Subulussalam, teropongbarat.cim. Sejumlah Kepala Mukim di Kota Subulussalam menyampaikan kekecewaan terhadap Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Subulussalam. Mereka menilai telah berulang kali menerima janji pencairan honor triwulan II Tahun Anggaran 2026, namun hingga kini pembayaran tersebut belum juga direalisasikan.
Para Kepala Mukim mengaku hampir setiap hari menghubungi pihak BPKAD melalui pesan WhatsApp maupun mendatangi kantor secara langsung untuk menanyakan kepastian pencairan honor. Namun, menurut mereka, jawaban yang diterima selalu sama, yakni honor akan segera dibayarkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sudah sangat lelah dan malu karena terus-menerus menanyakan hak kami. Setiap kali bertemu Sekretaris maupun Kepala BPKAD, jawabannya selalu sama, honor akan segera dicairkan. Sampai hari ini tidak ada kejelasan,” ujar Tamrin Barat, Kepala Mukim Binanga.
Menurut para Kepala Mukim, apabila kondisi keuangan daerah memang sedang mengalami defisit, pemerintah seharusnya menyampaikan kondisi tersebut secara terbuka, sehingga tidak menimbulkan harapan yang berulang kali tidak terpenuhi.
Mereka juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini kekurangan pembayaran honor triwulan IV Tahun 2024 belum diterima. Kondisi tersebut dinilai semakin menambah beban dan kekecewaan para pemangku adat di Kota Subulussalam.
“Kami mempertanyakan mengapa kekurangan pembayaran honor kepala desa dapat diselesaikan, sementara honor Kepala Mukim yang nilainya jauh lebih kecil justru belum dibayarkan,” kata Tamrin.
Selain itu, para Kepala Mukim menyoroti adanya perbedaan informasi mengenai mekanisme pembayaran honor. Awalnya, mereka mendapat penjelasan bahwa pembayaran dilakukan setiap tiga bulan sesuai Peraturan Wali Kota. Namun belakangan disampaikan bahwa mekanisme pembayaran akan disamakan dengan honor kepala desa.
Atas kondisi tersebut, para Kepala Mukim meminta Wali Kota Subulussalam segera memberikan kepastian hukum apabila memang terdapat perubahan mekanisme pembayaran, termasuk melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Wali Kota yang menjadi dasar pembayaran honor Mukim.
Mereka juga berharap Wali Kota melakukan evaluasi terhadap jajaran BPKAD, khususnya terkait pelayanan dan komunikasi kepada para Kepala Mukim sebagai pemangku lembaga adat.
“Kami hanya meminta hak kami dibayarkan dan adanya kepastian. Jangan terus diberi janji yang tidak pernah ditepati. Mukim adalah pemangku masyarakat adat yang seharusnya dihormati, bukan diabaikan,” tegas Tamrin Barat.
Para Kepala Mukim berharap Wali Kota Subulussalam segera mengambil langkah konkret untuk mempercepat pencairan honor Mukim yang masih tertunggak, sehingga tidak lagi menimbulkan ketidakpastian bagi para pemangku adat yang menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPKAD Kota Subulussalam belum memberikan keterangan resmi terkait keterlambatan pencairan honor tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari BPKAD maupun Pemerintah Kota Subulussalam sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (@).

















































