LANGKAT,Teropong Barat.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Langkat kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AKS (25) diamankan petugas di Dusun II Tanjung Bringin, Desa Suka Damai, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Kamis (26/3/2026) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
*Kronologi Penangkapan*
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Unit II Satres Narkoba di bawah pimpinan IPTU Sihar M.T. Sihotang melakukan penyelidikan atas instruksi Kasat Res Narkoba Polres Langkat, AKP Amrizal Hasibuan.
Saat melakukan pengintaian di sekitar sebuah rumah kosong, petugas mencurigai seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi. Meski sempat mencoba melarikan diri, pria berinisial AKS tersebut berhasil diringkus petugas.
*Barang Bukti yang Disita*
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya:
* Satu bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 5,24 gram.
* Plastik asoi warna biru (digunakan untuk membalut sabu).
* Satu unit ponsel pintar (Android).
Barang bukti sabu tersebut ditemukan petugas di bawah jembatan, setelah sebelumnya sempat dibuang oleh terduga pelaku saat mencoba melarikan diri.
Berdasarkan interogasi awal, AKS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial I, yang kini masuk dalam daftar penyelidikan lebih lanjut.
*Komitmen Polres Langkat*
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bukti keseriusan Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
“Polres Langkat berkomitmen penuh memerangi narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku. Saat ini tim terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegas AKBP David.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis.
*Proses Hukum*
Saat ini, AKS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Langkat. Penyidik tengah melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat.
Pewarta: Lufti
















































