PT Dhika Pratama Putra Vendor Penyedia Yantek PLN Diduga Bohongi Rakyat Aceh-Subulussalam, di Sinyalir KKN Saat Rekruitment

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Selasa, 2 Juli 2024 - 19:43 WIB

40690 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam, teropongbarat.co. Sejumlah peserta yang mengikuti TES rekruitmen tenaga kerja pelayanan teknik melalui PT Dhika Pratama Putra bersama diduga bohongi publik dan peserta yang mengikuti rekruitment untuk pelayanan Teknik(Yantek) (2/7/2024).

Berbagai persyaratan yang diumumkan diduga dilanggar panitia rekruitmen pelayanan Teknik dari PLN tersebut. Terkait usia yang sudah ditetapkan.

Tidak konsistennya rekruitmen Yantek dari PT.Dhika Pratama Putra menunjukkan tidak profesionalnya pihak perusahaan yang dihunjuk PT PLN yaitu PT Dhika Pratama yang telah dipercayakan untuk merekrut tenaga Yantek PLN tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tommiwiranata Pihak PLN ULP Subulussalam saat dikompirmasi “Walaikumsalam, terkait hal itu bukan wewenang kami untuk menjelaskan karna lokasi tersebut di pengumuman tidak ada mengenai penempatan di Subulussalam mungkin bisa di konfirmasi kelokasi rekrutmennya. Jelas dari PLN Pusat tersebut.

“Apa sudah coba konfirmasi sama Pihak Panitianya karena yang memutuskannya dari pihak mereka terkait siapa aja yang diloloskanya, karena kewenangan terkait tenaga dari pihak Vendor penyedia.” Sampai Tommiwiranata.

Dikompirmasi Syaiful Anwar dari PT yang sebelumnya diduga terlibat merekruit tenaga Yantek terkait pembohongan publik tersebut, Diannya malah berkilah ” waalaikum salam mohon maaf pak, bapak salah mengartikan yang dimaksud batas Usia bagi yang baru melamar pekerjaan sedangkan yang existing yang lama atau yang sedang berjalan kami menyesuaikan usianya” Demikian disampaikan Anwar saat berkilah. Lucunya Syaiful Anwar ini diakhir kompirmasi malah menjawab Saya itu PT.HTB bantahnya.

Sebelumnya dicurigai melakukan penyimpangan saat rekruitmen yantek tersebut Norman dari Perusahaan PT Hartana Tamita Bersama namun saat dikompirmasi Norman Cs mengaku rekruitmen untuk wilayah rimo, singkil dan Subulussalam bukanlah PT yang di Naunginya tapi PT Dhika Pratama yang disinyalir merekrut diatas umur yang sudah ditetapkan.

Sayangnya Di kompirmasi manajer PT Dhika pratama Shapar berulang kali tidak menjawab terkait Substansial permasalahan rekruitmen tenaga pelayanan teknik tersebut.

Dari data yang dihimpim Awak Medya dari Kota Subulussalam yang berusaha diloloskan dengan umur yang melewati batas Usia diantaranya atas nama Sabariah, Takiudin, Junedi dan Sahirwan Diduga diloloskan atas dasar dugaan KKN pihak panitia rekruitmen.

Dalam pengumuman PT Dhika Pratama batasan peserta yang dapat mengikuti telah dijelaskan sebatas usia 45 tahun. Dan tidak ada disebutkan dalam pengumuman itu batasan usia lebih dari 45 tahun atau yang sedang existing sedang bekerja. Hingga terdata beberapa yang diduga diloloskan berdasarkan dugaan KKN.

Menanggapi itu, LSM Suara Putra Aceh meminta menghentikan kegiatan rekruitmen Yantek yang disinyalir membohongi Rakyat Aceh. Batasan Usia 45 tahun yang sudah ditetapkan harusnya Vendor Penyedia Konsisten terhadap pengumuman sebagai persyaratan dan harusnya perusahaan itu memiliki integritas untuk memberdayakan Regenerasi Aceh sebagai tenaga Pelayanan Teknik terbaik.” Harap Anton Tin pimpinan LSM Suara Putra Aceh.

Atas dugaan pembohongan Publik yang diduga dilakukan Panitia Rekruitmen tenaga Yantek “kita meminta pada PLN Pusat mengambil langkah langkah menghentikan rekruitmen Yantek di Aceh kota Subulussalam dan menghunjuk Perusahaan lain untuk merekrut tenaga Yantek secara Profesional serta tranparan ke Publik.

“Kita juga meminta aparat penegak hukum melakukan lidik atas dugaan rekruitmen Yantek yang dilakukan Vendor Penyedia PLN diduga melakukan Praktek KKN (Korupsi Kolusi dan Nefotisme). Tegas Anton Tin yang meminta pada APH mengungkap dugaan penyimpangan Rekruitmen yang merugikan masyarakat Aceh tersebut///**

Berita Terkait

Mau Ikut PTSL? Ketahui Biaya Persiapannya yang Berlaku di Masing-Masing Wilayah
Akhir Perjuangan Panjang, Sertipikat Tanah Mbah Tupon Kembali ke Tangan yang Berhak
Setiap ASN Adalah Humas, CPNS ATR/BPN Perlu Menjadi Penghubung Informasi yang Dipahami Masyarakat
Plasma PT Laot Bangko: Dua Kali Seremonial, Sekali Lagi Ketidakpastian?
Plasma Disorot, Pembagian Dinilai Tak Proporsional: Dari 8 Koperasi di SK, Hanya 3 Terima Sertifikat
Warga Transmigrasi Diduga Diintimidasi, Kasus Lahan Longkib Kian Memanas
Batas Jabatan Kepsek SLTA Dilanggar, Pengawasan Cabdin Subulussalam Dipertanyakan
Batas Jabatan Kepsek SLTA Dilanggar, Pengawasan Cabdin Subulussalam Dipertanyakan

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 14:15 WIB

Mau Ikut PTSL? Ketahui Biaya Persiapannya yang Berlaku di Masing-Masing Wilayah

Selasa, 21 April 2026 - 10:59 WIB

Akhir Perjuangan Panjang, Sertipikat Tanah Mbah Tupon Kembali ke Tangan yang Berhak

Senin, 20 April 2026 - 02:10 WIB

Plasma PT Laot Bangko: Dua Kali Seremonial, Sekali Lagi Ketidakpastian?

Jumat, 17 April 2026 - 21:22 WIB

Plasma Disorot, Pembagian Dinilai Tak Proporsional: Dari 8 Koperasi di SK, Hanya 3 Terima Sertifikat

Jumat, 17 April 2026 - 16:46 WIB

Warga Transmigrasi Diduga Diintimidasi, Kasus Lahan Longkib Kian Memanas

Kamis, 16 April 2026 - 21:41 WIB

Batas Jabatan Kepsek SLTA Dilanggar, Pengawasan Cabdin Subulussalam Dipertanyakan

Kamis, 16 April 2026 - 21:19 WIB

Batas Jabatan Kepsek SLTA Dilanggar, Pengawasan Cabdin Subulussalam Dipertanyakan

Kamis, 16 April 2026 - 17:41 WIB

Mediasi yang Timpang di Longkib: Dari Forum Damai ke Desakan Evaluasi Camat dan Dugaan Keterlibatan Oknum Kades

Berita Terbaru