Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Amankan 4 Tersangka Melakukan Peredaran 31,62 gram Narkotika

KAPERWIL JAWA TIMUR

- Redaksi

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:22 WIB

40109 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya, // Terpongbarat.com  Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis methamphetamine (Sabu) dengan total barang bukti seberat 31,62 gram. Dalam pengungkapan tersebut, 4 (Empat) orang tersangka berhasil diamankan. Selasa (27/1/2026).

Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPA/25/I/2026/SPKT. Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak tertanggal 24 Januari 2026. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 24 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di wilayah Jalan Bogen, Surabaya.Tersangka utama berinisial SR (58), warga Jalan Bogen Surabaya, ditangkap sebagai bandar. Selain SR, petugas juga mengamankan tiga tersangka lain masing-masing berinisial NH (25), BP (35), dan AF (20), yang seluruhnya berdomisili di wilayah yang sama.

Dari tangan tersangka SR, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 17 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto sekitar 31,62 gram, satu unit timbangan digital merk HARNIC, uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp500.000, satu buah skrop sedotan warna kuning, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau.Hasil penyelidikan mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh SR dari seseorang berinisial RA (DPO). Narkotika itu kemudian dipaketkan ulang menjadi beberapa klip kecil untuk diedarkan. Tersangka SR diketahui telah beberapa kali memperoleh sabu, yakni pada awal Desember 2025 sebanyak 1 gram, pertengahan Desember 2025 sebanyak 3 gram, dan terakhir sebanyak sekitar 30 gram saat penangkapan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setiap gram sabu yang berhasil diedarkan, tersangka SR memperoleh keuntungan antara Rp300.000 hingga Rp400.000. Narkotika tersebut disimpan di dalam jok sepeda motor, dan akan diambil saat ada pembeli.

Diketahui pula bahwa SR merupakan residivis kasus narkotika, yang pada tahun 2011 pernah divonis pidana penjara selama 4 tahun dan bebas pada tahun 2014.Sementara itu, tersangka NH, BP, dan AF diketahui membeli sabu dari SR secara patungan seharga Rp150.000. Ketiganya telah menjalani tes urine oleh Dokkes Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan hasilnya positif mengandung methamphetamine. Mereka diketahui mengonsumsi sabu bersama-sama pada Kamis, 22 Januari 2026, di sebuah rumah di Jalan Bogen Surabaya.

Atas perbuatannya, tersangka SR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Sedangkan tersangka NH, BP, dan AF dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan turut serta dalam tindak pidana narkotika.Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus dan menelusuri jaringan pemasok barang haram jenis Sabu, serta berkoordinasi dengan instansi terkait. Untuk tersangka pengguna atau Pecandu, akan dilakukan Tim Asesmen Terpadu (TAT) dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya.

“Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat khususnya Kota Surabaya, ”pungkas AKP Putrawan

Redaksi//

Terpongbarat.com

(EdiC)

Berita Terkait

Gema Davos, Ranny Fahd A Rafiq Kawal Langkah Berani Presiden Prabowo untuk Gaza lewat BoP
Fahd A Rafiq : Gebrakan dari ‘Papan Tengah’ Mengunci Kedaulatan Palestina lewat Board of Peace”, Dukung Penuh Langkah Presiden Prabowo Subianto
Proyek Swakelola Jalan Penumangan–Pagar Dewa Disorot, Diduga Jadi Ajang “Bancakan” Korupsi
Duka Mendalam, Ketua Passer WB DPW Jatim Dedik Susanto Berpulang, Tinggalkan Jejak Pengabdian dan Perjuangan
Babinsa Desa Centini, Bulutigo, Bulubrangsi & Durikulon Kawal Penyaluran Bantuan Pangan, Pastikan Tepat Sasaran
Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora Dilaporkan Meninggal Dunia Setelah Menjadi Korban Penikaman Oleh Orang Tak Dikenal (OTK) 
Prajurit Pasmar 2 bersatu padu bersama warga Tengger Bromo bersih-bersih lingkungan
polemik keberadaan jdeyo billiard and cafe disorot aktivis KLH dan media terkait perizinan

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 00:14 WIB

Gema Davos, Ranny Fahd A Rafiq Kawal Langkah Berani Presiden Prabowo untuk Gaza lewat BoP

Senin, 20 April 2026 - 00:10 WIB

Fahd A Rafiq : Gebrakan dari ‘Papan Tengah’ Mengunci Kedaulatan Palestina lewat Board of Peace”, Dukung Penuh Langkah Presiden Prabowo Subianto

Minggu, 19 April 2026 - 19:33 WIB

Duka Mendalam, Ketua Passer WB DPW Jatim Dedik Susanto Berpulang, Tinggalkan Jejak Pengabdian dan Perjuangan

Minggu, 19 April 2026 - 18:49 WIB

Babinsa Desa Centini, Bulutigo, Bulubrangsi & Durikulon Kawal Penyaluran Bantuan Pangan, Pastikan Tepat Sasaran

Minggu, 19 April 2026 - 16:46 WIB

Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora Dilaporkan Meninggal Dunia Setelah Menjadi Korban Penikaman Oleh Orang Tak Dikenal (OTK) 

Sabtu, 18 April 2026 - 21:05 WIB

Prajurit Pasmar 2 bersatu padu bersama warga Tengger Bromo bersih-bersih lingkungan

Sabtu, 18 April 2026 - 19:57 WIB

polemik keberadaan jdeyo billiard and cafe disorot aktivis KLH dan media terkait perizinan

Sabtu, 18 April 2026 - 12:07 WIB

Aksi kejahatan jalanan yang menyasar warga kembali berhasil diungkap aparat kepolisian.

Berita Terbaru