Advokat Muda Arianto, SH: Kasus Perdata Dinilai Dapat Memperkuat Pengungkapan Perkara Pidana di Lae Saga

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Jumat, 17 Juli 2026 - 03:10 WIB

4024 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam, teropongbarat.com. Persidangan perdata sengketa lahan transmigrasi Lae Saga dinilai berpotensi memberikan kontribusi terhadap proses penyidikan pidana yang saat ini masih berlangsung di Satreskrim Polres Subulussalam. Keterangan para saksi di bawah sumpah, dokumen yang diajukan di persidangan, serta fakta-fakta yang terungkap dapat menjadi informasi yang relevan bagi penyidik untuk menelusuri rangkaian peristiwa secara lebih utuh. Jelas Advokat muda Arianto, SH Putra daerah kota Subulussalam tersebut usai sidang berlalu.

Dalam perkara pidana tersebut, penyidik tengah mendalami dugaan pemalsuan tanda tangan, surat penguasaan fisik, surat ganti rugi hingga Akta Jual Beli (AJB) yang dilaporkan oleh Sujoko dan sejumlah warga transmigrasi Kampong Lae Saga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan SP2HP yang diterbitkan Polres Subulussalam, penyidik telah mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara. Hasil pemeriksaan laboratorium terhadap salah satu AJB menyimpulkan bahwa tanda tangan atas nama Sujoko merupakan spurious signature atau tanda tangan karangan karena memiliki bentuk umum yang berbeda dan tidak mengacu pada tanda tangan pembanding milik Sujoko.
Temuan tersebut dinilai menjadi salah satu petunjuk penting bagi penyidik untuk menelusuri siapa pihak yang diduga membuat, menggunakan, maupun memperoleh keuntungan dari dokumen bodong yang dipersoalkan tersebut.

Kemampuan Kasat Reskrim Diuji

Perkara yang telah berlangsung selama berbulan ini juga menjadi ujian bagi jajaran Satreskrim Polres Subulussalam di bawah kepemimpinan Kasat Reskrim IPTU I Putu Gede Ega Purwita, S.Tr.K., S.I.K., M.H.

Publik menaruh perhatian terhadap kemampuan penyidik dalam mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam rangkaian perkara tersebut, mulai dari dugaan pemalsuan dokumen, penerbitan AJB yang dipersoalkan, hingga dugaan adanya pihak yang memfasilitasi transaksi lahan transmigrasi.

Sejumlah kalangan berharap penyidikan tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen semata, tetapi juga mampu mengungkap aktor intelektual, pihak yang diduga memerintahkan, pihak yang diduga memperoleh manfaat, maupun pihak-pihak lain yang diduga terlibat apabila didukung oleh alat bukti yang cukup.
Apabila fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan perdata memiliki keterkaitan dengan perkara pidana, maka seluruh informasi tersebut dapat didalami lebih lanjut oleh penyidik sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Namun, penetapan keterlibatan seseorang tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti yang sah, dan setiap pihak tetap harus dihormati asas praduga tak bersalah hingga ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.(*).

Berita Terkait

SMP NEGERI 1 SIMPANG KIRI: PABRRIK ATLET JUARA — Tarung Derajat dan Karate Sumbang Emas untuk Subulussalam
Serap Aspirasi di Kota Sada Kata, Haji Uma Siap Kawal Persoalan Transmigrasi Aceh hingga Senayan
Kepala Mukim Se-Kota Subulussalam Kecewa, Tuding BPKAD Beri Janji Palsu Soal Pencairan Honor dan Anggaran Mukim
4,2 Miliard Tunggakan Listrik, Kepala PLN Subulussalam Berharap Pemko Melunasinya
Kepala PLN ULP Subulussalam Berharap Pemko Segera Lunasi Tunggakan Listrik PJU dan SKPK
Tagihan PLN Membengkak ,Pemko Subulussalam Belum Membayar
Atlet Wushu Berprestasi Asal Subulussalam Raih Medali PORA, Kini Resmi Diterima di SMA Keberbakatan Olahraga Negeri Aceh
Dugaan AJB Bodong 35 Akta Mengemuka, LBH Sada Kata Laporkan PPAT Surya Darma ke Majelis Pengawas dan Desak Penegakan Hukum

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:24 WIB

Serap Aspirasi di Kota Sada Kata, Haji Uma Siap Kawal Persoalan Transmigrasi Aceh hingga Senayan

Jumat, 17 Juli 2026 - 10:27 WIB

Kepala Mukim Se-Kota Subulussalam Kecewa, Tuding BPKAD Beri Janji Palsu Soal Pencairan Honor dan Anggaran Mukim

Jumat, 17 Juli 2026 - 03:13 WIB

4,2 Miliard Tunggakan Listrik, Kepala PLN Subulussalam Berharap Pemko Melunasinya

Jumat, 17 Juli 2026 - 03:11 WIB

Kepala PLN ULP Subulussalam Berharap Pemko Segera Lunasi Tunggakan Listrik PJU dan SKPK

Jumat, 17 Juli 2026 - 03:10 WIB

Advokat Muda Arianto, SH: Kasus Perdata Dinilai Dapat Memperkuat Pengungkapan Perkara Pidana di Lae Saga

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:16 WIB

Tagihan PLN Membengkak ,Pemko Subulussalam Belum Membayar

Kamis, 16 Juli 2026 - 02:29 WIB

Atlet Wushu Berprestasi Asal Subulussalam Raih Medali PORA, Kini Resmi Diterima di SMA Keberbakatan Olahraga Negeri Aceh

Kamis, 16 Juli 2026 - 02:29 WIB

Dugaan AJB Bodong 35 Akta Mengemuka, LBH Sada Kata Laporkan PPAT Surya Darma ke Majelis Pengawas dan Desak Penegakan Hukum

Berita Terbaru