Pengadilan Negeri Sampang Tunda Sidang Tuntutan JPU Terhadap H. Fauzan Adima, Ini Penjelasan Kuasa Hukumnya

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Rabu, 6 Desember 2023 - 19:55 WIB

40746 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang _ Teropongbarat.co,- Sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang yaitu H. Fauzan Adima dari Fraksi Partai Gerindra, diputuskan di tunda oleh Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sampang,Madura.

Pembacaan tuntutan yang dijadwalkan pada hari Selasa (05/12/2023) ditunda hingga hari Selasa (19/12/2023) mendatang dengan Sidang perkara nomor 189/Pid.B/2023/ Spg, yang dinyatakan H. Fauzan Adima sebagai terdakwa atas laporan Sri Rustiana.

Penundaan yang dilakukan karena ada kesalahan teknis dari pihak JPU sehingga belum siap untuk di bacakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Yang pasti, untuk agenda sidang kemarin, selasa 05 Desember 2023 adalah agenda tuntutan dari JPU, namun karena hal teknis, JPU belum siap untuk membacakan tuntutannya, sehingga majelis menunda hinggal tanggal 19 Desember 2023”, jelas tim kuasa hukum H. Fauzan Adima yang diwakili Habibi, SH. melalui pesan WhatsApp.Rabu (06/12/2023).

Disisi lain saat keluar dari ruang sidang dan didampingi tim kuasa hukumnya, Agus Andriyanto,SH. beserta Habibi,SH., H. Fauzan Adima mengungkapkan beberapa fakta yang cukup krusial yang hingga menyeret dirinya menjadi terdakwa.

Bahwa jika dirunut awal permasalahan ini berawal ketika dirinya memberikan sambutan sekaligus atensi khusus saat Musrenbang Kecamatan (Musrembangcam) Jrengik beberapa bulan yang lalu. Dalam hal banjir dibeberapa desa yang telah terjadi di kecamatan Jrengik dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir ini yang diduga salah satu penyebabnya disebabkan salah satunya eksplorasi Sumber Daya Alam (SDA) yang tak terkontrol yakni adanya tambang galian C miliknya suami pelapor (H. Madud_red).

Ia menjelaskan bahwa banjir besar yang terjadi bahkan sampai menutup akses jalan nasional ini menjadi langganan tiap tahun hingga melumpuhkan arus transportasi keluar dan masuk arah madura.

Ungkapan itulah kata dirinya, sebabkan H. Madud sesumbar akan menghabisi suaranya saat Pemilu Legislatif 2024 mendatang.

Jelaslah menurutnya, secara politis memiliki tendens kurang baik ke depan jika tambangnya diusik.

H. Fauzan melanjutkan, dirinya memiliki tanggung jawab moril dan sosial selaku anggota DPRD Kabupaten Sampang sekaligus Wapim dari Fraksi Gerindra untuk mengungkapkan keluhan dan aspirasi konstituen dengan mendorong untuk segera melakukan reboisasi yang merupakan kewajiban pemilik tambang sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun dirinya tidak mengelak jika cekcok mulut yang terjadi di pertigaan pasar Tambelangan itu dilaporkan ke APH dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Namun sampai kapanpun terkait keberadaan tambang milik H Madud akan kami kawal sepanjang mendatangkan bencana bagi masyarakat banyak, apalagi ketentuan sekarang lebih ketat secara normatif.

“Luculah jika banjir yang terjadi selama ini disebabkan faktor lain, anda rekan-rekan Jurnalis bisa memantau dari kejauhan Desa Kotah, Bancelok maupun Desa Panyepen dan Desa Taman, nampak gunung yang menganga, tandus dan tanpa ada reboisasi hutan dan gunung yang gundul akibat tambanh galian C”, kata H Fauzan sambil ketawa

“Bagaimana nasib anak cucu kita ke depan jika alamnya sudah dirusak seperti itu, namun tidak ada langkah konkrit, pemulihan lahan kritis gunung yang gundul tak akan berfungsi sebagai daerah resapan air”, tutupnya penuh harap. (AR Red).

Berita Terkait

Sambut Hari Listrik Nasional, PLN Berikan Kemudahan Tambah Daya Listrik bagi Pelanggan
Peningkatan SDM Masyarakat dan Masadepan Indonesia berada ditangan Presiden RI
Wakil Bupati Batu Bara Ajak Guru Bersatu Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Perangi Narkoba*
Wali Kota Tanjungbalai Dukung Kegiatan ANANDA BERSINAR Goes To School, Wujudkan Generasi Emas Tanjungbalai Yang Sehat, Cerdas dan Bersih Dari Narkoba
Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Pemusnahan Bersama Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan Barang Bukti Yang Berkekuatan Hukum Tetap oleh Bea dan Cukai serta Kejari Tanjungbalai
Ceria dan Edukatif! Polisi Satwa Korsabhara Polri Kenalkan K-9 dan Kuda Turangga ke Anak-Anak TK Islam Amaryllis*
KAPAL POLISI XXI-2007 DITPOLAIRUD POLDA NTB SALURKAN 1,7 TON AIR BERSIH UNTUK MASYARAKAT PESISIR SEKOTONG
Respons Cepat Kericuhan Mapolda Ketum AKPERSI Apresiasi Kapolrestabes Palembang

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 21:32 WIB

DPAC RANUYOSO GELAR MUSYAWARAH PENGURUS, USUNG TEMA MAJHENG DHEJEH SOLID, BERAKHLAK, DAN BERINTEGRITAS

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Tinjau Pelayanan dan Serahkan Sertipikat PTSL, Senator DPD RI Kunjungi Kantah Bitung

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Jangan Keliru! BPHTB dan PPh Bukan Kewenangan ATR/BPN dalam Peralihan Hak Tanah

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:35 WIB

Ikut PTSL, Warga Bangka Tengah Rasakan Mudahnya Urus Sertipikat Tanah

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:35 WIB

Kantah Jembrana Kobarkan Semangat Sumpah Pemuda, Dorong Generasi Muda Berintegritas

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:03 WIB

53.431 Tanah Wakaf Disertipikasi, ATR/BPN Percepat Legalitas Aset Keagamaan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Tanah Warga Tercatat sebagai Aset Negara, Bisa Dikembalikan? UU Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:37 WIB

Kajari Tulang Bawang: Kantor Kejaksaan Milik Publik, Tapi Bijak Bermedsos Jangan Potong Rekaman

Berita Terbaru

SUBULUSSALAM

Dua Pelatih Subulussalam Kawal Keshia Solin Menuju Panggung Nasional

Selasa, 27 Okt 2026 - 22:43 WIB