Polres Sampang Berhasil Mengungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu Di Kecamatan Banyuates

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Selasa, 21 Januari 2025 - 19:23 WIB

40229 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG _ TEROPONG BARAT – Kepolisian Resort (Polres) Sampang berhasil mengungkap tindak pidana Narkotika jenis sabu di Kecamatan Banyuates Sampang – Jawa Timur pada hari senin (20/01/2025) pukul 13.00 Wib.

Hal ini disampaikan Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd, MM melalui Kasi Humas Polres Sampang Ipda Andi Amin S, SH, MH usai mengikuti zoom meating dan penanaman jagung serentak satu juta hektar dalam rangka mendukung program swasembada pangan tahun 2025 di Dusun Pliyang Desa Tanggumong Sampang, selasa (21/01/2025) siang.

Ipda Andi Amin menjelaskan kepada awak media bahwa UR (44 tahun) warga Kecamatan Ketapang diamankan team Buru Sergap (Buser) Satresnarkoba Polres Sampang di Jl. Raya Desa Masaran Banyuates Sampang karena diduga melakukan tindak pidana Narkotika jenis sabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan penyelidikan pada hari senin tanggal 20 januari 2025 sekira pukul 13.00 Wib anggota Buser Satresnarkoba Polres Sampang telah mengamankan seorang laki-laki di Jl. Raya Desa Masaran Banyuates inisial UR usia 44 tahun, warga Desa Ketapang Timur Kecamatan Ketapang Sampang – Jawa Timur karena diduga melakukan tindak pidana Narkotika sebagai kurir sabu,” kata Kasi Humas Polres Sampang Ipda Andi Amin.

Kasi Humas Polres Sampang mengatakan saat anggota Buser Satresnarkoba melakukan penggeledahan badan ditemukan 1 buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga Narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat ± 0.64 gram.

Kepada awak media, Ipda Andi Amin menjelaskan bahwa Narkotika jenis sabu seberat ± 0.64 gram ditemukan petugas di saku celana depan sebelah kanan yang dipakai tersangka UR yang akan dikirimkan kepada pembelinya.

“Setelah diamankan, UR langsung dibawa ke Mapolres Sampang untuk dilakukan penyidikan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Sampang dan saat dilakukan pemeriksaan urine UR dinyatakan positif mengandung zat methamphetamine,” lanjut Ipda Andi Amin kepada awak media.

Ipda Andi Amin menuturkan karena tanpa hak melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan 1 jenis sabu dan atau tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 jenis sabu, tersangka UR dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Karena perbuatannya yang melanggar hukum, tersangka UR diancam hukuman penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp10 miliar,” pungkas Kasi Humas Polres Sampang Ipda Andi Amin. (Red).

Berita Terkait

Sambut Hari Listrik Nasional, PLN Berikan Kemudahan Tambah Daya Listrik bagi Pelanggan
Peningkatan SDM Masyarakat dan Masadepan Indonesia berada ditangan Presiden RI
Wakil Bupati Batu Bara Ajak Guru Bersatu Tingkatkan Mutu Pendidikan dan Perangi Narkoba*
Wali Kota Tanjungbalai Dukung Kegiatan ANANDA BERSINAR Goes To School, Wujudkan Generasi Emas Tanjungbalai Yang Sehat, Cerdas dan Bersih Dari Narkoba
Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Pemusnahan Bersama Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) dan Barang Bukti Yang Berkekuatan Hukum Tetap oleh Bea dan Cukai serta Kejari Tanjungbalai
Ceria dan Edukatif! Polisi Satwa Korsabhara Polri Kenalkan K-9 dan Kuda Turangga ke Anak-Anak TK Islam Amaryllis*
KAPAL POLISI XXI-2007 DITPOLAIRUD POLDA NTB SALURKAN 1,7 TON AIR BERSIH UNTUK MASYARAKAT PESISIR SEKOTONG
Respons Cepat Kericuhan Mapolda Ketum AKPERSI Apresiasi Kapolrestabes Palembang

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 21:32 WIB

DPAC RANUYOSO GELAR MUSYAWARAH PENGURUS, USUNG TEMA MAJHENG DHEJEH SOLID, BERAKHLAK, DAN BERINTEGRITAS

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Tinjau Pelayanan dan Serahkan Sertipikat PTSL, Senator DPD RI Kunjungi Kantah Bitung

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Jangan Keliru! BPHTB dan PPh Bukan Kewenangan ATR/BPN dalam Peralihan Hak Tanah

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:35 WIB

Ikut PTSL, Warga Bangka Tengah Rasakan Mudahnya Urus Sertipikat Tanah

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:35 WIB

Kantah Jembrana Kobarkan Semangat Sumpah Pemuda, Dorong Generasi Muda Berintegritas

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:03 WIB

53.431 Tanah Wakaf Disertipikasi, ATR/BPN Percepat Legalitas Aset Keagamaan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Tanah Warga Tercatat sebagai Aset Negara, Bisa Dikembalikan? UU Reforma Agraria Buka Jalan Pemulihan Hak

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:37 WIB

Kajari Tulang Bawang: Kantor Kejaksaan Milik Publik, Tapi Bijak Bermedsos Jangan Potong Rekaman

Berita Terbaru

SUBULUSSALAM

Dua Pelatih Subulussalam Kawal Keshia Solin Menuju Panggung Nasional

Selasa, 27 Okt 2026 - 22:43 WIB