Malang // Kamis 9 Juli 2026 pukul 23.40 Moh Shofwan, S.AP ketua madas sedarah kabupaten malang meloporkan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan kendaraan yang terjadi di wilayah dusun jetak ngasri desa mulyoagung kecamatan dau Dau kabupaten malang, dengan didampingi langsung kuasa hukum dari madas sedarah kabupaten malang Bahuddin hamzah. S.H dipolres malang.
Moh Shofwan, S.AP mengatakan peristiwa itu terjadi pada tanggal 25 juni tahun 2026 kemarin. Peristiwa itu berawal ketika Saiful Islam alamat dusun karangbarat Rt 00 Rw 00 desa Tamberu kecamatan batumarmar kecamatan pemekasan menyewa kendaraan milik dari Moh Shofwan dengan perjanjian yang sudah disepakati bersama sama.
“Korban menjelaskan bahwa kendaraan Avanza warna putih tahun 2017 tersebut sebelumnya tidak perna disewa oleh terduga pelaku pada 25 Juni 2026,” ucapnya.
Namun hingga waktu yang disepakati, kendaraan korban tak kunjung dikembalikan oleh penyewa. Semalam, korban menerima informasi keberadaan mobilnya.
“Menindak lanjuti hal tersebut, korban mengajukan permohonan pendampingan kepada Polres Kabupaten malang untuk melakukan penangkapan sekaligus mengamankan kendara yang sekarang berada di madura” jelasnya.
Dengan keluarnya laporan polisi LP/B/280/VII/2026/SPKT/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR. Moh Shofwan, S.AP berharap dengan adanya peristiwa yang korbanya adalah saya, pihak kepolisian khususnya Polres malang bisa cepat merespons dan bertindak supaya dari para pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan kendaraan saya cepat ditangkap sesuai dengan prosedur dinegara hukum ini, serta dari armada Avanza yang berada di madura bisa cepat kembali kepada saya. Tuturnya….
Redaksi//
Teropongbarat.com
(Partono)

















































