Operasi Jaran 2024 Polres Sumbawa Barat ugkap 2 Kasus Pencurian

- Redaksi

Jumat, 14 Juni 2024 - 23:34 WIB

40205 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumbawa Barat,   Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S. Ik melakukan konferensi pers operasi jaran Rinjani 2024 dengan pengungkapan tindak pidana pencurian Bermotor dan pencurian sejymlah Phonsel genggam, konferensi pers dilakukan di depan gedung Dira Brata Polres Sumbawa Barat Kamis, 13 Juni 2024.

 

Kapolres menjelaskan, kasus pencurian bermotor ( Curanmor ) tersebut berawal dari Laporan sdr ( ST ) nomor : LP/B/24/VI/2024/SPKT.SATRESKRIM/RES KSB/POLDA NTB, Tanggal 07 Juni 2024. , Kejadian hilangnya sepeda motor tersebut pada hari Selasa, 16 Januari 2024 sekitar pukul 03.00 wita yang bertempat di RT/RW 002/008 lingkungan Kemutar Telu Kelurahan Menala Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat, oleh karena pelapor berusaha mencari motornya yang hilang sehingga baru dilaporkan kepada Polisi bulan Juni 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah dilakukan serangkaian Penyelidikan terungkap bahwa pencurian dilakukan oleh tersangka inisial (ML), (18), jenis kelamin laki-laki, pekerjaan pelajar/Mahasiswa, status belum kawin, pendidikan terakhir SMK, Alamat: RT/RW 001/008 lingkungan Kemuter Telu Kelurahan Menala Kecamatan Taliwang Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).

Adapun kronologis kejadian tersebut terjadi berawal korban mengontrak rumah yang beralamat di RT/RW 002/008 lingkungan. Kemutar Telu Kelurahan Menala Kecamatan Taliwang KSB bersama dengan teman-temannya yang bekerja di koperasi Simanja dan korban sudah mengontrak dirumah tersebut sekitar 3 bulan, kemudian pada tanggal 16 Januari 2024 korban bersama temannya, pada saat itu juga ada tersangka ( ML ) yang ikut menginap dan tidur di teras kontrakan korban, kemudian sekitar pukul 03.00 wita korban bangun tidur dan melihat pelaku beserta sepeda motor honda sonic warna hitam dengan Noka MH1KB1117JK183803 dan Nosin KB11E-1183614 milik pelapor sudah tidak ada.

 

“Modus Operandi tersangka melakukan pencurian tersebut yaitu awalnya pelaku ikut menginap dikontrakan korban kemudian pada saat korban sudah tidur, pelaku secara diam-diam mengambil sepeda motor milik korban dan dibawa ke arah Sumbawa, kemudian setelah di Sumbawa pelaku menggadaikan sepeda motor tersebut,” ungkapnya.

 

Barang bukti yang disita penyidik berupa 1 unit sepeda motor Honda Sonic warna hitam dengan Noka: MH1KB1117JK183803 dan Nosin KB11E-1183614. 1 buah BPKB honda sonic no : O-06802598. Terhadap tersangka dikenakan pasal 362 KUHP, uraian pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 ( lima) tahun.

 

Selain itu, Kapolres Sumbawa Barat mengungkapkan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dasar laporan polisi Nomor: LP/ B/ 19/ V/2024/SPKT. SAT RESKRIM/RES KSB/POLDA NTB, tertanggal 27 Mei 2024.

 

Pelapor inisial (MS) dengan tersangka inisial (EP), (40), jenis kelamin laki-Laki, pekerjaan wiraswasta, status kawin, pendidikan terakhir SMA, alamat: RT/RW 002/011 Jl. KH. Wahid Khasyim GG V NO 34 Kelurahan Tompokersan Kecamatan Lumajang Kota Lumajang Provinsi Jawa Timur, saat ini berdomisili di Desa Bukit Damai Kecamatan Maluk Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).

Adapun Tempat Kejadian Perkara di

Mess PT. FRU Gang jeruk Desa Bukit Damai Kecamatan Maluk KSB, pada hari Jumat 10 Mei 2024 sekitar pukul 02.00 wita.

 

Kejadian tersebut berawalnya pada saat tersangka ( EP ) berjalan kaki melihat ada pintu rumah dalam keadaan terbuka dan dari sanalah timbul niat tersangka untuk melakukan pencurian, saat itu tersangka masuk melalui pintu depan rumah secara diam-diam kemudian setelah di dalam rumah tersebut tersangka mengambil 1 unit handphone Oppo A96 warna merah muda yang saat itu dalam keadaan di cas dan pada saat itu pemilik handphone dalam keadaan tertidur lelap disamping handphone miliknya.

Setelah tersangka berhasil mengambil Handphone tersebut selanjutnya pulang kerumahnya, kemudian keesokan harinya tersangka menjual handphone tersebut.

Barang bukti yang berhasil disita berupa 1 buah kotak handphone Oppo A96 1 unit handphone Oppo A96 warna merah muda Nomor Imei1:867583056993873 dan Imei2:867583056993865

 

Tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 ( tujuh ) tahun.

 

Ia mengungkapkan, operasi Jaran Rinjani 2024 memenuhi target yang sudah ditentukan. Polres Sumbawa Barat targetkan operasi (TO) 1 dan capaian hasil non To 3 kasus. 4 kasus dengan 5 tersangka. Kegiatan konferensi pers dilakukan serentak di seluruh Polres se NTB. “Ke 4 orang ini sedang proses pemberkasan dan bila sudah terpenuhi semua akan dilanjutkan ke tahap 2.(sella melani putri)

Berita Terkait

Sinergi dan Evaluasi: DPRD Mesuji Bedah LKPJ Bupati 2025 serta Tuntaskan Polemik Tapal Batas Rawa Jitu Utara
Korban Banjir Tanjung Pura Menanti Kepedulian: Bantuan Dinilai Belum Menyentuh Warga
Wakil Bupati Langkat Tiorita Pimpin Upacara Otoda ke- XXX, Tegaskan Sinergi Pusat dan Daerah
Wakil Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti Membuka Musda PMS di Stabat
Sahirudin Ajak Masyarakat Rayakan HUT ke-27 Aceh Singkil dengan Kebersamaan
DPD II Partai Golkar Kerinci Gelar Pasar Sembako Murah dalam Rangka HUT ke-61
Aksi Nyata Babinsa, Karya Bakti di Bonto Rita Berjalan Aman dan Lancar
Semangat Kolaborasi: Polda Riau dan Pemprov Gelar Apel Satgas Anti Narkoba, IBU-IBU Panipahan Diangkat Jadi Duta

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 05:00 WIB

DUGAAN PENAHANAN BPKB OLEH BCA FINANCE, ORMAS MADAS DESAK PENYELESAIAN SEGERA

Selasa, 28 April 2026 - 04:56 WIB

Pekerjaan Penarikan Kabel Iconnect PLN di Wonoayu Disorot, Diduga Abaikan Jam Kerja dan Keselamatan

Selasa, 28 April 2026 - 04:51 WIB

Diduga hasil hubungan gelap Warga perumahan adiayasa solear digegerkan penemuan bayi perempuan mungil.

Senin, 27 April 2026 - 16:25 WIB

Oknum DPD RI Bali Campuri Urusan Pribadi Rumah Tangga, Made Hiroki Minta Semua Pihak Tahan Diri

Senin, 27 April 2026 - 16:16 WIB

Tebang Pilih di Langit Biru Ketika Warakawuri Digusur, Keadilan Ikut Dikemas dalam Kardus

Minggu, 26 April 2026 - 18:28 WIB

Polresta Malang Gandeng Ormas, MADAS ( Madura Asli Daerah Anak Serumpun ) DPC Malang Raya dan Beberapa Ormas Lain Tekankan Sinergi Jaga Kondusifitas Kota Malang

Minggu, 26 April 2026 - 10:32 WIB

Di Ujung Senja, Pensiunan AURI Dihadapkan pada “Hadiah” Pengosongan Rumah Dinas

Minggu, 26 April 2026 - 08:39 WIB

JUMAT CURHAT , ANGGOTA BHABINKAMTIBMAS POLSEK CISOKA SERAP ASPIRASI WARGA SEBAGAI WUJUD KEDEKATAN POLRI DENGAN MASYARAKAT.

Berita Terbaru