Pimpinan NNC Mengaku Alami Tekanan Psikis Saat Klarifikasi di Polda Jatim, Berencana Adukan ke Propam

KAPERWIL JAWA TIMUR

- Redaksi

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:48 WIB

4064 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA //  Pimpinan NNC, Henry, mengaku mengalami tekanan psikis saat menjalani proses klarifikasi di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur. Ia bahkan berencana mengajukan pengaduan resmi kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Pengamanan Internal (Paminal) Polda Jatim terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam proses pemeriksaan yang dijalaninya.Menurut keterangan Henry, dirinya menerima surat undangan klarifikasi pada 29 Mei 2026. Surat tersebut ditujukan kepada dirinya selaku pimpinan NNC yang beralamat di Jalan Raya Trapang, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang.

Menindaklanjuti undangan tersebut, Henry memenuhi panggilan dan hadir pada Selasa, 9 Juni 2026, pukul 09.00 WIB di Gedung Tribrata Lantai 2, Ruang Unit 1, Subdit III PPO Polda Jawa Timur.

Henry mengaku proses klarifikasi berlangsung cukup lama, yakni sejak pukul 09.00 WIB hingga sekitar pukul 24.00 WIB. Selama pemeriksaan berlangsung, ia merasa mendapat tekanan melalui pertanyaan-pertanyaan yang dinilainya menyudutkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya langsung sakit karena pertanyaannya menyudutkan saya dan terlalu banyak pertanyaan yang menyudutkan. Saya juga menerima panggilan kedua lewat WhatsApp tanpa ada surat resmi lagi. Saya juga kaget karena ada informasi yang disampaikan melalui lawyer saya terkait adanya nominal uang,” ujar Henry.

Selain itu, Henry mengungkapkan adanya dugaan permintaan uang sebesar Rp200 juta yang disebut-sebut disampaikan kepada kuasa hukumnya. Dugaan tersebut ditolaknya karena ia merasa tidak melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan kepadanya.

Atas dasar itu, Henry berencana menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan tersebut kepada Propam dan Paminal Polda Jawa Timur agar dilakukan pemeriksaan terhadap oknum yang diduga terlibat.

Tidak hanya itu, Henry juga menyampaikan keberatan atas pemanggilan lanjutan yang menurutnya dilakukan melalui pesan WhatsApp pada 17 dan 19 Juni 2026 tanpa didahului surat panggilan resmi sebagaimana lazimnya prosedur administrasi.

Menanggapi persoalan tersebut, tim investigasi Media Radar CNN bersama Ketua Umum Madas Sedarah, Abah Edy Macan, menyatakan bahwa institusi Polri yang mengusung konsep Presisi seharusnya memberikan pelayanan hukum yang profesional, transparan, akuntabel, serta menjamin rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang menjalani proses hukum.

“Menurut ketentuan hukum acara, pemanggilan dalam dugaan tindak pidana seharusnya dilakukan sesuai prosedur administrasi yang berlaku. Kami menilai pemanggilan hanya melalui WhatsApp berpotensi menimbulkan persoalan administrasi apabila tidak disertai dokumen resmi sebagaimana ketentuan yang berlaku,” ujar Abah Edy Macan.

Abah Edy Macan juga mengaku telah melakukan konfirmasi kepada penyidik Unit 3 PPO Polda Jawa Timur terkait persoalan tersebut. Menurutnya, penyidik menyampaikan akan menerbitkan surat panggilan resmi berikutnya.

“Siap, Pak. Kami akan undang dengan panggilan yang kedua. Siap, Pak, kami buatkan,” ujar penyidik sebagaimana disampaikan kembali oleh Abah Edy Macan.

Atas peristiwa tersebut, Henry bersama tim pendampingnya meminta kepada Kapolri, Divisi Propam Polri, serta Bidang Paminal Polda Jawa Timur untuk melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap seluruh pihak yang terkait dalam perkara tersebut.

Mereka berharap apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran kode etik profesi maupun penyalahgunaan wewenang, maka dapat diberikan tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Jawa Timur belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang disampaikan oleh Henry. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Redaksi//

Teropongbarat.com

Investigasi 

Berita Terkait

Tim URC Sergai Tangkap 2 Pelaku Pencurian Meteran Air
Tanpa Plat Nomor Tetap Dilayani — Truk Berjejer Isi Solar Subsidi Di Bawen, Supir Sebut Pemilik Armada GN, Pengawasan Dipertanyakan
Pengamat: Laporan terhadap Budi Arie Dinilai Kurang Tepat, Hanya Berangkat dari Penggunaan Kata “Seandainya”Bukan Dugaan Makar
vonis publik bukan putusan hukum! guru ngaji masih terduga dalam kasus pencabulan
Bersama Bupati dan Dandim 1015, Kapolres Kotim Pantau pembuatan Sekat Kanal di kawasan Bandara, cegah Karhutla meluas.
Mediasi Sengketa LHP Gagal, Warga Lembah Melintang Lanjut ke Ajudikasi
ATR/BPN Selaraskan Empat Simpul, Peralihan Hak Atas Tanah Ditargetkan Rampung 10 Hari
Uji Coba di 17 Kantah, ATR/BPN Minta Masyarakat Ikut Kawal Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 08:24 WIB

Anggota posramil Tripa Makmur Gotong Royong Pasang Tenda untuk Peringatan Maulid Nabi

Jumat, 4 September 2026 - 07:48 WIB

Eratkan Keakraban, Babinsa Serda syafrizal Jalin Komsos Bersama warga desa binaa Babah dua di Nagan Raya

Jumat, 4 September 2026 - 07:46 WIB

Babinsa Koramil 03/Seunagan Timur Laksanakan Patroli Karhutla Di Wilayah Binaan.

Jumat, 4 September 2026 - 07:44 WIB

BABINSA KORAMIL 05/DM SOSIALISASIKAN PENCEGAHAN KARHUTLA KEPADA WARGA

Jumat, 4 September 2026 - 07:40 WIB

Babinsa Posramil Beutong Ateuh Banggalang Laksanakan Komunikasi Sosial Dengan Tokoh Masyarakat Desa Blang Meurandeh

Kamis, 3 September 2026 - 16:36 WIB

Babinsa Bonto Lebang Dampingi Petani, Pastikan Pemeliharaan Tanaman Padi Berjalan Optimal

Kamis, 3 September 2026 - 08:39 WIB

Babinsa Posramil Kuala pesisir Sertu Safrin Ondu Dampingi Petani Perawatan Tanaman Bayam

Kamis, 3 September 2026 - 07:44 WIB

Babinsa Posramil Tripa dan Bhabinkamtibmas Tripa Makmur Gelar Komsos, Himbau Warga Jangan Bakar Lahan 

Berita Terbaru