Polresta Banda Aceh Kembali Tetapkan Tersangka Baru Penyelundupan Rohingya

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Rabu, 27 Desember 2023 - 21:31 WIB

40342 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH | Pasca penetapan Muhammad Amin (MA) dalam perkara penyeludupan orang (People Smuggling), Satreskrim Polresta Banda Aceh kembali menetapkan dua tersangka baru atas dugaan tindak pidana penyelundupan manusia (people smuggling) terhadap 137 Etnis Rohingya yang mendarat di pesisir pantai Blang Ulam, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, beberapa pekan lalu.

Dua tersangka itu merupakan etnis Rohingya. Total hingga saat ini sudah tiga orang tersangka yang ditetapkan oleh pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana tersebut.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama dalam konferensi pers menjelaskan, hari ini Polresta Banda Aceh telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus yang sama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keduanya terbukti terlibat penyelundupan tersebut. Mereka adalah MAH (22) warga Bangladesh dan HB (53) Myanmar. Keduanya berperan membantu Muhammad Amin (pelaku utama) atas penyelundupan tersebut, sebut Fadillah.

Penetapan tersangka terhadap MAH (22) warga Bangladesh dan HB (53) warga Myanmar berdasarkan hasil gelar perkara pada hari Selasa (26/12/2023) pagi dan pada hari Rabu (27/12/2023) keduanya resmi ditahan, ujarnya.

Perlu diketahui bahwa, MA dan MAH pada saat kapal yang ditumpangi oleh 137 etnis rohingya tersebut dikawasan pesisir pantai gampong Blang Ulam, Krueng Raya, Aceh Besar pada tanggal 10 Desember 2023 silam. Mereka memisahkan diri dari rombongan lainnya, dan ini berkat kesigapan warga, MA dan MAH diamankan serta diserahkan ke Pospol Lampanah, Aceh Besar, sambungnya.

“Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan alat komunikasi beruoa handphone milik kedua orang tersebut, dan kami pun terus melakukan pemeriksaan awal sehingga keduanya diduga kuat terlibat dalam dugaan tindak pidana Penyeludupan Orang terkait pemindahan warga etnis rohingya dari Camp Penampungan di Cox’s Bazar Bangladesh ke wilayah Negara Indonesia,” ucap Kompol Fadillah.

Adapun peran dari kedua tersangka, MAH berperan sebagai narkoba kapal yang dilakukan secara bergantian dengan MA dan keduanya memastikan bahwa kapal berangkat dari Bangladesh menuju Indonesia dengan alat bantu Kompas, tutur Fadillah.

Untuk sementara alat bantu kompas belum diketemukan, dan diharapkan kepada masyarakat sekitar Blang Ulam, bila menemukan alat kompas tersebut, segera melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian, pintanya.

Kemudian lanjutnya, peran tersangka HB, sebagai teknisi kapal dan dibayar seharga 70 ribu Taka (mata uang Bangladesh) dikuatkan dengan ditemukan tas milik nya yang berisikan alat – alat mekanik berupa kunci untuk perbaikan mesin bila ada kerusakan.

Dari 12 saksi yang dimintai keterangan membenarkan tugas dan tanggung jawab tersangka untuk mengangkut etnis rohingya agar sampai ke Indonesia, katanya lagi.

Mereka dipersangkakan Pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo pasal 55, 56 KUHP, pungkasnya.

(Abdiansyah)

Berita Terkait

Curi Besi Tembaga Seberat 70 Kg, Personil Polsek Bissappu Berhasil Amankan Pelaku Pencurian
Resmob Bantaeng Amankan Terduga Pelaku Pemasang CCTV di Toilet Umum
Komitmen Polsek Bosar Maligas Tak Pernah Padam: Mahasiswa Pengedar Sabu Dibekuk Dini Hari, Jaringan Batu Bara Dibidik
Lawan Kapal Trawl Diduga Langgar Undang-Undang Perikanan, 37 Nelayan Desa Raja Bejamu Rohil & 4 Wartawan: 12 Diperiksa, 4 Jadi Tersangka!”
Satresnarkoba Polres Batu Bara ungkap kasus peredaran narkotika di Sei Balai, diamankan pelaku dan barang bukti 16,99 gram sabu
Bobol Rumah Warga di Bonto Atu, Dua Pemuda di Tangkap Polisi
Dinilai Tebang Pilih, Acara Parade Combodug Pemkab Sampang Menuai Kontroversi Publik
Komitmen Polsek Bosar Maligas Berantas Narkoba: Bandar Licin Dikejar Sampai Perladangan, Akhirnya Tertangkap!

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 18:55 WIB

Bapas Kelas I Medan dan Kejari Langkat Perkuat Sinergi Implementasi Pidana Pengawasan Perdana di Sumut

Rabu, 22 April 2026 - 15:27 WIB

Momen Hangat di Polres Langkat: Lepas Kompol Husnul ke Sespim ,Sambut Kompol Vivin sebagai Wakapolres Baru

Rabu, 22 April 2026 - 00:37 WIB

Ratusan Korban Banjir Mengadu ,Syah Afandin Siap Boyong Perwakilan Masa ke Kementerian Sosial

Rabu, 22 April 2026 - 00:26 WIB

Sinergi Kontrol Sosial, Rumah Inspiratif Kelana Audiensi dengan Ketua DPRD Kabupaten Langkat

Senin, 20 April 2026 - 23:49 WIB

Temui Masa Aksi , Bupati Langkat Janji Kawal Jaminan Hidup Korban Banjir ke Pusat

Minggu, 19 April 2026 - 16:28 WIB

Melalui Restorative Justice, Forkopimda Langkat Mediasi Perdamaian Kasus Penganiayaan di Salapian

Selasa, 14 April 2026 - 22:43 WIB

Bupati Langkat H.Syah Afandin Bersama Wakil Bupati Tiorita Hadiri Halalbihalal IKAPTK dan LepasTiga Calon Jemaah Haji

Selasa, 14 April 2026 - 21:59 WIB

Memperkuat Pendidikan Islam, Pesantren Ulumul Qur’an dan UINSU Jalin Sinergi Strategis

Berita Terbaru