LANGKAT,Teropong Barat.com – Polres Langkat melalui Polsek Tanjung Pura kembali menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Petugas melakukan aksi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di areal perkebunan kelapa sawit milik warga di Dusun XII Pangkalan Garib, Desa Pematang Cengal, Kecamatan Tanjung Pura, Senin malam (30/3/2026).
Operasi yang dimulai pukul 20.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Tanjung Pura, IPTU Mimpin Ginting, SH, MH, dengan pendampingan dari perangkat desa setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
*Temuan di Lapangan*
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan sebuah gubuk sederhana beratap pelepah sawit yang diduga kuat menjadi lokasi transaksi dan konsumsi narkotika jenis sabu. Di lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
* Dua buah mancis (pemantik gas).
* Kaca pirex yang biasa digunakan sebagai alat konsumsi narkoba.
Meski demikian, petugas tidak menemukan pelaku di lokasi saat penggerebekan berlangsung. Untuk mengantisipasi penyalahgunaan kembali, petugas bersama masyarakat sepakat membongkar dan membakar gubuk tersebut di tempat.
*Komitmen Pemberantasan Narkoba*
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa tindakan ini merupakan respon cepat Polri atas keresahan masyarakat.
“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami meminta masyarakat jangan ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan,” ujar AKBP David.
Ia juga menambahkan bahwa operasi serupa akan terus digencarkan oleh seluruh Polsek jajaran guna menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Langkat.
*Apresiasi Masyarakat*
Langkah cepat Kepolisian mendapat sambutan positif dari warga. Kepala Dusun XII Pangkalan Garib, Rudi, menyampaikan rasa terima kasihnya atas tindakan nyata aparat dalam menindaklanjuti laporan warga.
“Kami sangat mengapresiasi respon cepat ini. Harapan kami, dengan adanya tindakan tegas seperti ini, lingkungan kami benar-benar bersih dari pengaruh narkoba,” ungkap Rudi.
Pihak Polres Langkat juga kembali mengimbau warga untuk memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 sebagai sarana pelaporan cepat jika menemukan gangguan keamanan di lingkungan masing-masing
Pewarta: Lufti
















































