Deli Serdang, 30 Mei 2026 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang bekerja sama dengan Polsek Lubuk Pakam berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada hari Kamis (21/05/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan pihak kepolisian dalam membersihkan wilayah dari ancaman narkoba.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di Jalan Sudirman Gang Pancasila, Kelurahan Lubuk Pakam Pekan, Kecamatan Lubuk Pakam. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Lubuk Pakam beserta anggota tim bersama petugas Satresnarkoba Polresta Deli Serdang langsung melakukan penyelidikan mendalam dan kemudian melakukan penggerebekan terhadap lokasi yang dicurigai.
Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku yang berinisial AP (36 tahun), seorang pendidik yang tinggal di Jalan Sudirman; NN (29 tahun) warga Jalan Sudirman; serta MRA (33 tahun) warga Jalan Diponegoro, semua berada di Kecamatan Lubuk Pakam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain ketiga tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain 27 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu, satu butir pil yang diduga ekstasi, satu buah timbangan elektrik, uang tunai senilai satu juta seratus delapan puluh enam ribu rupiah, dan empat unit handphone yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Setelah penggerebekan selesai, ketiga pelaku dibawa ke Polsek Lubuk Pakam untuk proses pemeriksaan awal sebelum diserahkan ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si, yang didampingi Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Fery Kusnadi, SH, MH, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
“Kami berkomitmen menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan berintegritas dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat,” tegasnya.
Di tempat terpisah, Kasi Humas Polresta Deli Serdang IPTU JM Gabe Napitupulu, SH, mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menangkal ancaman narkoba. Ia mengimbau agar masyarakat segera memberikan informasi kepada pihak kepolisian atau melalui call center 110 jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika maupun tindak pidana lainnya.
“Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius sebagai bentuk komitmen Polri dalam mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari berbagai bentuk penyakit masyarakat,” ucapnya.
Sumber: Humas Polresta Deli Serdang

















































