Permasalahan Kepemilikan Rekening BCA Pribadi di Apartemen Puri Kemayoran

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Sabtu, 20 April 2024 - 19:11 WIB

40412 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, – Selama dua tahun terakhir, rekening BCA pribadi atas nama JS dan MT telah menampung dana IPL dan lainnya dari Maret 2022 hingga April 2024 tanpa dilaporkan oleh auditor independen yang bersangkutan.

Tak hanya itu, belum adanya pelaksanaan RUTA (Rapat Umum Tahunan Anggota) untuk mempertanggungjawabkan pemakaian uang iuran IPL APK yang masuk ke rekening pribadi mereka.

Keberadaan rekening koran juga tidak pernah disampaikan kepada pemilik dan penghuni APK, melanggar ketentuan ADRT dan Pergub 132/133/70 Pasal 94 No. 1 yang menjamin hak penghuni untuk melihat laporan pengelolaan keuangan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, di masa kepengurusan sebelumnya di P3SRS APK, laporan keuangan telah disusun dengan audit independen dan ditandatangani oleh auditor. Namun, di masa kepengurusan saat ini, praktik tersebut tidak dilakukan.

MD, yang terlibat sebagai pengawas dan terakhir sebagai wakil ketua, menjelaskan bahwa pada saat serah terima P3SRS APK kepada Ketua Faisal S pada tanggal 31 April 2018, semua dalam kondisi yang baik dan berfungsi telah diserahkan kepada pengurus terpilih.

Selain itu, MD menyoroti masalah terkait perusahaannya yang tidak ada hubungannya dengan P3SRS APK.

“Saya tidak pernah menambang batu bara di Hutan Lindung, dan perusahaan saya telah dibebaskan oleh pengadilan negeri Lahat pada bulan Maret 2021. Namun, saya masih menjalankan perusahaan dengan lancar,” ujar MD kepada awak media dalam keterangan tertulis pada Jumat (19/4).

Sebagai pemilik dan penghuni unit di APK, MD menyatakan ketidaksetujuannya untuk melanjutkan pembayaran IPL ke rekening pribadi JS dan MT karena kurangnya transparansi pertanggungjawaban dari mereka.

“Selama satu setengah tahun, kami telah meminta laporan keuangan yang transparan namun tidak pernah diberikan, dan juga telah mengalami kejadian di mana beberapa pemilik dan penghuni diminta untuk membayar IPL dua kali oleh JS dan MT. Hal ini menimbulkan ketidakpercayaan kepada mereka,” kata MD.

Oleh karena itu, MD menolak untuk melanjutkan pembayaran IPL ke rekening pribadi JS dan MT, yang seharusnya dibayarkan ke rekening P3SRS yang sah sesuai dengan ADART dan Pergub 132/2018 Pasal 93 No. 1 dan 2.

“Saya, MD menjelaskan semua permasalahan yang terjadi dalam kepengurusan P3SRH Apartemen Puri Kemayoran, termasuk masalah kepemilikan yang sah dan transparansi keuangan yang diperlukan oleh penghuni,” ungkapnya.

Selain itu terkait ADART APK dan Pergub 132/170 itu seperti dibawah ini,

1. Masalah kepengurusan yang sah sesuai dengan ADART APK dan Pergub 132/170. Untuk memiliki kepengurusan yang sah, beberapa persyaratan harus dipenuhi:

– Akta notaris Apk P3SRH sudah ada.
– Harus ada Pengesahan dari Dinas Perumahan DKI atau penetapan dari PN Jakpus / PTUN.

2. Ketika P3SRH APK dipimpin oleh Sri Haryani dan Sekretaris Niko:

– Sudah ada akta notaris dengan nomor 59, yang dikeluarkan oleh Zainudin SH pada tanggal 15 Agustus 2023, untuk periode 2023-2026.

– Sudah ada penetapan dan pengesahan dari PN Jakarta Pusat dengan nomor 557./Pdt.P/2023PN.Jkt.Pst.

– Sudah memiliki rekening atas nama PPPRSH APK di Bank UOB (Perhimpunan Penghuni APK) dan bank lainnya.

Kemudian, MD juga menyoroti keberadaan preman yang didatangkan oleh pihak yang mengaku sebagai P3SRH APK. (Red)

Berita Terkait

Tolak Gerakan BEM SI Jawabarat, Kasus Andri Yunus Jangan Dijadikan Alibi untuk Aksi Provokatif dan Cederai Simbol Negara
Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya
Disdukcapil Riau Dilanda Kontroversi: Ros Diblokir Setelah Tolong Warga, Bunga Ditolak Karena Aturan Baju
Jaga Anarkisme, M. Aprilyandi: Pelajar dan Pemuda Harus Bersatu Ciptakan Kamtibmas
Awas Penunggang Gelap: Dugaan Operasi Senyap Framing Panglima TNI lewat Kasus Aktivis KontraS
Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) Siapkan 1000 Pengacara Dukung Polri Hadapi Gugatan CLS Kasus Ijazah Jokowi
Komunitas All Stars dan Gangster, Perkuat Silaturahmi untuk Cegah Tawuran di Jakarta Raya
Rabusin Ditahan, Publik Ingatkan Hakim Jangan Jadi Alat Kriminalisasi Sengketa Agraria

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 07:46 WIB

Pendampingan Sidang Anak, Bapas Saumlaki Pastikan Hak Anak Terpenuhi

Senin, 20 April 2026 - 23:14 WIB

DPP KNPI Ajak Masyarakat Indonesia Doakan Presiden Prabowo, Berhasil Kerja Sama Minyak Dan Gas dengan Putin

Senin, 20 April 2026 - 19:08 WIB

Proyek Swakelola UPTD Wilayah VI Coreng Citra Gubernur Lampung Mirza 

Senin, 20 April 2026 - 17:25 WIB

Mencetak Karakter Generasi Penerus Bangsa

Senin, 20 April 2026 - 15:20 WIB

Hadir Untuk Negeri, Satgas Yonif 521/DY Berikan Pelayanan Kesehatan di Distrik Kelila

Senin, 20 April 2026 - 15:16 WIB

Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar Meresmikan Pengoperasian Gedung Baru RSUD, dr. P. P. Magretti Lauran Kecamatan Tanımbar Selatan

Senin, 20 April 2026 - 15:14 WIB

Kepala UPT Pengelolaan Sampah Wilayah Timur Dinas Lingkungan Hidup (DLH ) Kota

Senin, 20 April 2026 - 15:11 WIB

Seorang anak dilaporkan meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik

Berita Terbaru