Polresta Banda Aceh Kembali Tetapkan Tersangka Baru Penyelundupan Rohingya

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Rabu, 27 Desember 2023 - 21:31 WIB

40305 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH | Pasca penetapan Muhammad Amin (MA) dalam perkara penyeludupan orang (People Smuggling), Satreskrim Polresta Banda Aceh kembali menetapkan dua tersangka baru atas dugaan tindak pidana penyelundupan manusia (people smuggling) terhadap 137 Etnis Rohingya yang mendarat di pesisir pantai Blang Ulam, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, beberapa pekan lalu.

Dua tersangka itu merupakan etnis Rohingya. Total hingga saat ini sudah tiga orang tersangka yang ditetapkan oleh pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana tersebut.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama dalam konferensi pers menjelaskan, hari ini Polresta Banda Aceh telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus yang sama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keduanya terbukti terlibat penyelundupan tersebut. Mereka adalah MAH (22) warga Bangladesh dan HB (53) Myanmar. Keduanya berperan membantu Muhammad Amin (pelaku utama) atas penyelundupan tersebut, sebut Fadillah.

Penetapan tersangka terhadap MAH (22) warga Bangladesh dan HB (53) warga Myanmar berdasarkan hasil gelar perkara pada hari Selasa (26/12/2023) pagi dan pada hari Rabu (27/12/2023) keduanya resmi ditahan, ujarnya.

Perlu diketahui bahwa, MA dan MAH pada saat kapal yang ditumpangi oleh 137 etnis rohingya tersebut dikawasan pesisir pantai gampong Blang Ulam, Krueng Raya, Aceh Besar pada tanggal 10 Desember 2023 silam. Mereka memisahkan diri dari rombongan lainnya, dan ini berkat kesigapan warga, MA dan MAH diamankan serta diserahkan ke Pospol Lampanah, Aceh Besar, sambungnya.

“Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan alat komunikasi beruoa handphone milik kedua orang tersebut, dan kami pun terus melakukan pemeriksaan awal sehingga keduanya diduga kuat terlibat dalam dugaan tindak pidana Penyeludupan Orang terkait pemindahan warga etnis rohingya dari Camp Penampungan di Cox’s Bazar Bangladesh ke wilayah Negara Indonesia,” ucap Kompol Fadillah.

Adapun peran dari kedua tersangka, MAH berperan sebagai narkoba kapal yang dilakukan secara bergantian dengan MA dan keduanya memastikan bahwa kapal berangkat dari Bangladesh menuju Indonesia dengan alat bantu Kompas, tutur Fadillah.

Untuk sementara alat bantu kompas belum diketemukan, dan diharapkan kepada masyarakat sekitar Blang Ulam, bila menemukan alat kompas tersebut, segera melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian, pintanya.

Kemudian lanjutnya, peran tersangka HB, sebagai teknisi kapal dan dibayar seharga 70 ribu Taka (mata uang Bangladesh) dikuatkan dengan ditemukan tas milik nya yang berisikan alat – alat mekanik berupa kunci untuk perbaikan mesin bila ada kerusakan.

Dari 12 saksi yang dimintai keterangan membenarkan tugas dan tanggung jawab tersangka untuk mengangkut etnis rohingya agar sampai ke Indonesia, katanya lagi.

Mereka dipersangkakan Pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo pasal 55, 56 KUHP, pungkasnya.

(Abdiansyah)

Berita Terkait

Polres Batu Bara Berhasil Bongkar Kasus Narkoba, Amankan Shabu dan Ekstasi di Sei Balai
Resmob Polres Bantaeng Tangkap Residivis Spesialis Pencurian Toko dan Rumah
Polres Batu Bara Grebek Wiraswastawan di Simpang Gambus, Sita Paket Shabu dan Alat Hisap
Sat Resnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Kasus Narkotika, Amankan Shabu Seberat 8,97 Gram
Menanti Eksekusi Silfester, Kado Terindah HUT Kejaksaan RI untuk negeri
Sat Narkoba Polres Simalungun Gerebek Rumah, Empat Pemuda Ditangkap Bersama Barang Bukti Sabu
Resmob Polres Bantaeng Ringkus Residivis Pencurian, Satu HP Digadai untuk Beli Sabu
Pelaku Penikaman Dua Pemuda di Bissappu di Ringkus Resmob Polres Bantaeng

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 01:44 WIB

Polsek Bosar Maligas Tampilkan Wajah Humanis Polri dalam Pengamanan Kunjungan Gubernur Sumut

Rabu, 8 Oktober 2025 - 22:56 WIB

52 Hektar Jagung Ditanam Serentak, Kapolres Simalungun: Langkah Menuju Kemandirian Pangan Indonesia

Minggu, 5 Oktober 2025 - 03:26 WIB

Sat Narkoba Polres Simalungun Pertegas Sikap: Tidak Ada Negosiasi bagi Pelaku Narkoba

Kamis, 2 Oktober 2025 - 23:16 WIB

Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Tangkap Pengedar Sabu di Nagori Marihat Bukit dengan Barang Bukti Lengkap

Rabu, 1 Oktober 2025 - 19:08 WIB

Kapolres Simalungun Apresiasi Keterlibatan Pelajar dalam Upacara Hari Kesaktian Pancasila

Kamis, 25 September 2025 - 21:55 WIB

Pemkab Simalungun Tegaskan Dukungan Penuh untuk P4GN, Aripin Nenggolan Nyatakan Siap Kolaborasi dengan Semua Pihak

Rabu, 24 September 2025 - 23:11 WIB

Konflik Agraria Simalungun: Pemerintah Daerah Siapkan Rapat Lanjutan Tanpa Intervensi

Senin, 22 September 2025 - 20:16 WIB

Hadapi Akses Sulit dan Medan Berbahaya, Kapolsek Tanah Jawa Turun Langsung Evakuasi Korban Tenggelam di Bener Meriah

Berita Terbaru