Panwaslih Abdya Ungkap Dugaan Pelanggaran Pemilu Oknum Keuchik di Abdya

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Sabtu, 20 Januari 2024 - 00:40 WIB

40308 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangpidie – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Barat Daya (Abdya) menyebutkan, salah seorang keuchik berinisial (VK) di Kabupaten setempat diduga melakukan pelanggaran pemilu dengan cara berkampanye melalui salah satu sosial media (status Whatsapp) yang berakibat menguntungkan salah satu calon anggota legislatif DPRK wilayah itu.

“Pada 5 Januari 2024 ada temuan terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Keuchik via media sosial Whatsapp,” ungkap Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Rizwan, S.H.i, yang di oleh Ketua Panwaslih Abdya, Hendra SH, dalam konferensi pers yang berlangsung Jum’at sore ( 19/1).

Dari temuan awal itu kata Rizwan, pihaknya melakukan kajian dan pleno atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum keuchik tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Apa yang dilakukan oknum Keuchik itu dilarang oleh UU nomor 7 Tahun 2017, pasal 490 yang menyatakan “setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah), dan juga UU nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 29 huruf j,” ulasnya.

Rizwan menjelaskan, setelah melakukan kajian dan rapat pleno pimpinan pada tanggal 15 Januari 2024, pihaknya bersepakat meneruskan dugaan pelanggaran itu ke sentra gakkumdu.

“Sesuai prosedur yang berlaku maka kami bersepakat untuk meneruskan kasus tersebut ke ranah sentra gakkumdu karna hal ini menyangkut dugaan pelanggaran pidana pemilu,” tuturnya.

Pada 19 Januari 2024, sebut Rizwan pihaknya meminta oknum Keuchik untuk melakukan klarifikasi terhadap dugaan yang dilakukannya bersama sentra gakkumdu.

“Tadi siang, dihadapan sentra gakkumdu, oknum Keuchik melakukan klarifikasi guna mencari kebenaran dari apa yang kami dapati,” tuturnya.

Setelah adanya klarifikasi kata Rizwan, pihak Sentra Gakkumdu melakukan pleno dan menyatakan belum cukup unsur atas dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh oknum Keuchik tersebut.

“Kasus dugaan pelanggaran tersebut tidak mencukupi unsur dugaan pelanggaran tindak Pidana Pemilu melainkan memenuhi unsur pelanggaran kode etik Aparatur Desa karena melanggar Undang-Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 29 huruf j menyatakan Kepala Desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat kampanye Pemilihan Umum dan/atau Pemilihan Kepala Daerah,” ulasnya.

Untuk itu sebut Rizwan, Selanjutnya penanganan pelanggaran kode etik Aparatur Desa akan diteruskan kepada Pj. Bupati Abdya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Berita Terkait

Demi Hidup Sehat, Satgas TMMD Abdya Genjot Pembangunan MCK
Satgas TMMD Kodim Abdya Percepat Rehab Rumah, Progres Capai 60 Persen
Haru di Gunung Cut, Rumah Nurhabibah Direhab Satgas TMMD Hingga Tahap Finishing
Tanpa Henti, Satgas TMMD dan Warga Kompak Suplai Material Demi Target Rampung
Infrastruktur Digenjot, MCK Desa Gunung Cut Segera Rampung
Tak Sekadar Bangun, Satgas TMMD Tinggalkan Jejak Seni di MCK Desa
Sinergi TNI dan Pemda Menguat, TMMD Abdya Dievaluasi Tim Mabesad
Satgas TMMD 128 Lanjutkan Rehab RTLH, Semenisasi Dinding Digenjot

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 18:12 WIB

Ingin Pendidikan Agama dan Umum Seimbang? Pesantren Al-Kautsar Al-Akbar Medan Buka Pendaftaran 2026/2027

Kamis, 30 April 2026 - 19:33 WIB

Lapas Kelas I Medan Hadirkan Layanan Administrasi Kependudukan bagi 604 WBP, Wujud Nyata Pelayanan Prima HBP ke-62

Jumat, 24 April 2026 - 13:12 WIB

Gubsu Bobby dan Bupati Syah Afandin Lepas Kloter 2 Haji Langkat ke Tanah Suci Mekah

Kamis, 23 April 2026 - 19:33 WIB

Ikrar Bebas Narkoba dan HP Digelorakan, Kakanwil Ditjenpas Sumut: Perubahan Dimulai dari Hal Kecil

Kamis, 23 April 2026 - 17:31 WIB

Hadiri Musrenbang RKPD Sumut 2027, Bupati Pakpak Bharat: Pastikan Program Daerah Selaras

Kamis, 23 April 2026 - 15:35 WIB

Bupati Pakpak Bharat Dorong Percepatan Perbaikan Jalan Nasional di Kementerian PUPR

Rabu, 22 April 2026 - 23:37 WIB

Bupati Langkat Syah Afandin ,Hadiri Murenbang Sumut 2027 ,Dorong Sinkronisasi Pembangunan Daerah

Rabu, 15 April 2026 - 17:47 WIB

Bupati Pakpak Bharat Tinjau Jalan Nasional Strategis di Perbatasan, Dorong Solusi Cepat dari Pemerintah Pusat

Berita Terbaru

ACEH BARAT DAYA

Demi Hidup Sehat, Satgas TMMD Abdya Genjot Pembangunan MCK

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:27 WIB

ACEH BARAT DAYA

Satgas TMMD Kodim Abdya Percepat Rehab Rumah, Progres Capai 60 Persen

Rabu, 6 Mei 2026 - 17:49 WIB