Sidang Pledoi Terdakwa Wakil Ketua DPRD Sampang , Kuasa Hukum Pelapor : Penuh Drama

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Sabtu, 30 Desember 2023 - 09:10 WIB

40593 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampang _ Teropongbarat.co,- Sidang nota Pembelaan atau Pledoi yang di ajukan oleh pihak terdakwa Wakil Ketua DPRD Sampang, H. Fauzan Adima, yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Rabu (27/12/2023) kemaren. Kuasa Hukum Pelapor, Nurul Faryati menyebutkan bahwa Pihak terdakwa penuh drama dan berbelit-belit.

Pasalnya, Menurut Nurul kasus kliennya (Sri Rustiana) adalah kasus fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh seorang publik figur Wakil Ketua DPRD Sampang, serta Sri Rustiana juga seorang anggota dewan.

sehingga mendapat tekanan batin dan beban mental atas perbuatan fitnah tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan demikian, pihaknya berharap supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Sampang yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut menyatakan terdakwa Fauzan Adima terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perbuatan fitnah, sesuai dengan tuntutan dari JPU Kejari Sampang.

“Kami berharap pertemuan sidang Replik dan Duplik kedepannya sudah ditemukan bahwa ini adalah suatu keadilan yang tegak dan lurus,” jelas Nurul Faryati.

Nurul Faryati juga meminta dengan tegas kepada Ketua Majelis Hakim agar terdakwa terancam dengan pidana 4 tahun penjara karena ancaman 2 penjara tersebut tidak wajar.

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, R Agus Andriyanto mengatakan, bahwa ada beberapa kronologis diungkap di sidang Pleidoi, pihaknya menyayangkan secara spesifik diformulasikan terhadap parpol atau peserta pemilu sebagai korporasi atau badan hukum, karena tidak boleh menindaklanjuti peserta politik yang terjerat kasus hukum.

“Sesuai Instruksi dari Kapolri kepada seluruh Kapolda se – Indonesia. Apabila parpol tersebut terjerat hukum, maka harus menunggu hingga konstestasi politik selesai terlebih dahulu, bahkan harus ditangguhkan terlebih dahulu,” ucap Agus Andriyanto. (AR Red).

Berita Terkait

Lepas Sambut Danyonif 100/PS, Bupati Langkat H.Syah Afandin Apresiasi Dedikasi Letkol Infanteri Agus.M.Rangkuti
Dana Swadaya 0,5 Ha, AKP Era Maifo: Sinergi Polri-Petani Kunci Ketahanan Pangan
5 Bulan Operasi, Polda Riau Sikat 525 Pelaku C3 dan Sita 189 Motor Curian
Bacakan Pledoi Sendiri, Fahruddin Minta Dibebaskan dari Seluruh Dakwaan
Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang ungkap 65 kasus narkotika dan amankan 78 tersangka
Polres Batu Bara Gelar Konferensi Pers Hasil Operasi Antik Toba 2026, Ungkap 29 Kasus Narkotika
Percepat Pembangunan Jembatan Gantung Pereintis TNI Tak Kenal Teriknya Matahari
Dua Terduga Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Eremerasa Berhasil Diciduk Tim Resmob Polres Bantaeng

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:47 WIB

Pasacsarjana Umuslim Yudisium 147 lulusan Angkatan V

Jumat, 8 Mei 2026 - 03:26 WIB

Mahasiswa Fikom Umuslim ikuti Sosialisasi Tentang Program Kerja Praktek

Rabu, 6 Mei 2026 - 02:57 WIB

Mahasiswa Teknik Sipil Umuslim Ikuti Kuliah Lapangan di BPBD Bireuen

Kamis, 30 April 2026 - 02:49 WIB

Mortar Cup IX Fakultas Teknik Universitas Almuslim Resmi Ditutup

Rabu, 22 April 2026 - 23:27 WIB

Fakultas Teknik Umuslim Gelar Kuliah Umum tentang Kota Berketahanan dan Regenerative Design

Rabu, 15 April 2026 - 18:08 WIB

Program Magister Manajemen UNIKI Gelar Yudisium Lulusan Angkatan XVII

Rabu, 15 April 2026 - 03:24 WIB

Fakultas Teknik Universitas Almuslim Dorong Mahasiswa KIP Menjadi Duta Kampus

Minggu, 12 April 2026 - 18:50 WIB

16 Dosen FKIP UNIKI Raih Pendanaan Hibah Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Tahun 2026

Berita Terbaru