Prajurit Aktif Boleh Berkarir di Kementerian, Usia Pensiun Diperpanjang

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Kamis, 20 Maret 2025 - 23:42 WIB

40666 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, teropongbarat.co. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Revisi ini mencakup beberapa poin penting yang memicu kontroversi di tengah masyarakat.(20/03/2025).

Penempatan Prajurit TNI Aktif di Jabatan Sipil
Salah satu poin utama revisi ini adalah perluasan kesempatan bagi prajurit TNI aktif untuk menduduki jabatan sipil di 14 kementerian/lembaga tanpa harus pensiun. Kementerian/lembaga tersebut meliputi:

– Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
– Kementerian Pertahanan
– Kementerian Sekretariat Negara
– Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

– Badan Intelijen Negara (BIN)
– Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
– Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
– Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
– Badan Keamanan Laut (Bakamla)
– Badan Narkotika Nasional (BNN)
– Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
– Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas)
– Kejaksaan Agung RI
– Mahkamah Agung RI

Prajurit yang ingin berkarir di luar 14 kementerian/lembaga tersebut wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas militer.

Perubahan Batas Usia Pensiun
Revisi UU TNI juga mengatur perpanjangan masa pensiun prajurit, disesuaikan dengan pangkatnya:

– Bintara dan Tamtama: 55 tahun
– Perwira (hingga Kolonel): 58 tahun
– Perwira Tinggi bintang satu: 60 tahun
– Perwira Tinggi bintang dua: 61 tahun
– Perwira Tinggi bintang tiga: 62 tahun

– Perwira Tinggi bintang empat: 63 tahun (dengan kemungkinan perpanjangan maksimal dua kali sesuai Keppres)

Penambahan Tugas Pokok TNI
Tugas pokok TNI ditambah dengan:
– Membantu menanggulangi ancaman siber.
– Melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

Kontroversi dan Penolakan Publik
Revisi UU TNI ini menuai kritik dari aktivis pro-demokrasi dan LSM HAM. Mereka khawatir revisi ini akan mengembalikan “dwifungsi ABRI” era Orde Baru, di mana militer memiliki peran dominan dalam politik dan sipil. Kurangnya transparansi dan partisipasi publik dalam proses pembahasan revisi juga menjadi sorotan.

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin membela revisi tersebut, menyatakan perlunya penyesuaian peran TNI terhadap perubahan geopolitik dan teknologi global, serta untuk menghadapi konflik konvensional dan non-konvensional.

Debat publik mengenai potensi dominasi militer dalam urusan sipil dan politik masih berlanjut.// Tim Inv.

Berita Terkait

Pengedar Sabu di Liberia Sergai Diringkus, 15 Paket Disita
Kecelakaan Maut di Tol Medan-Tebing Tinggi KM 66, Penumpang Innova Tewas
Laka Lantas Beruntun di Perbaungan, Pengendara CBR Tewas Usai Tabrak Minibus dan Kontainer
🇮🇩 SEMARAK HUT KEMERDEKAAN RI KE-81 RW 05 JEMUNDO 🇮🇩
Jalan Amblas Nglojo: 1,5 Tahun Terbengkalai, warga Histeris Minta Korban Baru Digubris!
Polisi Sergai Ringkus Dua Pengedar Sabu di Sei Sijenggi, Barang Bukti 1,63 Gram
Dua Pengedar Sabu Diciduk di Lubuk Bayas, Polisi Sita Timbangan Digital
Polisi Gerebek Lokasi Transaksi, Pria 32 Tahun di Perbaungan Ditangkap Bawa Sabu

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 09:59 WIB

Siapkan Prajurit Tangguh dan Profesional, Kodim 1410/Bantaeng Perkuat Kemampuan Pencak Silat Militer

Selasa, 8 September 2026 - 08:40 WIB

Babinsa Membantu Petugas Pelaksana Dari Dinsos Dalam Rangka Penyaluran Beras Medium

Selasa, 8 September 2026 - 08:38 WIB

Babinsa Koramil 01/Kuala Komsos di Warkop, Bahas Animo Warga Daftar Catam

Selasa, 8 September 2026 - 08:37 WIB

Bentuk Kedekatan Dengan Warga Babinsa Koramil 02/Seunagan Komsos Dengan Warga Di Desa Binaan

Selasa, 8 September 2026 - 08:36 WIB

Babinsa Tinjau penjual Bahan pokok dan sayuran di pekan Tradisional

Selasa, 8 September 2026 - 08:35 WIB

Babinsa Posramil Tripa Makmur Kodim 0116/Nagan Raya Laksanakan Komsos, Bahas Kebersihan Lingkungan di Desa Mon Dua

Selasa, 8 September 2026 - 08:33 WIB

Babinsa Posramil Beutong Ateuh Banggalang Kerja Bakti Bergotong Royong Dengan Warga Binaan

Selasa, 8 September 2026 - 05:34 WIB

Kapolres Bantaeng Beri Materi Saat Hadiri Penandatanganan (MOU) Kerjasama Badan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BOVP) dengan Disnakerin

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Pengedar Sabu di Liberia Sergai Diringkus, 15 Paket Disita

Selasa, 8 Sep 2026 - 15:35 WIB