Sertifikasi Bukan Pengganti Gaji, PAKIS Minta Pemkab Bangkalan Bertanggung Jawab

KAPERWIL JAWA TIMUR

- Redaksi

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:22 WIB

4059 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANGKALAN, // Teropongbarat.com Keprihatinan mendalam disertai kecaman tajam disampaikan Lembaga Pusat Analisa Kajian Informasi Strategis (PAKIS) atas praktik ketidakadilan yang mencengangkan di dunia pendidikan Kabupaten Bangkalan. Berdasarkan data dan pengaduan yang diterima secara langsung, tercatat ratusan guru PPPK Paruh Waktu tidak menerima gaji sama sekali sejak resmi diangkat menjadi tenaga pendidik.

 

Keputusan ini diambil dengan alasan yang dianggap keliru: karena guru tersebut sudah menerima tunjangan sertifikasi, serta dalih bahwa secara petunjuk teknis Dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS) tidak dapat dipergunakan untuk pembayaran honor mereka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Menanggapi hal ini, Ketua Umum PAKIS, Abdurrahman Tohir, menegaskan bahwa tindakan tersebut jelas melanggar hukum, mencederai rasa keadilan, dan sangat tidak mendidik.

 

“Kami sangat menyesalkan cara berpikir yang justru merugikan orang yang sudah berjuang meningkatkan kualitas diri. Sertifikasi adalah penghargaan atas profesionalisme, tambahan hak yang pantas diterima—bukan pengganti upah kerja. Selama guru itu hadir, mengajar, dan menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab, maka haknya untuk mendapatkan penghasilan adalah mutlak. Tidak boleh ada alasan apa pun yang merampas hak tersebut,” tegas Abdurrahman Tohir, Selasa (28/7/2026).

 

Ia menyoroti kesalahan mendasar yang terjadi dalam memaknai Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026. Aturan tersebut dengan tegas hanya mengatur pembatasan sumber anggaran, yaitu melarang penggunaan Dana BOS bagi guru yang sudah bersertifikasi—sama sekali tidak mencabut atau menghapus kewajiban pemerintah untuk membayar hak mereka.

 

“Logika yang seharusnya dibangun adalah: karena tidak boleh pakai Dana BOS, maka wajib dicari sumber lain yang sah, yaitu dialokasikan dari APBD Kabupaten. Justru di situlah letak tanggung jawab manajemen anggaran daerah. Menghapus gaji begitu saja adalah bentuk kelalaian yang tidak bisa dimaafkan,” tandasnya.

 

Menyikapi ratusan pengaduan yang terus berdatangan, PAKIS berpendapat dengan tegas bahwa Pemerintah Kabupaten Bangkalan melalui Dinas Pendidikan harus bertanggung jawab sepenuhnya. Pemerintah tidak boleh berhenti pada alasan teknis semata, namun wajib bergerak mencari solusi nyata agar hak para pendidik tetap terpenuhi.

 

PAKIS berharap dan menuntut:

– Segera meluruskan pemahaman aturan secara menyeluruh dan menerbitkan arahan resmi yang benar kepada seluruh satuan pendidikan.

– Melakukan perhitungan cermat dan segera mencairkan seluruh tunggakan gaji yang tertahan sejak guru tersebut diangkat.

– Menyediakan pos anggaran khusus di APBD sebagai solusi berkelanjutan, sehingga nasib ratusan guru ini tidak lagi tergantung pada alokasi dana yang memang tidak diperuntukkan bagi mereka.

 

“Jangan sampai pesan yang disebarkan adalah: menjadi guru yang berprestasi, bersertifikasi, dan profesional justru berarti harus rela bekerja tanpa upah. Ini adalah pukulan telak bagi kemajuan pendidikan kita. PAKIS akan terus mengawal isu ini sampai keadilan benar-benar dirasakan oleh para guru,” pungkasnya dengan nada tegas namun tetap aspiratif.

Redaksi//

Teropongbarat.com

( MzL )

Berita Terkait

Tim URC Sergai Tangkap 2 Pelaku Pencurian Meteran Air
Tanpa Plat Nomor Tetap Dilayani — Truk Berjejer Isi Solar Subsidi Di Bawen, Supir Sebut Pemilik Armada GN, Pengawasan Dipertanyakan
Pengamat: Laporan terhadap Budi Arie Dinilai Kurang Tepat, Hanya Berangkat dari Penggunaan Kata “Seandainya”Bukan Dugaan Makar
vonis publik bukan putusan hukum! guru ngaji masih terduga dalam kasus pencabulan
Bersama Bupati dan Dandim 1015, Kapolres Kotim Pantau pembuatan Sekat Kanal di kawasan Bandara, cegah Karhutla meluas.
Mediasi Sengketa LHP Gagal, Warga Lembah Melintang Lanjut ke Ajudikasi
ATR/BPN Selaraskan Empat Simpul, Peralihan Hak Atas Tanah Ditargetkan Rampung 10 Hari
Uji Coba di 17 Kantah, ATR/BPN Minta Masyarakat Ikut Kawal Layanan Peralihan Hak 10 Hari

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 08:24 WIB

Anggota posramil Tripa Makmur Gotong Royong Pasang Tenda untuk Peringatan Maulid Nabi

Jumat, 4 September 2026 - 07:48 WIB

Eratkan Keakraban, Babinsa Serda syafrizal Jalin Komsos Bersama warga desa binaa Babah dua di Nagan Raya

Jumat, 4 September 2026 - 07:46 WIB

Babinsa Koramil 03/Seunagan Timur Laksanakan Patroli Karhutla Di Wilayah Binaan.

Jumat, 4 September 2026 - 07:44 WIB

BABINSA KORAMIL 05/DM SOSIALISASIKAN PENCEGAHAN KARHUTLA KEPADA WARGA

Jumat, 4 September 2026 - 07:40 WIB

Babinsa Posramil Beutong Ateuh Banggalang Laksanakan Komunikasi Sosial Dengan Tokoh Masyarakat Desa Blang Meurandeh

Kamis, 3 September 2026 - 16:36 WIB

Babinsa Bonto Lebang Dampingi Petani, Pastikan Pemeliharaan Tanaman Padi Berjalan Optimal

Kamis, 3 September 2026 - 08:39 WIB

Babinsa Posramil Kuala pesisir Sertu Safrin Ondu Dampingi Petani Perawatan Tanaman Bayam

Kamis, 3 September 2026 - 07:44 WIB

Babinsa Posramil Tripa dan Bhabinkamtibmas Tripa Makmur Gelar Komsos, Himbau Warga Jangan Bakar Lahan 

Berita Terbaru