Revisi UU TNI Penempatan Prajurit TNI Aktif di Berbagai Sektor Kementerian Disahkan

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Kamis, 20 Maret 2025 - 23:40 WIB

40699 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, teropongbarat.co. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). (20/03/2025.) Perubahan ini mencakup beberapa poin utama yang signifikan:

1. Penempatan Prajurit TNI Aktif di Jabatan Sipil
Revisi ini memperluas peluang bagi prajurit TNI aktif untuk menduduki jabatan di 14 kementerian atau lembaga tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas militer. Kementerian dan lembaga tersebut meliputi:

Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Kementerian Pertahanan
Kementerian Sekretariat Negara
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Badan Intelijen Negara
Badan Siber dan Sandi Negara
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Badan Keamanan Laut
Badan Narkotika Nasional

Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Lembaga Ketahanan Nasional
Kejaksaan Republik Indonesia
Mahkamah Agung

Prajurit TNI aktif yang ingin mengisi jabatan di luar 14 kementerian atau lembaga tersebut diwajibkan untuk mundur atau pensiun dari dinas militer.

2. Perubahan Batas Usia Pensiun
Revisi ini juga mengatur perpanjangan batas usia pensiun bagi prajurit TNI, yang kini disesuaikan dengan pangkat masing-masing:

Bintara dan Tamtama: 55 tahun
Perwira hingga pangkat Kolonel: 58 tahun
Perwira Tinggi bintang satu: 60 tahun
Perwira Tinggi bintang dua: 61 tahun
Perwira Tinggi bintang tiga: 62 tahun

Perwira Tinggi bintang empat: 63 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan maksimal dua kali sesuai kebutuhan yang ditetapkan oleh Keputusan Presiden.

3. Penambahan Tugas Pokok TNI
Terdapat penambahan dalam tugas pokok TNI, yaitu:
Membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber.
Melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

Kontroversi dan Penolakan Publik
Pengesahan revisi UU TNI ini memicu kekhawatiran di kalangan aktivis pro-demokrasi dan kelompok hak asasi manusia. Mereka menilai bahwa perluasan peran militer dalam jabatan sipil dapat mengembalikan “dwifungsi” militer seperti pada era Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Suharto, di mana militer memiliki peran dominan dalam urusan sipil dan politik. Selain itu, proses pembahasan revisi yang dianggap kurang transparan dan minim partisipasi publik menambah kekhawatiran tersebut.

Namun pemerintah, melalui Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, menyatakan bahwa revisi UU TNI diperlukan untuk menyesuaikan peran TNI dengan perubahan geopolitik dan teknologi global, serta untuk menghadapi konflik konvensional dan non-konvensional.

Meskipun demikian, kekhawatiran mengenai potensi kembalinya peran dominan militer dalam urusan sipil dan politik tetap menjadi perdebatan di masyarakat.// Tim. Inv.

Berita Terkait

Babinsa Desa Centini, Bulutigo, Bulubrangsi & Durikulon Kawal Penyaluran Bantuan Pangan, Pastikan Tepat Sasaran
Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora Dilaporkan Meninggal Dunia Setelah Menjadi Korban Penikaman Oleh Orang Tak Dikenal (OTK) 
Prajurit Pasmar 2 bersatu padu bersama warga Tengger Bromo bersih-bersih lingkungan
polemik keberadaan jdeyo billiard and cafe disorot aktivis KLH dan media terkait perizinan
Aksi kejahatan jalanan yang menyasar warga kembali berhasil diungkap aparat kepolisian.
Peringatan HUT ke-74 Kopassus: Ketua DPC GRIB Jaya Rembang Haturkan Hormat dan Doa untuk Sang Baret Merah
Kodim 0212/TS Bersama Masyarakat Mulai Bangun Jembatan Gantung di Ulu Sosa
Pemkab Pakpak Bharat Dorong Pengembalian Fungsi Hutan Usai Pencabutan PBPH di Sumut

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 18:49 WIB

Babinsa Desa Centini, Bulutigo, Bulubrangsi & Durikulon Kawal Penyaluran Bantuan Pangan, Pastikan Tepat Sasaran

Minggu, 19 April 2026 - 16:46 WIB

Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora Dilaporkan Meninggal Dunia Setelah Menjadi Korban Penikaman Oleh Orang Tak Dikenal (OTK) 

Sabtu, 18 April 2026 - 19:57 WIB

polemik keberadaan jdeyo billiard and cafe disorot aktivis KLH dan media terkait perizinan

Sabtu, 18 April 2026 - 12:07 WIB

Aksi kejahatan jalanan yang menyasar warga kembali berhasil diungkap aparat kepolisian.

Jumat, 17 April 2026 - 22:22 WIB

Peringatan HUT ke-74 Kopassus: Ketua DPC GRIB Jaya Rembang Haturkan Hormat dan Doa untuk Sang Baret Merah

Jumat, 17 April 2026 - 21:50 WIB

Kodim 0212/TS Bersama Masyarakat Mulai Bangun Jembatan Gantung di Ulu Sosa

Jumat, 17 April 2026 - 10:34 WIB

Pemkab Pakpak Bharat Dorong Pengembalian Fungsi Hutan Usai Pencabutan PBPH di Sumut

Kamis, 16 April 2026 - 22:47 WIB

Gianyar Perkuat Benteng Kerukunan, Rapat PAKEM Tegaskan Nihil Aliran Menyimpang

Berita Terbaru