Program Presiden, Praktisi Hukum Minta Bupati dan Kejari Batu Bara Usut Kebun Sawit di Kawasan Hutan Mangrove

- Redaksi

Senin, 5 Mei 2025 - 08:43 WIB

40552 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara | Kawasan hutan mangrove di Kabupaten Batu Bara menghadapi tantangan serius akibat praktik jual-beli lahan dan alih fungsi lahan menjadi perkebunan sawit. Hal ini menyebabkan kerusakan lingkungan dan pengelolaan hutan mangrove yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Menurut Praktisi Hukum Khairul Abdi Silalahi, S. H, . M. H, Adanya Praktik jual-beli lahan kepada pihak ketiga, Alih fungsi lahan menjadi perkebunan sawit

“Khairul Abdi Silalahi, S. H, M. H  dalam kajian pengelolaan hutan mangrove yang tidak sesuai dengan peruntukannya mengakibatkan terjadinya Kerusakan lingkungan akibat alih fungsi lahan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah Kabupaten Batu Bara dan DPRD Kabupaten Batu Bara dan Kejaksaan Negeri Batu Bara segera mengambil langkah-langkah konkret untuk menangani masalah ini,” Disampaikan Khairul Abdi Silalahi, S. H, M. H.

Pemerintah Kabupaten Batu Bara bersama DPRD dan Kejaksaan Negeri Batu Bara harus tegas mengambil langkah-langkah hukum untuk mengembalikan fungsi lahan penghijauan di Hutan Mangrove,” Cutus Khairul Abdi Silalahi, S. H, M. H

Ditambahkan Khairul Abdi Silalahi, S. H, M. H minta Pemerintahan Kabupaten Batu Bara Bersama dengan Kejaksaan Negeri Batu Bara untuk mengembalikan lahan kehutanan Mangrove yang dikelola oleh pengusaha kepada pihak kehutanan sesuai dengan program pemerintah pusat. (Tim Media)

Berita Terkait

Patroli Blue Light Dilaksanakan di Wilayah Polres Batu Bara, Antisipasi Gangguan Kamseltibcarlantas
Viral Pemberitaan M Sapxxx Sebagai Pemasok Wanita dan Narkoba ke Lapas Labuhan Ruku , Keluarga Bantah Sebagai Hoax
Polres Batu Bara Dorong Penjualan Hasil Panen Jagung Kelompok Tani ke Bulog Asahan – Total Sampai Saat Ini Capai 189,767 Ton
Dr. Ismail Koto, S.H., M.H: Wartelsuspas Merupakan Instrumen Hukum dalam Sistem Pemasyarakatan Modern
Ketua PC IMM Batu Bara Abdillah Aziz Tarigan: Wartelsuspas Bentuk Pembinaan Humanis bagi Warga Binaan
Dekan Fakultas Hukum UMMAS: Program Wartelsuspas Lapas Labuhan Ruku Legal dan Sesuai Regulasi
Polsek Medang Deras Gelar “Minggu Kasih” – Berikan Sembako Kepada Masyarakat Kurang Mampu
Polsek Talawi Gelar “Minggu Kasih” – Berikan Bantuan Sembako Kepada Kaum Dhuafa di Desa Panjang

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:12 WIB

DPD APPSI Tebo Melakukan Konsolidasi , Membangun Kekuatan Pedagang Pasar untuk Ekonomi Daerah yang Lebih Maju

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:26 WIB

Kalapas Padangsidimpuan Tegaskan Komitmen Berantas Narkoba, Temuan Ganja Hasil Razia Gabungan Bersama APH dan Telah Disampaikan Secara Terbuka

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:12 WIB

Babinsa Pos Ramil tripa makmur Melaksanakan Komunikasi Sosial Bersama Masyarakat Di Desa Binaan

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:11 WIB

Lepas Sambut Danyonif 100/PS, Bupati Langkat H.Syah Afandin Apresiasi Dedikasi Letkol Infanteri Agus.M.Rangkuti

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:49 WIB

Dana Swadaya 0,5 Ha, AKP Era Maifo: Sinergi Polri-Petani Kunci Ketahanan Pangan

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:33 WIB

Bacakan Pledoi Sendiri, Fahruddin Minta Dibebaskan dari Seluruh Dakwaan

Rabu, 3 Juni 2026 - 11:27 WIB

Percepat Pembangunan Jembatan Gantung Pereintis TNI Tak Kenal Teriknya Matahari

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:38 WIB

3 Tokoh Masyarakat Tanjungbalai Soroti Plang Batas Muatan 8 Ton yang Disalahgunakan, Jembatan Diduga Retak

Berita Terbaru