Satreskrim Polres Sampang Berhasil Mengamankan Dua Pelaku Penganiayaan Guru Madrasah 

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Minggu, 8 Februari 2026 - 21:35 WIB

40168 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG _ TEROPONG BARAT _ Satreskrim Polres Sampang berhasil mengamankan 2 (dua) pelaku berjenis kelamin pria, di

‎duga melakukan tindak pidana kekerasan atau penganiayaan secara bersama-sama di muka umum, di sebuah warung di Dusun Manggar, Desa Pajeruan, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang.

‎Dua pelaku tersebut berinisial S (29) dan H (30), warga Desa Batoporo Barat, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Madura, yang kini harus berurusan dengan hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Akibat pengeroyokan yang dilakukan dua pelaku, korban harus di larikan dan di rawat di Rumah Sakit, dengan luka serta lebam di bagian kepala dan tubuh. Diketahui Korban merupakan guru di sebuah madrasah di desa setempat.

‎Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, menceritakan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (5/2/2026) sekitar 17.20 WIB dan telah dilaporkan secara resmi ke Polres Sampang.

‎”Korban berinisial AR, seorang pria berusia 20 tahun, mengalami luka akibat pemukulan yang dilakukan oleh dua orang tersangka,” ujarnya, Minggu (8/2/2026).

‎Kedua pelaku diduga secara bersama-sama melakukan pemukulan terhadap korban, bahkan salah satu tersangka sempat membawa senjata tajam jenis celurit.

‎Berdasarkan hasil penyelidikan, motif penganiayaan dipicu oleh ketidakterimaan salah satu tersangka karena anaknya sempat dipukul oleh korban saat kegiatan belajar mengajar di sebuah madrasah pada Selasa (3/2/26).

‎Korban diketahui menegur muridnya menggunakan kayu penunjuk papan tulis karena bercanda di kelas.

‎”Namun permasalahan tersebut kemudian berujung pada aksi kekerasan yang dilakukan para tersangka dua hari kemudian,” terang AKP Eko.

‎Menurut keterangan yang didapat, kejadian tersebut bermula, saat korban berada di warung kemudian didatangi kedua tersangka.

‎Tiba – tiba salah satu tersangka memukul wajah korban dengan tangan kosong, sementara tersangka lainnya turut melakukan pemukulan menggunakan pengaman celurit.

‎Akibat kejadian itu, korban mengalami pusing, luka di kepala bagian belakang, memar di bahu, serta pembengkakan pada pergelangan tangan kiri hingga mengganggu aktivitas sehari-hari.

‎Dari kejadian itu, pada hari Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di Desa Batoporo Barat, pihak Satreskrim Polres Sampang yang dipimpin langsung oleh Iptu Nur Fajri Alim, bersama Kapolsek Kedungdung, berhasil menangkap kedua tersangka tersebut.

‎Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah celurit sepanjang sekitar 50 centimeter lengkap dengan sarungnya.

‎Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.

‎”Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan dan penyidik terus melengkapi berkas perkara untuk segera dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tutupnya.

Berita Terkait

Madas Sedarah Peringati  Hari Lahir Pancasila 1 Juni, Ideologi Bangsa Penjaga dari serangan Ideologi Khilafah Terorisme.
Babinsa jalin komsos bersama warga binaan
Bintang Lapangan Hijau Riko Simanjuntak Acungkan Jempol untuk IPDA Bolon Situngkir: “Sukses Selalu, Gomos Martamiang Horas!”
Kurban Polri Sampai ke Pinggiran, Kapolri & Kapolda Riau Titip 4 Sapi di Ponpes UAS Pekanbaru
Perang Melawan Stunting di Kampar: BBPOM & Komisi IX DPR RI Blusukan ke Dusun 3 Sumber Sari, Edukasi Emak-Emak Tapung Hulu
Ketua KAKI Jatim: Road Barrier di Jalan Basuki Rahmat Mengakibatkan Laka Lantas, Dishub Kota Surabaya Dapat Kena Sanksi Pasal 275 Ayat (2)
Tekan Ruang Gerak Kriminalitas, Sat Samapta Polres Bantaeng Intensifkan Patroli Perintis Presisi di Malam Hari
Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Bersama Polsek Lubuk Pakam Ungkap Kasus Narkoba, Amankan 3 Tersangka dan Barang Bukti Berat

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:45 WIB

Babinsa Bonto Jai Dampingi Petani Olah Lahan Pembibitan Padi, Wujud Dukungan Ketahanan Pangan

Minggu, 31 Mei 2026 - 00:45 WIB

Tekan Ruang Gerak Kriminalitas, Sat Samapta Polres Bantaeng Intensifkan Patroli Perintis Presisi di Malam Hari

Sabtu, 30 Mei 2026 - 15:44 WIB

Peringati HUT Kodam XIV/Hasanuddin ke-69, Kodim 1410/Bantaeng Bangun Sumur Bor Untuk Santri

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:11 WIB

Kenang Jasa Pahlawan, Dandim 1410/Bantaeng Pimpin Ziarah Rombongan Sambut HUT Kodam XIV/Hasanuddin

Sabtu, 30 Mei 2026 - 01:21 WIB

Miris, Anak Kandung Aniaya Ayahnya Sendiri di Desa Bonto Lojong, Tim Resmob Polres Bantaeng Amankan Pelaku

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:09 WIB

KPK Zona Bantaeng Peduli Korban Kebakaran di Desa Mamampang

Jumat, 29 Mei 2026 - 16:42 WIB

Polres Bantaeng Berikan Pelayanan Pengamanan Aksi Unjuk Rasa PB HPMB Raya

Kamis, 28 Mei 2026 - 10:00 WIB

Tahun Kelima, Baja Lestari Group Kembali menyembelih Hewan Kurban di Momentum Idul Adha 1447 H

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

BABINSA KOMSOS DENGAN PEKERJA KDKMP DESA BINAAN

Senin, 1 Jun 2026 - 09:45 WIB