Statemen Sepihak Pelaku di Media Picu Pencemaran Nama Baik, Keluarga Korban Siap Buka Kembali Kasus Penganiayaan

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Minggu, 18 Mei 2025 - 02:46 WIB

40192 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasuruan – Kesepakatan damai dalam kasus penganiayaan yang sebelumnya telah ditempuh secara kekeluargaan kini kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, statemen sepihak dari pelaku berinisial L, warga Desa Sebani, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, yang dimuat dalam pemberitaan media dinilai menjadi pemicu utama munculnya gelombang komentar negatif dan pencemaran nama baik terhadap korban.

Penganiayaan sendiri terjadi di area parkiran Polres Kota Pasuruan, namun kejadian ini ternyata diawali dengan penghinaan yang lebih dulu terjadi saat sebuah hajatan sunatan di rumah pelaku yang juga berada di Sebani. Dalam momen itu, korban diduga dihina oleh adik pelaku berinisial Y di hadapan banyak orang, termasuk suami korban.

“Kami awalnya sudah sangat tersinggung saat penghinaan dilakukan di hajatan keluarga mereka. Tapi kami diam demi menghargai suasana. Ternyata setelah itu, malah terjadi penganiayaan di parkiran Polres. Ini sudah bukan soal emosi sesaat, tapi sudah sistematis ingin merusak martabat keluarga kami,” ujar salah satu perwakilan keluarga korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meskipun korban akhirnya memenuhi permintaan pelaku untuk mencabut laporan, berita sepihak yang tayang di media justru menjadi bumerang. Narasi pemberitaan dianggap tidak berimbang dan memperburuk keadaan.

“Yang membuat kami kecewa bukan hanya soal berita itu viral, tapi karena isinya hanya berdasarkan statemen pelaku. Tidak ada konfirmasi ke pihak kami. Padahal kami yang disakiti secara fisik dan mental,” ungkap anggota keluarga lainnya.

Dampaknya, muncul banyak komentar kasar dari publik—bahkan dari keluarga pelaku sendiri—yang secara terang-terangan menyebut nama korban dan menghina secara terbuka, baik di media sosial maupun di ruang publik.

Korban dan keluarganya menganggap statemen pelaku di media sebagai bentuk pembunuhan karakter yang dilakukan secara halus tapi berdampak luas. Mereka juga menyesalkan sikap diam pelaku dan keluarganya yang tidak mengambil langkah apapun untuk meluruskan pemberitaan atau menghentikan serangan publik.


Menanggapi kondisi tersebut, LBH Mukti Pajajaran menegaskan bahwa statemen yang disampaikan pelaku kepada media tanpa klarifikasi kepada pihak korban dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik, apalagi jika memuat tuduhan atau narasi yang menjatuhkan martabat korban.

“Kami menilai apa yang dilakukan pelaku melalui media merupakan upaya pembentukan opini publik yang menyesatkan. Ini bisa berujung pada pidana, terutama jika menyebabkan korban dirugikan secara psikologis dan sosial,” tegas Ketua DPD LBH Mukti Pajajaran, Andreas Wuisan, S.E., S.H., M.H.

LBH juga sedang menyiapkan upaya hukum untuk membuka kembali kasus penganiayaan sekaligus melaporkan pencemaran nama baik yang terjadi pascadamai.

“Jangan jadikan media sebagai alat menyudutkan korban. Kalau benar-benar ingin damai, hormati prosesnya dan jaga nama baik semua pihak. Tapi kalau ini terus dilanggar, kami siap tempuh jalur hukum kembali,” tutup Andreas.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa media bukan tempat melampiaskan pembenaran sepihak. Damai tanpa etika hanya akan melahirkan luka baru.

Berita Terkait

Tim Resmob Bantaeng Amankan Terduga Pelaku Pencurian Kabel Lampu Jalan
Press Release KRYD Oktober 2026: Kapolres Simalungun Ungkap Tiga Kasus 3C, Pelaku Pencurian Diringkus hingga Labuhan Batu dan Batu Bara
BUNG TAUFIK RESMI RAIH GELAR DOKTOR ILMU HUKUM, SOSOK DOKTOR MUDA DENGAN GAGASAN HUKUM PROGRESIF
Undercover Buy di Warung Kopi, Satresnarkoba Polres Sergai Bekuk Pria 31 Tahun, Sabu 1,92 Gram Disita
Minimalisir Kejahatan Jalanan, Patroli Tim URC Resmob Bantaeng Sisir Jalan Sunyi dan Pemukiman Warga
Transaksi Sabu di Komplek Adolina Digagalkan, Dua Pria Diringkus Polisi
Tim Gabungan Polres Sergai dan Polda Sumut Amankan 12 Orang dalam Operasi Narkoba di Desa Pon
Aksi Heroik H. Abdul Rahman di Bantaeng, Duel Sengit Lawan Dua Maling Demi Selamatkan Motor

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 00:54 WIB

Pengobatan Alat Vital Jakarta Aa Anang, Handal dan Profesional

Rabu, 4 November 2026 - 21:45 WIB

Perkuat Keamanan Obvitnas, Tim Baharkam Polri Lakukan Audit SMP di PT Indonesia Chemical Alumina*

Rabu, 4 November 2026 - 19:20 WIB

Krisis Akurasi Data Desil dan Jebakan Salah Sasaran Kebijakan Subsidi Negara Oleh: Dinda Rosanti Salsa Bela

Rabu, 4 November 2026 - 18:50 WIB

Bertemu Para Pelaku Usaha Ritel, Wali Kota Tanjungbalai Dorong Optimalisasi CSR untuk Pembangunan Daerah

Rabu, 4 November 2026 - 18:44 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Terima Kepulangan Personel Satpol PP dan Dishub Usai Ikuti Pelatihan Komcad di Rindam I/BB Pematang Siantar

Rabu, 4 November 2026 - 18:35 WIB

Kapolres Batu Bara Hadiri Kunjungan Kerja Kajati Sumut, Sosialisasi Anti Korupsi Dan Penguatan Kepatuhan Hukum Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan

Rabu, 4 November 2026 - 18:20 WIB

*PERKUAT SINERGITAS ANTAR-APARAT PENEGAK HUKUM, KALAPAS LABUHAN RUKU HADIRI KUNKER DAN SILATURAHMI KAJATI SUMUT BERSAMA FORKOPIMDA BATU BARA

Rabu, 4 November 2026 - 16:19 WIB

Sekda Amril Dampingi Kunjungan Kapolda Sumut,Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas Langkat

Berita Terbaru