PERADI Astara Gelar Santi Aji KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023, Persiapan Implementasi Dilaksanakan 2026

- Redaksi

Sabtu, 29 November 2025 - 11:15 WIB

4070 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kisaran, Asahan – Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kabupaten Asahan menggelar acara Santi Aji KUHP Tahun 2025 di Hotel Antariksa, Sabtu (29/11/2025). Acara ini bertujuan untuk meningkatkan “Pemahaman dan Implementasi” Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang membahas dan merancang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), menjelang pemberlakuannya di tahun 2026.

Acara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Mars PERADI yang dipandu oleh Sartika Situmorang, S.H, dilanjutkan dengan doa yang dipimpin oleh Syariban Lubis, S.H.

Ketua DPC PERADI Asahan Tanjungbalai – Batu Bara, Bapak Tri Purnowidodo, S.H, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Wakil Bupati Asahan, Bapak Rianto, S.H., Μ.ΑΡ. Ia juga menyoroti bahwa KUHP baru ini akan berlaku pada 2 Januari 2026, menekankan bahwa hukum pidana adalah hukum sosial, dan KUHP baru ini diharapkan memberikan keadilan kepada masyarakat Asahan, Tanjung Balai, dan Batu Bara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakil Bupati Asahan, Bapak Rianto, S.H., Μ.ΑΡ., mewakili Bupati Asahan, membuka acara Santi Aji KUHP Tahun 2023 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Beliau menekankan pentingnya pemahaman permasalahan hukum di Kabupaten Asahan agar dapat memberikan bantuan hukum kepada masyarakat terkait perubahan undang-undang dan pasal. Rianto juga mengapresiasi perubahan undang-undang sebagai karya anak bangsa dan pengganti KUHP yang ditinggalkan oleh kolonial Belanda.

Rianto juga menjelaskan bahwa hukum adalah fakta, bukan hanya narasi, dan para lawyer harus menguasai hukum.

Hadir sebagai narasumber ahli hukum pidana terkemuka, yaitu Dr. Mahmud Mulyadi. SH., M.Hum. dari Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. Dalam sambutannya, Dr. Mahmud Mulyadi mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta dan menyampaikan harapannya, “Berikan Aku Hakim, Jaksa, Polisi, dan Pengacara yang baik.”

Turut hadir pula Dr. Panca Sarjana Putra, SH, MH dari Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara. Keduanya merupakan tokoh penting dalam perancangan Santi Aji KUHP dan ahli dalam bidang alih pidana.

Kegiatan selanjutnya dipandu oleh moderator, Bapak Bahren Samosir. Diharapkan, kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai KUHP, UU Nomor 1 Tahun 2023, dan proses alih pidana di Indonesia.

Liputan, Rahmat Hidayat

Berita Terkait

Dukung Swasembada Pangan, Babinsa Bonto Lebang Lakukan Pemantauan Lahan Sawah
Konflik APBK Aceh Singkil, Usai Di Mediasi, Oleh Wakil Gubernur Aceh
Dekat dengan Rakyat, Babinsa Bonto Lojong Sambangi Rumah Warga dalam Kegiatan Komsos
Semangat Kebersamaan, Babinsa dan Warga Kompak Perbaiki Jalan Tani
Wujudkan Generasi Qurani, Datuk Seri Muspidauan dan Panglima Muhammad Nasir Dukung Penuh Khatam Al-Quran Zuriat Marhum Pekan
Razia Gabungan dan Tes Urine Bersama Penegak Hukum Dalam Rangka Memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-62
Lakalantas di Desa Biangkeke Merenggut Nyawa, Kasatlantas Polres Bantaeng Angkat Bicara
Halal Bihalal LMB Nusantara : Satukan Laskar Melayu Se-Riau, Bukti Melayu Bangkit Menjaga Marwah

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 21:22 WIB

Plasma Disorot, Pembagian Dinilai Tak Proporsional: Dari 8 Koperasi di SK, Hanya 3 Terima Sertifikat

Jumat, 17 April 2026 - 16:46 WIB

Warga Transmigrasi Diduga Diintimidasi, Kasus Lahan Longkib Kian Memanas

Kamis, 16 April 2026 - 21:41 WIB

Batas Jabatan Kepsek SLTA Dilanggar, Pengawasan Cabdin Subulussalam Dipertanyakan

Kamis, 16 April 2026 - 21:19 WIB

Batas Jabatan Kepsek SLTA Dilanggar, Pengawasan Cabdin Subulussalam Dipertanyakan

Kamis, 16 April 2026 - 17:41 WIB

Mediasi yang Timpang di Longkib: Dari Forum Damai ke Desakan Evaluasi Camat dan Dugaan Keterlibatan Oknum Kades

Kamis, 16 April 2026 - 03:09 WIB

Mediasi Lahan Longkib Kandas, Warga Soroti Ketidakprofesionalan Oknum Camat

Rabu, 15 April 2026 - 17:47 WIB

Bupati Pakpak Bharat Tinjau Jalan Nasional Strategis di Perbatasan, Dorong Solusi Cepat dari Pemerintah Pusat

Selasa, 14 April 2026 - 14:46 WIB

Hak Angket nyeleneh”Dan Bayang Bayang jual Beli Pokir,Fungsi DPRK Dipertanyakan,Dari Pengawasan Ke Alat Ukur Politik

Berita Terbaru