Jakarta, teropongbarat.co. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Revisi ini mencakup beberapa poin penting yang memicu kontroversi di tengah masyarakat.(20/03/2025).
Penempatan Prajurit TNI Aktif di Jabatan Sipil
Salah satu poin utama revisi ini adalah perluasan kesempatan bagi prajurit TNI aktif untuk menduduki jabatan sipil di 14 kementerian/lembaga tanpa harus pensiun. Kementerian/lembaga tersebut meliputi:
– Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
– Kementerian Pertahanan
– Kementerian Sekretariat Negara
– Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
– Badan Intelijen Negara (BIN)
– Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
– Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
– Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
– Badan Keamanan Laut (Bakamla)
– Badan Narkotika Nasional (BNN)
– Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
– Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas)
– Kejaksaan Agung RI
– Mahkamah Agung RI
Prajurit yang ingin berkarir di luar 14 kementerian/lembaga tersebut wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas militer.
Perubahan Batas Usia Pensiun
Revisi UU TNI juga mengatur perpanjangan masa pensiun prajurit, disesuaikan dengan pangkatnya:
– Bintara dan Tamtama: 55 tahun
– Perwira (hingga Kolonel): 58 tahun
– Perwira Tinggi bintang satu: 60 tahun
– Perwira Tinggi bintang dua: 61 tahun
– Perwira Tinggi bintang tiga: 62 tahun
– Perwira Tinggi bintang empat: 63 tahun (dengan kemungkinan perpanjangan maksimal dua kali sesuai Keppres)
Penambahan Tugas Pokok TNI
Tugas pokok TNI ditambah dengan:
– Membantu menanggulangi ancaman siber.
– Melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
Kontroversi dan Penolakan Publik
Revisi UU TNI ini menuai kritik dari aktivis pro-demokrasi dan LSM HAM. Mereka khawatir revisi ini akan mengembalikan “dwifungsi ABRI” era Orde Baru, di mana militer memiliki peran dominan dalam politik dan sipil. Kurangnya transparansi dan partisipasi publik dalam proses pembahasan revisi juga menjadi sorotan.
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin membela revisi tersebut, menyatakan perlunya penyesuaian peran TNI terhadap perubahan geopolitik dan teknologi global, serta untuk menghadapi konflik konvensional dan non-konvensional.
Debat publik mengenai potensi dominasi militer dalam urusan sipil dan politik masih berlanjut.// Tim Inv.
















































