Seorang oknum Koordinator Wilayah (Korwil) di lingkungan Dinas Pendidikan Kecamatan Bulu, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, bernama Kusnandar, dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan kasus penipuan yang melibatkan jamaah umrah. Laporan ini diterima pada Selasa (7/4/2026).
Sebanyak 14 jamaah umrah asal Rembang dan Jepara mengalami kendala saat akan kembali ke Indonesia dari Tanah Suci. Mereka terganjal di Mekah karena uang tiket kepulangan sebesar puluhan juta rupiah tidak dibayarkan oleh Kusnandar selaku agen umrah asal Rembang kepada PT Raudhah Multazam Indonesia (RMI) sebagai penyelenggara umrah.
Koordinator jamaah umrah asal Rembang, Kusnanto, menjelaskan bahwa 14 jamaah berangkat pada Minggu (10/8/2025) dari belakang Masjid Jamik Baiturrahman, Lasem, untuk menunaikan ibadah umrah.
Setelah menyelesaikan ibadah di Madinah dan hendak menuju Mekah, pihak PT RMI menyampaikan bahwa rombongan asal Rembang tidak dapat berangkat ke Mekah karena agen di Rembang—dalam hal ini Kusnandar—belum melunasi sejumlah pembayaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Padahal kami sudah melunasi semua biaya, dari keberangkatan hingga kepulangan,” ujar Kusnanto.
Meski demikian, PT RMI masih memberikan kelonggaran agar rombongan tetap dapat melaksanakan ibadah umrah di Masjidil Haram, Mekah, hingga selesai. Satu Hari Sebelum Kepulangan: Tiket Belum Dibayar
Satu hari menjelang jadwal pulang, seorang petugas RMI bernama Irwan menghubungi Kusnanto melalui WhatsApp. Ia menyampaikan bahwa rombongan jamaah asal Rembang tidak bisa pulang bersama rombongan lainnya karena uang tiket kepulangan sebesar Rp80 juta belum dibayarkan oleh Kusnandar kepada PT RMI.
“Saat itu saya langsung menghubungi Kusnandar lewat WhatsApp. Dia meminta saya untuk membayarkan dulu uang tiket sebesar Rp80 juta. Saya pun membayar, dan bukti transfernya masih saya simpan,” jelas Kusnanto.
Kusnandar berjanji melalui pesan WhatsApp bahwa ia akan melunasi uang talangan tersebut selambat-lambatnya tiga hari setelah kepulangan. Namun hingga batas waktu yang disepakati, janji itu tidak ditepati.
Kusnanto bersama para jamaah kemudian mendatangi rumah Kusnandar di Samaran untuk menanyakan pelunasan. Pertemuan itu tidak membuahkan hasil, meskipun Kusnandar sempat membuat surat pernyataan di atas materai. Sayangnya, hingga batas waktu yang dijanjikan, ia kembali tidak menepati komitmennya.
Kasus ini juga sempat dimediasi di Polsek Pamotan. Dalam mediasi tersebut, Kusnandar kembali membuat surat pernyataan di atas materai, bahkan menjaminkan rumah joglo miliknya di Samaran sebagai jaminan pelunasan.
Namun, pernyataan itu kembali diingkari. Ketika jamaah hendak mengeksekusi jaminan berupa pembongkaran joglo, Kusnandar tidak pernah ditemui dan terkesan menghindar.
Tim investigasi dari Aswin (lembaga atau media, red.) sempat menghubungi Kusnandar melalui sambungan telepon dan WhatsApp untuk meminta konfirmasi atau wawancara. Kusnandar menjawab, “Ok mas, besok agendakan saja, ketemu. Kita bisa kasih penjelasan di kantor.” Namun hingga berita ini diturunkan, Kusnandar belum memberikan keterangan lebih lanjut dan tidak dapat dihubungi secara aktif.
Merasa dipermainkan, Kusnanto bersama para jamaah lainnya melaporkan Kusnandar ke jalur hukum. Laporan resmi disampaikan ke Mapolres Rembang.
Kusnanto berharap kasus ini menjadi perhatian aparat penegak hukum dan tidak ada lagi warga yang mengalami nasib serupa. “Kami berharap tidak ada korban lain. Jika ada warga Rembang yang mengalami kejadian seperti kami, sebaiknya segera melapor ke pihak berwajib,” pungkasnya.
Redaksi//
Teropongbarat.com
Investigasi
















































