 13 orang yang di tersangkakan dan menjadi tahanan kejaksaan Tinggi Sulawesi tenggara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat ini kami sangat mengapresiasi atas kerja dan keberanian dari kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara beserta jajaranya dalam mengungkap sederet kejahanatan mavia pertambangan di Sultra”, ujar Joko.

Joko Priono sebagai presisdium APP-Sultra saat menyerahkan dokumen kepada Kejagung RI | Ist.

Aksi Demontrasi APP-Sultra di kejagung RI pada hari rabu 20 September 2023 di terima lansung oleh Pejabat kasipenkum Kejaksaan Agung RI, Bapak Herwan porwoko dan Bapak Bamban pribadmoko.

“Tentunya kami dari pihak kejaksaan Agung RI sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh APP-Sultra yang tetap konsisten dalam mengawal kasus ini dan tentu datang disini butuh perjuangan,” ucap Herwan porwoko.

Kejagung RI mengapresiasi apa yang dilakukan oleh APP-Sultra yang tetap konsisten dalam mengawal terkait kasus mega korupsi Pertambangan yang melibatkan Direktur/Owner PT Cinta Jaya.

“Ketika kami di tanya tentang kasus pertambangan PT.Cinta Jaya kami akan segera laporkan pada pimpinan kami yaitu kepala Kejaksaan Agung RI, dan tentunya data-data yang di sampaikan hari ini tentang setiap kejadian dalam pengusutan kasus PT. Cinta jaya, tentang keterlibatan saudara YYK (inisial) selaku direktur/Owner PT. Cinta Jaya, teman-teman APP-Sultra di intervensi dan sampai di busur pakai panah di halam kantor kejaksaan tinggi sulawesi tenggara pada saat demo, kami akan pelajari dan ini akan menjadi catatan Khusus bagi Kejaksaan Agung RI,” tegas Herwan porwoko.

APP-Sultra sangat berterima kasih kepada pihak Kejaksaan Agung RI karena aksi kami hari ini lansung di respon oleh pihak Kejaksaan Agung, akan tetapi apa yang menjadi harapan kami dari hasil pertemuan ini dapat di tindak lanjuti secepatnya oleh Kejaksaan Agung RI melalui Kejaksaan Tinggi Sultra agar kasus ini bisa terproses secepatnya terkhusus agenda pemanggilan ke-2 (dua) saudara YYK Inisial sebagai direktur PT. Cinta jaya terduga ikut terlibat dalam pengaturan RKAB penjulan Ore Nikel, sebagai penerima manfaat atau penerima aliran dana dari hasil penerbitan dokumen terbang untuk penjualan Ore nikel dan penggunaan Jety, tutup Joko Priono sebagai presisdium APP-Sultra.

Berita Terkait

Tolak Gerakan BEM SI Jawabarat, Kasus Andri Yunus Jangan Dijadikan Alibi untuk Aksi Provokatif dan Cederai Simbol Negara
Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya
Disdukcapil Riau Dilanda Kontroversi: Ros Diblokir Setelah Tolong Warga, Bunga Ditolak Karena Aturan Baju
Jaga Anarkisme, M. Aprilyandi: Pelajar dan Pemuda Harus Bersatu Ciptakan Kamtibmas
Awas Penunggang Gelap: Dugaan Operasi Senyap Framing Panglima TNI lewat Kasus Aktivis KontraS
Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) Siapkan 1000 Pengacara Dukung Polri Hadapi Gugatan CLS Kasus Ijazah Jokowi
Komunitas All Stars dan Gangster, Perkuat Silaturahmi untuk Cegah Tawuran di Jakarta Raya
Rabusin Ditahan, Publik Ingatkan Hakim Jangan Jadi Alat Kriminalisasi Sengketa Agraria

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 23:14 WIB

DPP KNPI Ajak Masyarakat Indonesia Doakan Presiden Prabowo, Berhasil Kerja Sama Minyak Dan Gas dengan Putin

Senin, 20 April 2026 - 22:00 WIB

Ngaji Sambil Ngopi, Tradisi Rutin Anjang Sana Majelis Ta’lim Raudhatul Jannah di Desa Kembiritan

Senin, 20 April 2026 - 17:25 WIB

Mencetak Karakter Generasi Penerus Bangsa

Senin, 20 April 2026 - 15:20 WIB

Hadir Untuk Negeri, Satgas Yonif 521/DY Berikan Pelayanan Kesehatan di Distrik Kelila

Senin, 20 April 2026 - 15:16 WIB

Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar Meresmikan Pengoperasian Gedung Baru RSUD, dr. P. P. Magretti Lauran Kecamatan Tanımbar Selatan

Senin, 20 April 2026 - 15:14 WIB

Kepala UPT Pengelolaan Sampah Wilayah Timur Dinas Lingkungan Hidup (DLH ) Kota

Senin, 20 April 2026 - 15:11 WIB

Seorang anak dilaporkan meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik

Senin, 20 April 2026 - 00:14 WIB

Gema Davos, Ranny Fahd A Rafiq Kawal Langkah Berani Presiden Prabowo untuk Gaza lewat BoP

Berita Terbaru