Terdakwa akan di Tetapkan : Dugaan Korupsi Dana PSR di Kejari Aceh Singkil Akan Segera Rampung

Imran Cibro

- Redaksi

Sabtu, 20 Januari 2024 - 09:59 WIB

40704 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Aceh Singkil – Kasus dugaan korupsi dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang dilakukan oleh Koperasi Produksi Perjuangan Bersama (KPPB) di Kejaksaan negeri Aceh Singkil penyidikannya terus berjalan, saat ini kasus penyidikan tersebut sudah mendekati tahap akhir, tinggal menunggu pemeriksaan oleh tim ahli, sebelum Kejari Aceh Singkil menggelar pra-penuntutan dan menetapkan terdakwa untuk di adili di meja hijau.

Budi Febriandi S.H, Kasi intel Kejari Aceh Singkil menyebutkan, “Kejari Aceh Singkil saat ini sudah mengundang ahli bidang teknik perkebunan dari salah satu universitas di Aceh, untuk memeriksa kerugian yang ditimbulkan akibat dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Koperasi tersebut, “Menunggu pemeriksaan ahli tumbuhan, pemeriksaan saksi sudah selesai,” jelas Budi kepada awak media ini kamis (18/01/2024)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak sampai disitu, Budi juga menyampaikan, “pemeriksaan ahli ini adalah salah satu alat bukti sah, yang nantinya akan digunakan untuk menjerat para terdakwa, sesuai dengan pasal 184 KUHP, “Pasal 184 menyebutkan alat bukti yang sah adalah satu keterangan saksi, ini sudah kita dapatkan, kedua keterangan ahli, ini yang sedang kita tunggu,” Ucap Budi.

Budi juga menjelaskan, pihak Kejari Aceh Singkil masih menunggu tim ahli ini untuk bekerja, sebab hasil kerja dari tim ahli ini lah yang nanti akan mereka gunakan sebagai salah satu alat bukti, dan untuk proses pra-penuntutan dalam menentukan tersangka,

“Setelah ahli bekerja, dan nantinya surat dari ahli lah yang menyatakan adanya kerugian, dan ini yang akan kita gunakan untuk gelar perkara dengan pimpinan dalam menentukan tersangka,” cetus Budi.

Menanggapi pertanyaan soal sebab lambannya proses sidik yang dilakukan Kejari terkait kasus ini, Budi menerangkan, “ini bukan karena faktor kesengajaan, melainkan karena beberapa hal, yakni kurangnya personil di Kejari Aceh Singkil, lalu proses persidangan kasus korupsi salah satu desa yang saat ini sedang berjalan, “tukasnya

Sambungnya lagi, “ditambah juga dengan kesibukan menjelang pemilu saat ini serta jadwal ahli yang saat ini sedang melakukan pemeriksaan di tempat lain, dan ahli ini kan tidak bekerja di Aceh Singkil saja, tapi juga di daerah lain, semacam antrian, nah sekarang masuklah saatnya giliran Singkil, “tegas Budi lagi.

Meskipun terkesan lamban namun Budi menyebut proses hukum yang saat ini dilakukan pihaknya nyaris mustahil untuk dihentikan, sebab proses hukum yang dilakukan pihak Kejari Aceh Singkil saat ini sudah sampai ke tahap sidik.
“Kemungkinan SP3 berat, itu susah kita lakukan, karena perbuatannya ada, kerugian ada, artinya kalau ada maka harus balik kerugian negara,”ujarnya

Bahkan Budi menyebut meskipun kerugian negara dikembalikan oleh pihak yang nantinya akan jadi tersangka, namun proses hukumnya tetap akan dilanjutkan, sebab pihak Kejari Aceh Singkil berpegang pada pasal 4 Undang-Undang Tipikor.
“Sepanjang dia melakukan yang menyebabkan kerugian negara itu tetap kita proses, pasal 4 tipikor menyatakan pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidananya, “tambah Budi

Budi juga menegaskan meski belum dapat dipastikan kapan tersangka akan diputuskan dan dibawa ke persidangan namun pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini
“Kami tetap komit, perkara ini akan tetap kita lanjutkan hingga tuntas, “tutup Budi.(*)

~b4R8aR~

Berita Terkait

Tegas! Polres Langkat Amankan 35 Tersangka Narkoba Selama Operasi Antik Toba 2026
Didukung Penuh Gubsu Boby ,Syah Afandin Tancap Gas Kelola Sumur Tua Langkat untuk Rakyat
Waka DPC MADAS SEDARAH Jember Agus Jagal Dampingi Warga Lapor Polisi, Dana Pengurusan AJB Diduga Dipakai untuk Kepentingan Pribadi
TNI Laksanakan pemasangan papan Mal Jembatan Perintis
Merasa Tertipu Jual Beli Lahan. Saor Manik Segera Tempuh Jalur Hukum Laporkan
Media Mitra Lapas Labuhan Ruku sampaikan hak jawab, Rahmat Hidayat minta Menteri tidak mudah percaya laporan dugaan tanpa bukti
Aktivis Nasional Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto, Bukti Nyata Komitmen Bersihkan Institusi dari Praktik Korupsi
DPD APPSI Tebo Melakukan Konsolidasi , Membangun Kekuatan Pedagang Pasar untuk Ekonomi Daerah yang Lebih Maju

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:10 WIB

Dandim di Wakili Kasdim 0116/Nagan Raya Tinjau Langsung Pembangunan Jembatan Peritis Beutong Ateuh Benggalang

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:40 WIB

Babinsa Ciptakan Keakraban dengan Warga Binaan Melalui Komsos

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:30 WIB

BABINSA BERSAMA WARGA MELAKSANAKAN KOMSOS DIDESA DIWILAYAH TRIPA MAKMUR

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:30 WIB

Lewat Safari Subuh, Babinsa Kodim 1410/Bantaeng Perkuat Kemanunggalan TNI dan Rakyat

Sabtu, 6 Juni 2026 - 09:00 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Babinsa Koramil 02/Seunagan Bantu Warga Menjemur Padi Di Desa Binaan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:57 WIB

Babinsa Koramil 05/Dm Melaksanakan Komsos Dengan Masyarakat Binaan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:55 WIB

BABINSA LAKUKAN KOMSOS DENGAN WARGA, TINGKATKAN KEAMANAN LINGKUNGAN

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:45 WIB

Malam Tak Menyurutkan Semangat, Personel Kodim 1410/Bantaeng Bersama Warga Kebut Pembangunan Jembatan Gantung

Berita Terbaru