Sat Narkoba Polres Simalungun Gerebek Rumah, Empat Pemuda Ditangkap Bersama Barang Bukti Sabu

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Jumat, 5 September 2025 - 12:29 WIB

40217 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMALUNGUN – Dalam upaya konkret mendukung program pemberantasan narkoba Presiden Prabowo Subianto, Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Simalungun menunjukkan tindakan tegas dengan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dan mengamankan 3,55 gram sabu beserta empat pelakunya dalam operasi penindakan yang dilaksanakan pada dini hari Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 11.20 WIB menjelaskan keberhasilan Polres Simalungun melalui kolaborasi Polsek Perdagangan dan Sat Narkoba dalam melakukan penindakan tindak pidana narkotika. “Operasi ini merupakan wujud nyata komitmen Polri untuk masyarakat dalam mendukung program tegas anti-narkoba yang dicanangkan pemerintahan Presiden Prabowo,” ujar AKP Henry dengan tegas.

Empat tersangka yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut adalah Heri Sihotang alias Tapel berusia 43 tahun, Sandi Parma berusia 30 tahun, Suprada berusia 25 tahun, dan Arya Sujata alias Otong berusia 21 tahun. Keseluruhan tersangka merupakan warga Huta I Nagori Pem. Kerasaan Rejo, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, berprofesi sebagai wiraswasta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Operasi penindakan dimulai ketika personil Polres Simalungun menerima informasi dari masyarakat pada pukul 02.00 WIB bahwa terdapat sekelompok orang yang berkumpul di rumah Sandi Parma dan dicurigai sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu,” ungkap AKP Henry menjelaskan kronologi awal penangkapan.

Tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian secara intensif sebelum melakukan penggerebekan. “Setelah melakukan pengintaian yang matang, pada pukul 04.00 WIB tim berhasil mengamankan keempat tersangka yang sedang berada di dalam rumah milik Sandi Parma,” ucap AKP Henry menerangkan proses operasi.

Dari tempat kejadian perkara, petugas yang disaksikan Kepling/Gamot Huta I bernama Anwar berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan. “Dari pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan di saku kiri celana milik Heri Sihotang alias Tapel berupa satu bungkus rokok yang ternyata berisikan narkoba jenis sabu,” ujar AKP Henry menerangkan temuan barang bukti utama.

Total barang bukti yang diamankan meliputi 8 paket plastik klip kecil dan 2 paket plastik klip sedang berisi sabu dengan berat keseluruhan bruto 3,55 gram, 2 buah plastik klip besar kosong, 1 kotak rokok, 1 alat hisap sabu yang terbuat dari botol plastik, 1 buah kaca pirex, dan uang tunai sebesar Rp 20.000.

“Saat diinterogasi, Heri Sihotang mengaku bahwa narkoba tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang bernama Danil pada hari yang sama sekitar pukul 01.00 WIB dengan sistem pembayaran kemudian,” ungkap AKP Henry menjelaskan pengakuan tersangka utama.

Ketiga tersangka lainnya yaitu Suprada, Sandi Parma, dan Arya Sujata alias Otong mengaku telah mengonsumsi narkoba jenis sabu menggunakan alat berupa botol plastik merek Floridina dan kaca pirex. “Mereka secara terang-terangan mengakui telah menggunakan narkoba tersebut untuk dikonsumsi bersama-sama,” ucap AKP Henry.

“Tim saat ini sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk mencari keberadaan tersangka bernama Danil yang diduga kuat sebagai pemasok,” ungkap AKP Henry menambahkan rencana tindak lanjut operasi.

Dalam rangka mendukung program pemberantasan narkoba Presiden Prabowo, AKP Henry menegaskan komitmen kuat Polres Simalungun. “Sesuai dengan visi tegas pemerintahan, kami akan terus melakukan tindakan represif tanpa kompromi terhadap pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” tegasnya dengan penuh keyakinan.

Saat ini, keempat tersangka telah dibawa ke Mapolres Simalungun untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sesuai dengan rencana tindak lanjut, tim telah menerbitkan laporan polisi, menerbitkan berita acara pemeriksaan, melaksanakan gelar perkara, dan mempersiapkan berkas untuk proses selanjutnya ke Kejaksaan Negeri.

“Operasi ini membuktikan bahwa tindakan tegas Sat Narkoba Polres Simalungun dalam memberantas narkoba sejalan dengan program besar Presiden Prabowo untuk menciptakan Indonesia yang bersih dari narkoba,” ungkap AKP Henry dengan semangat tinggi.

AKP Henry juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat dan tepat waktu. “Sinergi yang solid antara masyarakat dan Polri terbukti sangat efektif dalam mendukung program pemerintah memberantas kejahatan narkoba di tingkat grassroot,” pungkas AKP Henry sambil mengajak partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, sesuai dengan pasal yang dilanggar.

Berita Terkait

Sat Res Narkoba Polres Sergai Ringkus Ibu Rumah Tangga Pengedar Sabu di Teluk Mengkudu
Tiga Terduga Pelaku Peredaran Narkoba Diamankan Satuan Resnarkoba Bantaeng
Polisi Sergai Ringkus Dua Pengedar Sabu di Sei Sijenggi, Barang Bukti 1,63 Gram
Dua Pengedar Sabu Diciduk di Lubuk Bayas, Polisi Sita Timbangan Digital
Polisi Gerebek Lokasi Transaksi, Pria 32 Tahun di Perbaungan Ditangkap Bawa Sabu
Tim URC Sergai Tangkap 2 Pelaku Pencurian Meteran Air
Dipicu Utang Rp 6 Juta dan Miras, Pria di Bantaeng Tega Habisi Nyawa RA Pakai Parang
Pembungkaman Media di Sumedang Diduga Dilakukan Secara Sistematis

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 09:59 WIB

Siapkan Prajurit Tangguh dan Profesional, Kodim 1410/Bantaeng Perkuat Kemampuan Pencak Silat Militer

Selasa, 8 September 2026 - 08:40 WIB

Babinsa Membantu Petugas Pelaksana Dari Dinsos Dalam Rangka Penyaluran Beras Medium

Selasa, 8 September 2026 - 08:38 WIB

Babinsa Koramil 01/Kuala Komsos di Warkop, Bahas Animo Warga Daftar Catam

Selasa, 8 September 2026 - 08:37 WIB

Bentuk Kedekatan Dengan Warga Babinsa Koramil 02/Seunagan Komsos Dengan Warga Di Desa Binaan

Selasa, 8 September 2026 - 08:36 WIB

Babinsa Tinjau penjual Bahan pokok dan sayuran di pekan Tradisional

Selasa, 8 September 2026 - 08:33 WIB

Babinsa Posramil Beutong Ateuh Banggalang Kerja Bakti Bergotong Royong Dengan Warga Binaan

Senin, 7 September 2026 - 15:45 WIB

Jembatan Gantung Bonto Maccini Rampung 100 Persen, Dandim 1410/Bantaeng Pastikan Akses Dua Desa Segera Terhubung

Senin, 7 September 2026 - 14:55 WIB

Babinsa Bonto Rita Dampingi Penyaluran Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan

Berita Terbaru