KUTAI TIMUR // Seorang debitur bernama mostaar Simanjuntak mengaku menjadi korban dugaan perampasan kendaraan yang dilakukan oleh oknum debt collector (DC) yang diduga berasal dari BRI Finance Cabang Samarinda.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (30/10/2026), sekitar pukul 17.30 WITA, di Gang Asor, Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak debitur, kendaraan miliknya diduga ditarik oleh sejumlah debt collector meskipun yang bersangkutan mengaku telah melakukan pembayaran angsuran melalui mekanisme BTC (Back to Current).
Perawati Samosir sebagai atas nama di stnk juga menyampaikan bahwa dalam proses penarikan kendaraan tersebut, pihak debt collector tidak meninggalkan dokumen atau berkas apa pun sebagai bukti resmi penarikan maupun serah terima kendaraan.
Atas kejadian tersebut, Perawati merasa dirugikan dan keberatan atas tindakan yang dialaminya. Ia juga mengaku merasa nama baiknya tercemar akibat peristiwa tersebut.
Tidak terima dengan kejadian itu, Perawati Samosir akhirnya menempuh jalur hukum dengan membuat laporan polisi (LP) di Polres Kutai Timur agar persoalan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak debitur menilai bahwa penarikan kendaraan tidak boleh dilakukan secara sepihak, apalagi apabila tidak memenuhi ketentuan hukum dan prosedur eksekusi jaminan fidusia.
Sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Nomor 2/PUU-XIX/2020, apabila tidak terdapat kesepakatan mengenai cidera janji dan debitur keberatan menyerahkan kendaraan secara sukarela, eksekusi jaminan fidusia harus dilakukan melalui mekanisme pengadilan.
Peristiwa ini pun menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur penarikan kendaraan yang dilakukan oleh oknum debt collector tersebut.
Masyarakat berharap pihak BRI Finance Cabang Samarinda dapat memberikan klarifikasi secara terbuka terkait kejadian ini, termasuk dasar hukum penarikan kendaraan dan status pembayaran angsuran debitur.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak BRI Finance Cabang Samarinda mengenai dugaan penarikan kendaraan tersebut.
akan terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang dan memastikan persoalan ini mendapatkan perhatian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Redaksi//
Teropongbarat.com
Investigasi


















































