Medan, Teropong Barat – Bupati Pakpak Bharat, Franc Bernhard Tumanggor, menghadiri sosialisasi pencabutan PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan) yang digelar di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Rabu (16/4/2026).
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution. Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Kepala Penegakan Hukum Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Brigjen TNI Anggiat Napitupulu, Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif dan Keperdataan Kehutanan Kementerian Kehutanan Ardi Rismon, serta perwakilan dari 12 pemerintah kabupaten/kota terdampak di Sumatera Utara.
Alasan Pencabutan Izin PBPH
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pemaparannya, Ardi Rismon menjelaskan bahwa pencabutan izin PBPH dilakukan pemerintah karena sejumlah pelanggaran oleh pemegang izin.
Beberapa alasan tersebut antara lain tidak melaksanakan kegiatan sesuai izin, tidak memenuhi kewajiban administrasi dan teknis, tidak adanya aktivitas nyata di lapangan, hingga pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.
“Negara memiliki kewenangan mutlak untuk mengatur, mengevaluasi, dan mencabut izin. Ini juga bagian dari upaya perbaikan tata kelola perizinan berusaha di sektor kehutanan,” ujar Ardi.

Peran Aktif Kepala Daerah Ditekankan
Ardi juga menekankan pentingnya peran kepala daerah dalam proses penertiban pasca pencabutan izin.
Menurutnya, pemerintah daerah diharapkan aktif memberikan data dan informasi kondisi lapangan kepada Kementerian Kehutanan, berkoordinasi dengan pihak terkait, serta melakukan pemantauan dan pengawasan di wilayah masing-masing.
“Komitmen bersama antara pemerintah pusat dan daerah adalah kunci utama pengelolaan hutan yang berkelanjutan. Hutan bukan sekadar konsesi, melainkan aset strategis bangsa yang harus dijaga bersama,” tegasnya.
Harapan Pakpak Bharat untuk Pengelolaan Hutan
Sementara itu, Bupati Pakpak Bharat Franc Bernhard Tumanggor menyampaikan harapannya terkait pengelolaan kawasan hutan di daerahnya.

Ia mengusulkan agar lahan TPL dikembalikan menjadi kawasan hutan, mengingat statusnya sebagai kawasan hutan produksi dan bagian dari ekosistem penting.
“Kami berharap lahan TPL sebaiknya dihutankan kembali. Termasuk hutan kemenyan, sebaiknya dikembalikan fungsinya sebagai penghasil kemenyan,” ujarnya.
Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya kawasan sempadan sungai untuk menjaga ketersediaan air.
“Kawasan sempadan sungai sangat kami butuhkan agar debit air kembali meningkat. Ini juga sejalan dengan upaya mendukung program energi terbarukan dari pemerintah pusat,” pungkasnya.//ujungmaster24,..

















































