Panwaslih Abdya Ungkap Dugaan Pelanggaran Pemilu Oknum Keuchik di Abdya

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Sabtu, 20 Januari 2024 - 00:40 WIB

40289 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangpidie – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Barat Daya (Abdya) menyebutkan, salah seorang keuchik berinisial (VK) di Kabupaten setempat diduga melakukan pelanggaran pemilu dengan cara berkampanye melalui salah satu sosial media (status Whatsapp) yang berakibat menguntungkan salah satu calon anggota legislatif DPRK wilayah itu.

“Pada 5 Januari 2024 ada temuan terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Keuchik via media sosial Whatsapp,” ungkap Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Rizwan, S.H.i, yang di oleh Ketua Panwaslih Abdya, Hendra SH, dalam konferensi pers yang berlangsung Jum’at sore ( 19/1).

Dari temuan awal itu kata Rizwan, pihaknya melakukan kajian dan pleno atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum keuchik tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Apa yang dilakukan oknum Keuchik itu dilarang oleh UU nomor 7 Tahun 2017, pasal 490 yang menyatakan “setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah), dan juga UU nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 29 huruf j,” ulasnya.

Rizwan menjelaskan, setelah melakukan kajian dan rapat pleno pimpinan pada tanggal 15 Januari 2024, pihaknya bersepakat meneruskan dugaan pelanggaran itu ke sentra gakkumdu.

“Sesuai prosedur yang berlaku maka kami bersepakat untuk meneruskan kasus tersebut ke ranah sentra gakkumdu karna hal ini menyangkut dugaan pelanggaran pidana pemilu,” tuturnya.

Pada 19 Januari 2024, sebut Rizwan pihaknya meminta oknum Keuchik untuk melakukan klarifikasi terhadap dugaan yang dilakukannya bersama sentra gakkumdu.

“Tadi siang, dihadapan sentra gakkumdu, oknum Keuchik melakukan klarifikasi guna mencari kebenaran dari apa yang kami dapati,” tuturnya.

Setelah adanya klarifikasi kata Rizwan, pihak Sentra Gakkumdu melakukan pleno dan menyatakan belum cukup unsur atas dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh oknum Keuchik tersebut.

“Kasus dugaan pelanggaran tersebut tidak mencukupi unsur dugaan pelanggaran tindak Pidana Pemilu melainkan memenuhi unsur pelanggaran kode etik Aparatur Desa karena melanggar Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 29 huruf j menyatakan Kepala Desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat kampanye Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Kepala Daerah,” ulasnya.

Untuk itu sebut Rizwan, Selanjutnya penanganan pelanggaran kode etik Aparatur Desa akan diteruskan kepada Pj. Bupati Abdya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Berita Terkait

YARA Subulussalam Kecam Kebijakan Wali Kota Hapus Anggaran BPJS Tenaga Kerja
Harga Beras Meroket, 800 Ton Beras Miskin Bulog Subulussalam Mangkrak di Gudang Belum Tersalurkan
Dinas Pangan Subulussalam Luncurkan Gerakan Pangan Murah, Redam Inflasi dan Jaga Stabilitas Harga
PT Laot Bangko di Ujung Tanduk: DPRK Subulussalam Desak Penghentian Operasional
Darul Makmur Tancap Gas: Peningkatan Jalan Usaha Tani, Kambing Otawa Jadi Bintang Baru Desa
Kajari dan Polres Subulussalam Gelar Panen Serentak Jagung Kuartal II, Terhubung Langsung via Video Konferensi dengan Kapolri
Polres Subulussalam Gelar Panen Serentak Jagung Kuartal II, Terhubung Langsung via Video Konferensi dengan Kapolri
Haji Uma Tanggapi Kisruh HGU PT Laot Bangko: DPD RI Serap Aspirasi Masyarakat Penanggalan

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 22:45 WIB

Pangdam I/BB Tinjau Pembuatan Alat Incinerator di Workshop Bengrah Paldam I/BB

Kamis, 19 Februari 2026 - 16:01 WIB

Kemanunggalan TNI dengan Rakyat, Satgas Yonif 521/DY Karya Bakti Bersama Masyarakat Distrik Benawa

Kamis, 19 Februari 2026 - 14:04 WIB

Personel Kodim 1410/Bantaeng Laksanakan Tadarusan Usai Sholat Dzuhur Berjamaah

Rabu, 18 Februari 2026 - 20:58 WIB

Malam Tarawih Pertama Ramadhan 1447 H, Polres Bantaeng Berikan Pengamanan di Sejumlah Masjid

Rabu, 18 Februari 2026 - 20:57 WIB

Langkah Nyata TMMD, Musholla Kili Timur Menuju Penyelesaian

Rabu, 18 Februari 2026 - 20:08 WIB

Binter Kolaborasi Patroli/Siskamling Koramil 1410-03/Tompobulu Bersama Komduk Wujudkan Semangat Bantaeng Bisa

Rabu, 18 Februari 2026 - 14:52 WIB

Sumur Bor TMMD Tembus Air, Warga Semakin Semangat

Rabu, 18 Februari 2026 - 13:07 WIB

Pimpin Upacara 17-an Bulan Februari, Kasdim 1410/Bantaeng Sampaikan Amanat Kepala Staf Angkatan Darat

Berita Terbaru