Tangkap R Mahasiswa Unud Diduga Pelaku Kekerasan Terhadap Anak Ketua Presidium FPII

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Senin, 13 Mei 2024 - 15:20 WIB

40363 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Ketua Umum DPP-Peduli Nusantara Tunggal Jakarta Arthur Noija,SH berpendapat bahwa, penganiayaan, dalam konteks hukum Indonesia, diartikan sebagai perbuatan yang sengaja dilakukan untuk menimbulkan rasa sakit atau luka pada tubuh orang lain.

Meskipun definisi ini dapat bervariasi di antara ahli hukum, namun secara umum, penganiayaan merujuk pada tindakan kekerasan fisik terhadap seseorang.

Jenis Penganiayaan Anak Kekerasan terhadap anak dapat terbagi menjadi tiga jenis, yaitu:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1.Kekerasan fisik: meliputi pukulan, tamparan, mencubit.

2.Kekerasan verbal: meliputi mencaci maki, mengejek, mencela, dan mengancam.

3.Kekerasan psikis: meliputi pelecehan seksual, memfitnah, dan mengucilkan.

Unsur Tindak Pidana Penganiayaan Anak

Tindak pidana penganiayaan memiliki beberapa unsur yang harus terpenuhi, antara lain :

1.Adanya unsur kesengajaan.

2.Adanya perbuatan yang dilakukan.

3.Adanya akibat perbuatan yang ditujukan untuk menimbulkan rasa sakit atau luka pada tubuh korban.

4.Adanya akibat yang menjadi sasaran utama.

Hukuman Bagi Pelaku Penganiayaan Anak

Pelaku penganiayaan terhadap anak dapat dijerat dengan hukuman sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014. Pasal 80 (1) jo. Pasal 76 c mengancam pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp72 juta.

Apabila mengakibatkan luka berat, hukumannya dapat mencapai 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp100 juta.
.

1. Pasal 80 (1) UU No. 35 Tahun 2014

Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).”

2. Pasal 80 (2) UU No. 35 Tahun 2014

Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”

“Penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang dialami oleh RTP (14) siswa kelas VIII SMP Islam Nurul Madinah Lombok Barat yang dialami oleh putra dari Dra.Kasihhati Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII) pada tanggal 10 Mei 2024 yang diduga dilakukan oleh R (25) seorang mahasiswa Kedokteran Unud semester akhir warga Lombok Barat merupakan tindak pidana yang serius.” tegas Arthur Noija, SH.

Arthur memaparkan yang sangat memprihatinkan saat Dra.Kasihhati sebagai orang tua santri mengkonfirmasi terkait peristiwa tersebut kepada Ketua Yayasan Pondok Pesantren Nurul Madinah, malah menyarankan untuk ambil air wudhu dan sholat?, tidak sedikitpun Empati,tentu hal tersebut tidak layak, patut dan pantas sebagai seorang Tokoh FKUB Lombok Barat.

“Akhirnya terkuak fakta bahwa pelaku kekerasan terhadap santri Siswa Kelas VIII SMP Islam Nurul Madinah adalah warga yang tinggal tidak jauh dari Yayasan Pondok Pesantren Nurul Madinah Lombok Barat?.” Dan sudah yang ke 3 kalinya melakukan Penganiayaan kepada anak anak tapi selalu lepas dari jeratan hukum Ada Apa???jelas Arthur.

“Dalam penanganan Kasus Kekerasan terhadap anak yang ditangani Polres Lombok Barat dengan Laporan Polisi No.LP/B/63/V/2024/SPKT/POLRES LOBAR/POLDA NUSA TENGGARA BARAT harus penyidik yang memenuhi kualifikasi dan tersertifikasi , Jika ada penyidik yang mengatakan penganiayaan tersebut sebagai penganiayaan ringan silahkan tunjukkan Pasalnya!” ujar Arthur.

Hukum negara Indonesia mengatur perlindungan anak dan memberikan hukuman bagi pelaku kekerasan terhadap anak.

“Kami meminta tangkap dan proses hukum pelaku kekerasan terhadap anak yang terjadi di wilayah hukum Polres Lombok Barat,Polda NTB yang tentu dapat dijerat dengan pidana penjara dan denda, tergantung pada tingkat kekerasan yang dilakukan.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 menjelaskan tentang ,setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan.

Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga mempertegas tentang perlunya pemberatan sanksi pidana dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap Anak, untuk memberikan efek jera, serta mendorong adanya langkah konkret untuk memulihkan kembali fisik, psikis dan sosial Anak korban dan/atau Anak pelaku kejahatan.

“Hal tersebut perlu dilakukan untuk mengantisipasi anak korban dan/atau anak pelaku kejahatan di kemudian hari tidak menjadi pelaku kejahatan yang sama.” pungkas Arthur .

Sumber: Eric_DPP-Peduli Nusantara Tunggal Jakarta

Berita Terkait

Stop Kaitkan Menteri Imipas Dengan Kasus Dugaan Pengurusan izin Tinggal WNA, Agus Andrianto Bersih
26 Tahun HIMLAB Raya Jakarta: Abdul Manaf Siregar Resmi Pimpin Organisasi, Bawa Semangat Baru Mahasiswa Labuhanbatu di Perantauan
Rakerwil GPA Sultra Perkuat Kaderisasi, Gerakan Sosial, Dan Kemandirian Ekonomi Pemuda Konawe Utara
Petugas Rutan Jakarta Pusat Gagalkan Upaya Penyelundupan Barang Terlarang Dduga ETOMIDATE
Aksi Unjuk Rasa Evaluasi Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran Berlangsung Tertib, Pelajar Tidak Terlibat
PPD: Pentingnya Pemerataan Kualitas Pendidikan di Berbagai wilayah Indonesia
Prof. Dr. Sutan Nasomal Desak Pemerintah Usut Praktik Promosi Menyesatkan di Media Sosial: Iklan Hebat, Barang Diduga Tak Berkualitas!
Pengurus Pusat Aktivis Peduli Lingkungan Tolak Rencana Eksplorasi Blok Elang PT AMNT, Soroti Partisipasi Publik dan Dominasi Tenaga Kerja Luar Daerah

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 22:38 WIB

Aksi Humanis Polres Simalungun: Kapolres Turun Langsung Tenangkan 130 Warga GERMALAK, Mediasi Berujung Damai dan Massa Pulang dengan Senyuman

Selasa, 3 November 2026 - 21:40 WIB

Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Gagalkan Penyelundupan 15 Kg Sabu Lintas‑Provins

Selasa, 3 November 2026 - 18:11 WIB

PERKUAT PEMBINAAN KEROHANIAN, WARGA BINAAN WANITA LAPAS LABUHAN RUKU IKUTI TAUSYIAH KEAGAMAAN BERSAMA KEMENAG KABUPATEN BATU BARA

Selasa, 3 November 2026 - 14:42 WIB

Sat Lantas Polres Batu Bara Gencarkan Edukasi Dan Penindakan Pelanggar Lalu Lintas Dalam Rangka OPS Patuh Toba 2026

Selasa, 3 November 2026 - 12:38 WIB

Warga dan Satgas TMMD Antusias bangun 5 Unit RTLH di Kampung Gajah

Selasa, 3 November 2026 - 09:16 WIB

Kapolres Batu Bara Pimpin Strong Point Serentak, Personel Diterjunkan ke Titik Rawan Kemacetan dan Pusat Keramaian

Selasa, 3 November 2026 - 09:09 WIB

Cegah Balap Liar, Begal dan Kejahatan Jalanan, Polres Batu Bara Gelar Patroli KRYD di Lima Wilayah

Selasa, 3 November 2026 - 06:37 WIB

Percepat Penataan Kota Kawasan Heritage Jalan Asahan, Wakil Wali Kota Tanjungbalai Bersama OPD Terkait Meninjau Langsung Lokasi dan Bertemu Para Pengusaha

Berita Terbaru