BATU BARA – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (04/08/2026) pukul 10.00 WIB. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai tanggapan atas desakan yang disampaikan oleh kalangan mahasiswa serta Aliansi Masyarakat Batu Bara, dengan menghadirkan pihak PT Pertamina MOR 1 SBM Region 4 sebagai narasumber utama.
Dalam penyampaian keluhannya, perwakilan mahasiswa dan aliansi masyarakat menyampaikan kekhawatiran terkait maraknya penumpukan jerigen kosong serta antrean kendaraan truk yang cukup panjang di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Batu Bara. Pihak pengadu menilai aktivitas tersebut berpotensi tidak memiliki dasar perizinan yang sah, dikhawatirkan mengganggu pelayanan pengisian BBM bagi masyarakat umum, serta berisiko menimbulkan kemacetan di sekitar lokasi.
Merespons hal tersebut, dilakukan peninjauan langsung ke lokasi SPBU untuk memverifikasi fakta di lapangan. Pihak manajemen SPBU kemudian menunjukkan bukti kelengkapan perizinan bagi seluruh pengisian bahan bakar ke dalam jerigen. Terbukti bahwa seluruh kegiatan tersebut telah mendapatkan izin resmi yang dikeluarkan oleh instansi terkait, yaitu Dinas Pertanian Kabupaten Batu Bara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemberian izin pengisian BBM ke wadah jerigen ini umumnya ditujukan untuk mendukung kebutuhan operasional alat pertanian, pompa irigasi, serta kegiatan pendukung sektor pangan dan ketahanan pangan daerah.
Melalui RDP ini, diharapkan adanya kejelasan informasi bagi seluruh pihak, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman sekaligus memastikan setiap kegiatan yang berlangsung di SPBU tetap berjalan sesuai aturan dan peruntukannya. (Tim)














































