Salehati (Anggota DPRK Subulussalam), Ingatkan Walikota : Jangan Abaikan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Baitul Mal

Imran Cibro

- Redaksi

Sabtu, 30 Desember 2023 - 13:58 WIB

40333 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUBULUSSALAM – Sisa uang Baitul Mal Kota Subulussalam sebesar Rp 3,2 Miliar yang belum di bayarkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Subulussalam, Salehati ingatkan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal.

Menurut Salehati, yang merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Subulussalam, anggaran di Baitul Mal tersebut, harusnya menjadi prioritas Pemerintah Kota (Pemko) Subulussalam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Harusnya pencairan dana di Baitul Mal itu harus menjadi prioritas utama Pemerintah Subulussalam, agar pihak Baitul Mal bisa langsung merealisasikan kepada masyarakat penerima manfaat,” sampai Salehati, Jumat, (29/12/23).

Terkait Baitul Mal, Salehati anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Partai Aceh (PA) itu, mengingatkan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal.

“Saya mengingatkan bahwa dalam Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal yang terdapat beberapa pasal yang dipedomani dan dilaksanakan para pihak yang bertanggung jawab,” terang Salehati.

Secara singkat di jelaskan Salehati, terkait Qanun tersebut. Pasal 3 Penyelenggaraan Baitul Mal bertujuan, melakukan Pengawasan Perwalian untuk melindungi anak yatim, orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum dan harta kekayaan mereka.

4). melakukan Pengembangan dan peningkatan manfaat Zakat, Infak, Harta Wakaf dan Harta Keagamaan lainnya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan.

Pasal 24 Badan Baitul Mal Kabupaten/Kota (BMK) mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan perumusan kebijakan Pengelolaan dan Pengembangan Zakat dan Infaq di Kabupaten/Kota.

Sedangkan di Pasal 97 Pengelolaan Zakat dan Infak, masih dengan Salehati, 1) Zakat dan/atau Infak merupakan sumber PAA khusus dan PAD Kabupaten/Kota Khusus.

2) Zakat dan/atau Infak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Baitul Mal sebagai badan independen.

3) Proses Pengelolaan dan Pengembangan Zakat dan/atau Infak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan Syariat Islam.

“Jelas Tupoksi Baitul Mal tertuang dalam Qanun Aceh, diduga Pemeribtah Kota Subulussalam mengabaikan Qanun tersebut dengan cara tidak mencairkan keuangan Baitul Mal Kota Subulussalam,” kata Salehati.

Ditambahkan Salehati, Jika anggaran di Baitul Mal dapat di proses dari kemarin, maka pihak Baitul Mal dapat merealisasikan langsung kepada kelompok penerimanya yang sesuai dengan ketentuan syariat seperti Senif, Fakir, Miskin, Amil, Muallaf, Gharim, Riqab, Ibnu Sabil dan Fisabilillah.

“Seharusnya dari jauh hari Walikota Subulussalam sudah memerintahkan Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelola Keuangan Derah untuk segera memproses Pencairan Dana Baitul Mal, terkesan Walikota mengabaikan hak masyarakat nya sendiri,” jelas Salehati. (*)
//sumber:linear.co.id//

~84r84r~

Berita Terkait

Tegas! Polres Langkat Amankan 35 Tersangka Narkoba Selama Operasi Antik Toba 2026
Didukung Penuh Gubsu Boby ,Syah Afandin Tancap Gas Kelola Sumur Tua Langkat untuk Rakyat
Waka DPC MADAS SEDARAH Jember Agus Jagal Dampingi Warga Lapor Polisi, Dana Pengurusan AJB Diduga Dipakai untuk Kepentingan Pribadi
TNI Laksanakan pemasangan papan Mal Jembatan Perintis
Merasa Tertipu Jual Beli Lahan. Saor Manik Segera Tempuh Jalur Hukum Laporkan
Media Mitra Lapas Labuhan Ruku sampaikan hak jawab, Rahmat Hidayat minta Menteri tidak mudah percaya laporan dugaan tanpa bukti
Aktivis Nasional Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto, Bukti Nyata Komitmen Bersihkan Institusi dari Praktik Korupsi
DPD APPSI Tebo Melakukan Konsolidasi , Membangun Kekuatan Pedagang Pasar untuk Ekonomi Daerah yang Lebih Maju

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 13:13 WIB

Dihadiri Irfan Jaya, Ngehnoom Cafe Sukses Gelar Run Sejauh 3,5 KM

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:10 WIB

Dandim di Wakili Kasdim 0116/Nagan Raya Tinjau Langsung Pembangunan Jembatan Peritis Beutong Ateuh Benggalang

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:40 WIB

Babinsa Ciptakan Keakraban dengan Warga Binaan Melalui Komsos

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:30 WIB

BABINSA BERSAMA WARGA MELAKSANAKAN KOMSOS DIDESA DIWILAYAH TRIPA MAKMUR

Sabtu, 6 Juni 2026 - 09:05 WIB

Tingkatkan Kerjasama yang Baik Babinsa Koramil 03 Senagan Timur Komsos Bersama Aparat desa

Sabtu, 6 Juni 2026 - 09:00 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Babinsa Koramil 02/Seunagan Bantu Warga Menjemur Padi Di Desa Binaan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:57 WIB

Babinsa Koramil 05/Dm Melaksanakan Komsos Dengan Masyarakat Binaan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:55 WIB

BABINSA LAKUKAN KOMSOS DENGAN WARGA, TINGKATKAN KEAMANAN LINGKUNGAN

Berita Terbaru