Revisi UU TNI Penempatan Prajurit TNI Aktif di Berbagai Sektor Kementerian Disahkan

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Kamis, 20 Maret 2025 - 23:40 WIB

40702 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, teropongbarat.co. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). (20/03/2025.) Perubahan ini mencakup beberapa poin utama yang signifikan:

1. Penempatan Prajurit TNI Aktif di Jabatan Sipil
Revisi ini memperluas peluang bagi prajurit TNI aktif untuk menduduki jabatan di 14 kementerian atau lembaga tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas militer. Kementerian dan lembaga tersebut meliputi:

Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Kementerian Pertahanan
Kementerian Sekretariat Negara
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Badan Intelijen Negara
Badan Siber dan Sandi Negara
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Badan Keamanan Laut
Badan Narkotika Nasional

Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Lembaga Ketahanan Nasional
Kejaksaan Republik Indonesia
Mahkamah Agung

Prajurit TNI aktif yang ingin mengisi jabatan di luar 14 kementerian atau lembaga tersebut diwajibkan untuk mundur atau pensiun dari dinas militer.

2. Perubahan Batas Usia Pensiun
Revisi ini juga mengatur perpanjangan batas usia pensiun bagi prajurit TNI, yang kini disesuaikan dengan pangkat masing-masing:

Bintara dan Tamtama: 55 tahun
Perwira hingga pangkat Kolonel: 58 tahun
Perwira Tinggi bintang satu: 60 tahun
Perwira Tinggi bintang dua: 61 tahun
Perwira Tinggi bintang tiga: 62 tahun

Perwira Tinggi bintang empat: 63 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan maksimal dua kali sesuai kebutuhan yang ditetapkan oleh Keputusan Presiden.

3. Penambahan Tugas Pokok TNI
Terdapat penambahan dalam tugas pokok TNI, yaitu:
Membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber.
Melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

Kontroversi dan Penolakan Publik
Pengesahan revisi UU TNI ini memicu kekhawatiran di kalangan aktivis pro-demokrasi dan kelompok hak asasi manusia. Mereka menilai bahwa perluasan peran militer dalam jabatan sipil dapat mengembalikan “dwifungsi” militer seperti pada era Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Suharto, di mana militer memiliki peran dominan dalam urusan sipil dan politik. Selain itu, proses pembahasan revisi yang dianggap kurang transparan dan minim partisipasi publik menambah kekhawatiran tersebut.

Namun pemerintah, melalui Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, menyatakan bahwa revisi UU TNI diperlukan untuk menyesuaikan peran TNI dengan perubahan geopolitik dan teknologi global, serta untuk menghadapi konflik konvensional dan non-konvensional.

Meskipun demikian, kekhawatiran mengenai potensi kembalinya peran dominan militer dalam urusan sipil dan politik tetap menjadi perdebatan di masyarakat.// Tim. Inv.

Berita Terkait

Kades Kidal dan Perangkat Diduga Kongkalikong Rekayasa Dokumen Tanah Ibu Ila demi Hasanah Terbongkar
Hari Bhayangkara ke-80, Polresta Tangerang Gelar Lomba Karya Tulis Wartawan Berhadiah Jutaan Rupiah
NENEK ELINA BERIKAN MAAF KEPADA TERDAKWA YASIN DAN SUGENG, SIDANG BERLANGSUNG PENUH KEHANGATAN
LBH Maskar Indonesia Soroti Dugaan Pemanfaatan Tanah Pengairan di Mekarmaya, Minta Pemerintah dan APH Bertindak Transparan
PEGASUS DAN TIM SATUAN KHUSUS AMBYBHIL SIKAP TEGAS TERHADAP JAGAL AYAM YANG DIDUGA ILEGAL
USAHA PEMOTONGAN AYAM DI RANGON GENTENG WETAN DIDUGA BELUM LENGKAP IZIN, JADI SOROTAN WARGA
DIduga Kades Kidal dan Perangkat Kongkalikong Rekayasa Dokumen Melalui PTSL Tanah Ibu Ila Demi Hasanah Terbongkar
Diduga jadi lokasi tempat transaksi penjualaan obat jenis tramadol dan eximer warga kemiri datangi lokasi.

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:23 WIB

Babinsa Koramil 03/Senagan Timur Komsos Bersama Warga Di Desa Binaan 

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:02 WIB

Babinsa komsos bersama pekerja pembangunan KDKMP

Jumat, 5 Juni 2026 - 05:58 WIB

Babinsa Lakukan Komsos dengan Pengrajin Las, Pererat Hubungan TNI-Rakyat

Jumat, 5 Juni 2026 - 05:53 WIB

BABINSA BERSAMA WARGA MELAKSANAKAN KOMSOS DIDESA DIWILAYAH TRIPA MAKMUR

Jumat, 5 Juni 2026 - 05:50 WIB

Babinsa Komsos dengan Warga Desa Alue Geutah, Pererat Silaturahmi TNI-Rakyat

Jumat, 5 Juni 2026 - 05:48 WIB

Komunikasi Sosial yang dilaksanakan oleh Babinsa Posramil tadi raya bersama masyarakat

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:34 WIB

Prajutrit TNI mulai Pasang Mal Pondasi untuk mempercepat Pengecoran Struktur Utama Jembatan

Kamis, 4 Juni 2026 - 08:58 WIB

Babinsa Koramil 05/Darul Makmur Laksanakan Komsos dengan Warga

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Babinsa komsos bersama pekerja pembangunan KDKMP

Jumat, 5 Jun 2026 - 06:02 WIB