Satreskrim Polres Sampang Berhasil Mengamankan Dua Pelaku Penganiayaan Guru Madrasah 

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Minggu, 8 Februari 2026 - 21:35 WIB

40256 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG _ TEROPONG BARAT _ Satreskrim Polres Sampang berhasil mengamankan 2 (dua) pelaku berjenis kelamin pria, di

‎duga melakukan tindak pidana kekerasan atau penganiayaan secara bersama-sama di muka umum, di sebuah warung di Dusun Manggar, Desa Pajeruan, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang.

‎Dua pelaku tersebut berinisial S (29) dan H (30), warga Desa Batoporo Barat, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Madura, yang kini harus berurusan dengan hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Akibat pengeroyokan yang dilakukan dua pelaku, korban harus di larikan dan di rawat di Rumah Sakit, dengan luka serta lebam di bagian kepala dan tubuh. Diketahui Korban merupakan guru di sebuah madrasah di desa setempat.

‎Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, menceritakan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (5/2/2026) sekitar 17.20 WIB dan telah dilaporkan secara resmi ke Polres Sampang.

‎”Korban berinisial AR, seorang pria berusia 20 tahun, mengalami luka akibat pemukulan yang dilakukan oleh dua orang tersangka,” ujarnya, Minggu (8/2/2026).

‎Kedua pelaku diduga secara bersama-sama melakukan pemukulan terhadap korban, bahkan salah satu tersangka sempat membawa senjata tajam jenis celurit.

‎Berdasarkan hasil penyelidikan, motif penganiayaan dipicu oleh ketidakterimaan salah satu tersangka karena anaknya sempat dipukul oleh korban saat kegiatan belajar mengajar di sebuah madrasah pada Selasa (3/2/26).

‎Korban diketahui menegur muridnya menggunakan kayu penunjuk papan tulis karena bercanda di kelas.

‎”Namun permasalahan tersebut kemudian berujung pada aksi kekerasan yang dilakukan para tersangka dua hari kemudian,” terang AKP Eko.

‎Menurut keterangan yang didapat, kejadian tersebut bermula, saat korban berada di warung kemudian didatangi kedua tersangka.

‎Tiba – tiba salah satu tersangka memukul wajah korban dengan tangan kosong, sementara tersangka lainnya turut melakukan pemukulan menggunakan pengaman celurit.

‎Akibat kejadian itu, korban mengalami pusing, luka di kepala bagian belakang, memar di bahu, serta pembengkakan pada pergelangan tangan kiri hingga mengganggu aktivitas sehari-hari.

‎Dari kejadian itu, pada hari Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di Desa Batoporo Barat, pihak Satreskrim Polres Sampang yang dipimpin langsung oleh Iptu Nur Fajri Alim, bersama Kapolsek Kedungdung, berhasil menangkap kedua tersangka tersebut.

‎Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah celurit sepanjang sekitar 50 centimeter lengkap dengan sarungnya.

‎Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.

‎”Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan dan penyidik terus melengkapi berkas perkara untuk segera dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tutupnya.

Berita Terkait

Resmi,Kabiro Teropong Barat.com Langkat Binjai Terima Sertifikat Kompetensi Wartawan
RSUD Tgk Chik Ditiro Sigli Pastikan Pelayanan Kesehatan Tetap Berjalan Normal di Tengah Kebijakan Pembatasan JKA
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Belum Buka Suara, Keluarga Korban Pencurian yang Mengaku Jadi Tersangka Bentangkan Spanduk Minta Digelar RDP
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Belum Buka Suara, Keluarga Korban Pencurian yang Mengaku Jadi Tersangka Bentangkan Spanduk Minta Digelar RDP
Hadir di Tengah Masyarakat, Den Turangga Ditpolsatwa Polri Bagikan Jumat Berkah di Depok
Rawat Aset Negara, Personel Detasemen Perintis Laksanakan Kurve di Mako Korsabhara Baharkam Polri
Antisipasi Kriminalitas Malam Hari, Kaden Perintis Korsabhara Pimpin Patroli Dialogis di Asana
Polres Batu Bara Amankan Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 22:58 WIB

Seleksi Penerimaan Taruna Baru Politeknik Agraria STPN, Jaring SDM Unggul Bidang Pertanahan dan Tata Ruang

Jumat, 17 Juli 2026 - 22:35 WIB

Wamen ATR/Waka BPN: Kepala Daerah Berperan Strategis dalam Penyelesaian Persoalan Pertanahan dan Tata Ruang

Jumat, 17 Juli 2026 - 22:35 WIB

Kementerian ATR/BPN Hadirkan Pengukuran Terjadwal, Beri Kepastian Waktu Layanan untuk Masyarakat

Jumat, 17 Juli 2026 - 22:33 WIB

Sedang Mengurus Urusan Pertanahan? Cari Tahu Biayanya di Sini!

Jumat, 17 Juli 2026 - 22:33 WIB

Seleksi Penerimaan Taruna Baru Politeknik Agraria STPN, Jaring SDM Unggul Bidang Pertanahan dan Tata Ruang

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:49 WIB

Diduga Judi Tjap Jikie dan Dadu Beroperasi di Desa Klurak, Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat Penegak Hukum

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:35 WIB

Peduli Kesehatan Masyarakat Perbatasan, Pos Mentari Satgas Pamtas Yonarmed 13/Nanggala Gelar Pelayanan Medis Door-to-Door di Desa Badau

Kamis, 16 Juli 2026 - 02:35 WIB

Eric Vr: “Menolong Publik di Era Digital Adalah Menyajikan Kebenaran, Bukan Sensasi Clickbait

Berita Terbaru