Satresnarkoba Polres Pasuruan Tangkap Pengedar Sabu adengan 10 Poket Sabu

KAPERWIL JAWA TIMUR

- Redaksi

Jumat, 13 Februari 2026 - 15:55 WIB

4036 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN // Teropongbarat.com  Polres Pasuruan melalui Satresnarkoba berhasil menangkap seorang pria berinisial A.K (32), warga Desa Cukur Guling, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan, Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Dari tangan tersangka yang diduga sebagai pengedar, polisi menyita 10 poket sabu dengan berat netto 15,73 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.Penangkapan dilakukan di rumah tersangka setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu yang berlangsung tertutup dan hanya melayani pembeli tertentu di wilayah Lumbang. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim 4 Satresnarkoba yang melakukan pengintaian selama tiga hari. Saat hendak diamankan, tersangka sempat mencoba melarikan diri melalui pintu belakang rumahnya. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan petugas setelah terjadi aksi kejar-kejaran singkat.Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 10 poket sabu seberat 15,73 gram, satu unit timbangan elektrik, satu bendel plastik klip kosong, satu dompet warna kuning, serta satu unit telepon seluler merek Oppo warna hitam. Kapolres Pasuruan, Harto Agung Cahyono, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kabupaten Pasuruan. Tersangka ini dikenal cukup licin dan menjalankan sistem peredaran yang tertutup, namun berkat kerja keras anggota di lapangan, akhirnya berhasil kami amankan beserta barang bukti sabu seberat 15,73 gram,” tegas AKBP Harto Agung Cahyono. Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk membongkar jaringan di atasnya. “Kami akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok maupun pihak-pihak lain yang terlibat. Perang terhadap narkoba adalah komitmen bersama demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda,” tambahnya.Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polres Pasuruan guna proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP Jo Pasal VII ke-50 Ayat (2) Huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Polisi memastikan akan terus melakukan pengejaran terhadap jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan tersangka.

Redaksi//

Teropongbarat.com

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

(Investigasi)

Berita Terkait

Innova Tabrak Truk di Tol Medan–Tebing Tinggi, Enam Orang Alami Luka-luka
Polres Sergai Gelar Donor Darah, 93 Kantong Berhasil Dikumpulkan
Tiga pria di Bantaeng Diamankan Tim Cobra Patmor Sat Samapta, Diduga Usai Pesta Narkoba
Pelarian Terduga Kasus Penipuan Akhirnya Diciduk Tim URC Polres Pasuruan Kota
URC Satreskrim Polres Bantaeng, Optimalkan Patroli Pemeliharaan Kamtibmas
Wujud Komitmen Jaga Kamtibmas, Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Sambangi Pemukiman Warga
Uang Mahar Senilai Rp55 juta Raib, Tim Resmob Polres Bantaeng Berhasil Ungkap Pelaku
Polisi Amankan Jalannya Eksekusi Tanah di Kp Jambua Kel Lamalaka

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 19:25 WIB

Gebyar, 01 Muharram 1448 H Memperingati hari tahun Baru Islam Madrasah Dan TPQ RAUDLATUL HUDA Dusun Dukuh Wetan – Desa Sumberrejo kec.winongan kab.pasuruan.

Senin, 15 Juni 2026 - 06:22 WIB

Profesor Sutan Nasomal Sangat Yakin Presiden Prabowo Tutup Semua Pintu Setan Hanya Pintu Keadilan Untuk Rakyat Indonesia!!!

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:07 WIB

Pelarian Terduga Kasus Penipuan Akhirnya Diciduk Tim URC Polres Pasuruan Kota

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:59 WIB

Teguhkan langkah, satukan semangat demi menggapai masa depan yang gemilang”

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:28 WIB

ANGGOTA KORAMIL 411-04/TMJ KODIM 0411/KM, DAN BHABINKAMTIBMAS POLSEK TRIMURJO BESERTA PENYULUH PERTANIAN LAPANGAN(PPL) MENGHADIRI UNDANGAN PELUNCURAN PRODUK SHENZI PLUS 400 SC, MENDUKUNG KETAHANAN PANGAN NASIONAL

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:22 WIB

Operasi Tes Urin di Titik-titik vital Pintu Masuk Pelabuhan Jamrud, Satreskoba KP3 Amankan 5 Orang Positif Narkoba dan Sita 6 Dus Rokok Ilegal 

Sabtu, 13 Juni 2026 - 05:40 WIB

Tidak Ada Titik Temu Mediasi Sengketa Tanah Desa Kidal “Jangan Jadikan Kesalahan Administrasi Sebagai Alat Untuk Membatalkan Hak Warga”

Sabtu, 13 Juni 2026 - 05:35 WIB

Bulan Bung Karno: I Made Cahyana Negara Wariskan Semangat Proklamasi, Tegaskan Pengabdian Tanpa Batas untuk Rakyat Banyuwangi  

Berita Terbaru