SATRES NARKOBA POLRES KOTIM UNGKAP PEREDARAN SABU SEORANG PEMUDA DIAMANKAN DENGAN BB 4,13 GRAM.

KAPERWIL JAWA TIMUR

- Redaksi

Rabu, 18 Februari 2026 - 00:20 WIB

4052 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampit // Teropngbart.com, Sat Reserse Narkoba Polres Kotim Polda Kalteng  melakukan pengungkapan perkara Tindak Pidana Narkotika.jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 4,13 (empat koma satu tiga) gram yang di duga pengedar atas nama inisial MRI Bin HMI 29 th, Sabtu(14/02/26). Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain,S.H. S.l.K.,M.H. melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko.S.E. menjelaskan pengungkapan Tindak Pidana Narkotika dengan tempat kejadian perkara (Tkp) di Jl. Cristopel Mihing RT 026 RW 006 Kel. Baamang Tengah Kec.Baamang Kab Kotim, Kasi Humas menjelaskan pada hari Jumat 13/02/26 skj 13.00 Wib Satres Narkoba dapat informasi, terlapor sering membawa, menjual dan menyimpan narkotika jenis sabu kemudian dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, petugas mendapat informasi bahwa terlapor sedang berada TKP dan segera mengamankan terlapor, kemudian ditunjukan surat perintah tugas

disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat, petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap rumah atau tempat tinggal terlapor waktu itu ditemukan barang berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Narkotika Jenis sabu dengan berat kotor 4,13 (empat koma satu tiga) gram, 1 (satu) buah Potongan sedotan, 1 (satu) buah timbangan digital didalam 1 (satu) buah kotak warna hitam yang berada didalam 1 (satu) buah kantong kecil diruang tamu rumah tempat Terlapor diamankan kemudian juga dimankan barang lain berupa 1 (satu) buah handphone merk Infinix yang mana barang-barang tersebut diakui milik Terlapor sendiri, kemudian barang bukti dan terlapor diamankan ke Polres Kotim untuk sidik lebih lanjut. Pasal yang di sangkakan: Pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 Undang – undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Redaksi//

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terpongbarat.com

(Al/sur)

Berita Terkait

Malam puncak peringatan HUT RI ke 81 dusun grenjengan desa Wates winangun kecamatan Sambeng begitu meriah 
Kecmatan grati kabupaten Pasuruan ada yang mau jadi penipu atas nama on
‎Terbukti Menipu Pencari Kerja! Oknum Dede Kasma di PT ZMIK Deltamas Cikarang Buat Rekrutmen Palsu, Anton Fahyudi Terlantar Jauh dan Siap Lapor Polisi
HUT ke-78 Polwan, Kapolres Sergai Tegaskan Peran Polwan Setara dalam Tugas Kepolisian
Sentuhan Kasih di Hari Jadi: Polwan Polres Bantaeng Berbagi Kebahagiaan dengan Siswa SD Terpencil
Bonto Salluang Jadi Kampung Pancasila 2026, Bupati Bantaeng Apresiasi Sinergi TNI dan Pemerintah
Babinsa Bonto Jaya Bersama Warga Gotong Royong Ratakan Timbunan di Sekitar Masjid Nurul Yakin
Diduga Mengantuk, Truk Tangki Hantam Rumah Warga di Perbaungan Sergai

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 12:02 WIB

Polisi Sergai Ringkus Dua Pengedar Sabu di Sei Sijenggi, Barang Bukti 1,63 Gram

Sabtu, 5 September 2026 - 11:49 WIB

Dua Pengedar Sabu Diciduk di Lubuk Bayas, Polisi Sita Timbangan Digital

Sabtu, 5 September 2026 - 11:28 WIB

Polisi Gerebek Lokasi Transaksi, Pria 32 Tahun di Perbaungan Ditangkap Bawa Sabu

Sabtu, 5 September 2026 - 08:40 WIB

Kecmatan grati kabupaten Pasuruan ada yang mau jadi penipu atas nama on

Sabtu, 5 September 2026 - 08:27 WIB

Babinsa Koramil 05 DM Laksanakan Komsos di Desa Blang Baro

Sabtu, 5 September 2026 - 08:23 WIB

Jaga Hubungan Baik, Babinsa Koramil 04 Beutong Laksanakan Komsos Dengan Warga Binaan 

Sabtu, 5 September 2026 - 08:20 WIB

Babinsa Koramil 03 Senagan Timur Hadiri Kegiatan Musrenbang Di Desa Binaan 

Sabtu, 5 September 2026 - 08:18 WIB

Babinsa Koramil 02/Seunagan Komsos Dengan Petani Di Wilayah Binaan

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Dua Pengedar Sabu Diciduk di Lubuk Bayas, Polisi Sita Timbangan Digital

Sabtu, 5 Sep 2026 - 11:49 WIB