SATRES NARKOBA POLRES KOTIM UNGKAP PEREDARAN SABU SEORANG PEMUDA DIAMANKAN DENGAN BB 4,13 GRAM.

KAPERWIL JAWA TIMUR

- Redaksi

Rabu, 18 Februari 2026 - 00:20 WIB

4036 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampit // Teropngbart.com, Sat Reserse Narkoba Polres Kotim Polda Kalteng  melakukan pengungkapan perkara Tindak Pidana Narkotika.jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 4,13 (empat koma satu tiga) gram yang di duga pengedar atas nama inisial MRI Bin HMI 29 th, Sabtu(14/02/26). Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain,S.H. S.l.K.,M.H. melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko.S.E. menjelaskan pengungkapan Tindak Pidana Narkotika dengan tempat kejadian perkara (Tkp) di Jl. Cristopel Mihing RT 026 RW 006 Kel. Baamang Tengah Kec.Baamang Kab Kotim, Kasi Humas menjelaskan pada hari Jumat 13/02/26 skj 13.00 Wib Satres Narkoba dapat informasi, terlapor sering membawa, menjual dan menyimpan narkotika jenis sabu kemudian dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, petugas mendapat informasi bahwa terlapor sedang berada TKP dan segera mengamankan terlapor, kemudian ditunjukan surat perintah tugas

disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat, petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap rumah atau tempat tinggal terlapor waktu itu ditemukan barang berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan Narkotika Jenis sabu dengan berat kotor 4,13 (empat koma satu tiga) gram, 1 (satu) buah Potongan sedotan, 1 (satu) buah timbangan digital didalam 1 (satu) buah kotak warna hitam yang berada didalam 1 (satu) buah kantong kecil diruang tamu rumah tempat Terlapor diamankan kemudian juga dimankan barang lain berupa 1 (satu) buah handphone merk Infinix yang mana barang-barang tersebut diakui milik Terlapor sendiri, kemudian barang bukti dan terlapor diamankan ke Polres Kotim untuk sidik lebih lanjut. Pasal yang di sangkakan: Pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 Undang – undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Redaksi//

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terpongbarat.com

(Al/sur)

Berita Terkait

Aksi kejahatan jalanan yang menyasar warga kembali berhasil diungkap aparat kepolisian.
Semangat Kebersamaan, Babinsa dan Warga Kompak Perbaiki Jalan Tani
Curi Besi Tembaga Seberat 70 Kg, Personil Polsek Bissappu Berhasil Amankan Pelaku Pencurian
Polresta Denpasar Amankan Aksi Damai Forkom SSB, Ratusan Truk Sampah Bergerak Tertib
Polisi Siaga di TPA Suwung, Pantau Aktivitas Truk Sampah 
BRI Cabang Bantaeng Tegaskan Proses Lelang Agunan Debitur Telah Sesuai Ketentuan
Babinsa Bonto Rita Dampingi Kegiatan Posyandu, Warga Antusias Ikuti Pelayanan Kesehatan
Dua unit Tangki SKL ketangkap polres Gresik ,lingkaran mafia pemainya saling lempar tidak mengakui.  

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 23:34 WIB

Sholat Subuh Keliling, Polres Gayo Lues Jalin Silaturahmi dan Serap Aspirasi Masyarakat

Jumat, 17 April 2026 - 23:18 WIB

Jumat Berkah, Sentuhan Kasih Kapolres Aceh Tenggara Hangatkan Hati Anak Yatim Piatu

Jumat, 17 April 2026 - 18:53 WIB

Jumat Berkah, Polres Aceh Tenggara Tebar Kepedulian untuk Sesama

Rabu, 15 April 2026 - 16:37 WIB

Eddy Samrah Jadi Aspidum Kejati Aceh di tunjuk Jaksa Agung

Jumat, 10 April 2026 - 23:04 WIB

Transaksi Sabu di Warung Tutup Terbongkar, Pria di Aceh Tenggara Diamankan Sat Resnarkoba Polres Agara

Kamis, 2 April 2026 - 14:07 WIB

Paska Hari Raya idul Fitri 2026 Bupati Agara, HM Salim Fakhry Tandatangani SK Plt Asisten III Setdakab.

Kamis, 2 April 2026 - 10:14 WIB

Polres Agara berhasil mengamankan Paruhbaya pengguna Sabu

Rabu, 1 April 2026 - 16:59 WIB

Polres Agara Amankan Oknum Guru, Sabu 0,27 Gram Jadi Barang Bukti

Berita Terbaru