Rawan Penyimpangan, DPMD Himbau Ormas dan APH Ikut Pantau Realisasi Dana Desa 

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Selasa, 28 Mei 2024 - 16:57 WIB

40442 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG _ TEROPONGBARAT.com _ Kabid Penataan dan Kerjasama Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Moh. Rasul, SE. MM berharap peran aktif organisasi masyarakat, seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Pers hingga Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memantau realisasi penggunaan Dana Desa (DD) se-kabupaten Sampang.

Hal ini ditegaskan Moh. Rasul bukan tanpa alasan. Menurutnya, selama adanya Dana Desa sejak tahun 2015, seringkali menuai polemik di berbagai desa.

Mulai administrasi, Penyimpangan dari Rencana Anggaran Belanja (RAB) hingga ditengarai adanya indikasi dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski saat ini hampir 90% aparatur desa bisa mandiri dalam laporan Administrasinya, faktanya ada saja sejumlah desa bermasalah dalam laporannya, baik keterlambatan hingga tidak sesuai pelaksanaannya, yang mana selalu ada perbaikan.

Ditambahkan Rasul, pihaknya selaku Dinas Teknis dalam Pemberdayaan Masyarakat Desa, hanya sebatas Merekomendasikan pencairan DD yang di ajukan setiap Desa. Dengan dasar kelengkapan berkas administrasi berupa RAB, Gambar dan sebagainya.

Sementara untuk kendali seutuhnya ditangan pihak Kecamatan, yaitu dalam Monitoring, Evaluasi dan Pengawasannya.

Sedangkan pihak Inspektorat sebagai Auditorium, itupun kalau ada laporan atau temuan masalah. Selebihnya tergantung Desa dan Kecamatan yang perlu di pantau Pihak ormas LSM, Pers sebagai tugas pokok dan fungsi kontrol terhadap kinerja Pemerintah.

Bahkan perlu peran APH, agar pelaksanaan realisasi DD yang rawan menyimpang atau sering bermasalah bisa lebih waspada dan sesuai RAB.

Sebagaimana kasus sebelumnya, DD rawan bermasalah antaranya indikasi fiktif, tumpang tindih dengan proyek Pokmas, tidak sesuai RAB hingga sebatas kepentingan perorangan atau kelompok warga tertentu saja.

Sebatas tambahan informasi, Dana Desa (DD) merupakan salah satu pendapatan desa (terbesar) yang bersumber dari APBN dan disalurkan ke rekening kas desa melalui rekening kas daerah dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Mengingat Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta Peraturan Menteri Desa dan Peraturan Menteri Keuangan mengatur lebih lanjut mengenai penganggaran, penyaluran, pemanfaatan hingga pertanggungjawaban pelaporan Dana Desa.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat jumlah kasus korupsi di tingkat desa paling besar di sepanjang 2023. Menurut ICW, selama 2023 terdapat 187 kasus korupsi di desa. Dari temuan mereka, aksi korupsi terbesar selain sektor pedesaan adalah pemerintahan (108 kasus), utilitas (103 kasus), dan perbankan (65 kasus), dari 75.265 desa di seluruh Indonesia (Sumber kompas.com). (Red).

Berita Terkait

5 Bulan Operasi, Polda Riau Sikat 525 Pelaku C3 dan Sita 189 Motor Curian
Bacakan Pledoi Sendiri, Fahruddin Minta Dibebaskan dari Seluruh Dakwaan
Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang ungkap 65 kasus narkotika dan amankan 78 tersangka
Polres Batu Bara Gelar Konferensi Pers Hasil Operasi Antik Toba 2026, Ungkap 29 Kasus Narkotika
Percepat Pembangunan Jembatan Gantung Pereintis TNI Tak Kenal Teriknya Matahari
Dua Terduga Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Eremerasa Berhasil Diciduk Tim Resmob Polres Bantaeng
3 Tokoh Masyarakat Tanjungbalai Soroti Plang Batas Muatan 8 Ton yang Disalahgunakan, Jembatan Diduga Retak
Kasat Reskrim Polres Bantaeng Dalami Kasus Insiden Saat Unjuk Rasa di depan Kantor Bupati Bantaeng

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 01:50 WIB

Pabrik Tetap Mengepul Meski Dilarang Beroperasi, Wibawa Pemerintah Dipertanyakan di Kasus PT Hopson Aceh Industri

Senin, 1 Juni 2026 - 23:25 WIB

Meski Dilarang Beroperasi, PT Hopson Aceh Industri Tetap Produksi, Dugaan Pembangkangan Hukum Kian Terang Benderang

Senin, 1 Juni 2026 - 20:53 WIB

Sempat Viral di Medsos, Pencuri Uang di Jok Motor Stadion Seribu Bukit Diringkus Tim URC Satreskrim Polres Gayo Lues

Minggu, 31 Mei 2026 - 00:47 WIB

Limbah Diduga Dipindahkan Setelah Kasus Mencuat, PT Rosin Kembali Jadi Sorotan dan Aparat Didesak Usut Dugaan Penghilangan Jejak

Sabtu, 30 Mei 2026 - 03:28 WIB

Dugaan Pengondisian Lokasi Sebelum Pemeriksaan Puslabfor Mabes Polri, Publik Pertanyakan Keseriusan Penegakan Hukum terhadap PT Rosin

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:55 WIB

PT Rosin Chemicals Indonesia Diduga “Kibuli” Puslabfor Mabes Polri, Perlibas Gayo Minta Penegakan Hukum Lingkungan Secara Tegas

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:27 WIB

TK Negeri 2 Blangkejeren Dorong Kreativitas dan Semangat Belajar Lewat Festival Ceria Anak Bangsa 2026

Jumat, 22 Mei 2026 - 00:22 WIB

Aktivitas Ilegal PT Hopson Disebut Berulang Kali Terjadi, Di Mana Keberanian Negara Bertindak?

Berita Terbaru