Pendawa Indonesia Angkat Bicara, Dugaan Manipulasi 75 AJB Longkib Diminta Diusut Tuntas

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:56 WIB

40179 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam, teropongbarat.com. Di tengah polemik dugaan mafia tanah yang menyeret 75 Akta Jual Beli (AJB) di Kecamatan Longkib, Pendawa Indonesia melalui Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Subulussalam menyatakan komitmennya untuk mendampingi masyarakat transmigrasi yang merasa menjadi korban dalam kasus tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan pemalsuan tanda tangan, rekayasa cap jempol, hingga persoalan keabsahan dokumen pertanahan di wilayah Kampong Lae Saga dan Bangun Sari. Dalam perkara tersebut, disebutkan pula bahwa lahan milik Kelompok Tani Sidorejo 2 seluas 30 hektar turut masuk ke dalam objek 75 AJB yang dipersoalkan dan diduga palsu. Selain itu, aparat juga tengah mendalami sejumlah perkara lain yang berkaitan dengan dugaan penganiayaan dan pencurian di atas lahan bersertifikat hak milik (SHM) milik warga.

Dimana paguyuban Organisasi Pendawa Indonesia yang berada di bawah pembinaan Jenderal Polisi (Purn) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., yang di pimpin langsung di tingkat Pengurus Besar oleh H. Ruslan, S.H, menilai persoalan tersebut harus ditangani secara serius demi melindungi hak-hak masyarakat kecil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangannya, Ketua PB organisasi Pendawa Indonesia menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah terhadap praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat.

“Masyarakat transmigrasi harus mendapatkan perlindungan hukum yang adil. Negara wajib hadir memastikan hak-hak masyarakat tidak dirampas melalui dugaan manipulasi dokumen ataupun praktik-praktik melawan hukum,” ujarnya.

Sementara itu, beliau juga menyebut dugaan mafia tanah di kawasan transmigrasi Longkib menjadi peringatan serius agar tata kelola pertanahan dijalankan secara transparan dan akuntabel.

Menurutnya, masyarakat transmigrasi selama ini termasuk kelompok Tani yang rentan menjadi korban akibat keterbatasan pemahaman administrasi dan hukum pertanahan.

“Kami meminta aparat penegak hukum bekerja profesional dan independen dalam mengusut perkara ini. Jika memang ditemukan adanya dugaan pemalsuan dokumen atau penyalahgunaan kewenangan, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa Pendawa Indonesia akan terus mengawal persoalan tersebut agar masyarakat memperoleh kepastian hukum yang jelas.

Di tingkat daerah, Ketua DPC Pendawa Indonesia Kota Subulussalam, Dorlan, mengatakan pihaknya menerima banyak keluhan dari warga transmigrasi yang merasa hak atas lahannya terancam akibat munculnya AJB yang kini dipersoalkan.

“Kami melihat keresahan masyarakat sangat besar. Banyak warga merasa bingung dan takut kehilangan hak atas tanah yang selama ini mereka kelola. Karena itu Pendawa Indonesia hadir memberikan pendampingan moral serta mendorong agar proses hukum berjalan secara terbuka,” ujarnya.

DPC Pendawa Indonesia Kota Subulussalam juga meminta aparat penegak hukum mengusut seluruh dokumen yang berkaitan dengan penerbitan 75 AJB tersebut, termasuk memeriksa keaslian tanda tangan, cap jempol, serta proses administrasi pertanahan yang menjadi dasar penerbitannya.

Selain itu, organisasi tersebut meminta agar tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi untuk menekan ataupun mengintimidasi masyarakat transmigrasi.

Hingga kini, kasus dugaan mafia tanah tersebut masih dalam tahap penyidikan di Polres Subulussalam.(@).

Berita Terkait

Perwira Lulusan Akpol Diuji: Mampukah Bongkar Pemalsuan Tanda Tangan dan Dugaan Mafia Tanah Lae Saga?
Mediasi PT BSM dengan Warga Cepu Gagal, Warga Minta Wali Kota Subulussalam Turun Tangan
Putusan NO Tak Menghapus Jejak Dokumen dalam Sengketa Lae Saga
Dari Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, Kasus Lae Saga Mengarah ke Dugaan Mafia Tanah 150 Hektare
Tanda Tangan “Karangan”, Berkas Pulang dari Jaksa Subulussalam
Memahami Putusan PN Singkil: Perdata Tak Tetapkan Pemilik Lahan, Proses Pidana Berjalan
Kantor Pertanahan Subulussalam Dukung Descente PN Singkil, Pastikan Objek Perkara Terukur dan Jelas
Pemko Subulussalam Bahas Penyelesaian Lahan Lapas dan Rencana Pembangunan Pengadilan Negeri

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 01:28 WIB

PLT Bupati Langkat Tiorita Surbakti Pacu Langkat untuk Naik Kategori KLA

Selasa, 8 September 2026 - 01:13 WIB

Plt Bupati Langkat Tiorita Surbakti Tegaskan Komitmen Lindungi Pekerja Rentan di Langkat

Selasa, 8 September 2026 - 01:09 WIB

Tiorita Surbakti Prihatin Tingginya Angka Perceraian Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Selasa, 8 September 2026 - 01:04 WIB

Tiorita Surbakti Perintahkan Penertiban Kendaraan Dinas ,Aset Langkat Harus Jelas dan Tertib

Selasa, 8 September 2026 - 00:51 WIB

Plt Bupati Langkat Tiorita Dorong Perubahan APBD 2026 Percepat Pembangunan

Senin, 7 September 2026 - 22:44 WIB

DPRD Langkat Fasilitasi RDP TKBM Karang Rejo , Sepakati Pemilihan Ketua Baru dalam Satu Bulan

Senin, 7 September 2026 - 21:15 WIB

Hendak Temui Humas Pabrik Sawit, Jurnalis Senior di Aceh Singkil Dikeroyok Puluhan Massa di Pos Security

Senin, 7 September 2026 - 20:46 WIB

Tingkatkan Akses Keadilan, LBH Garuda Kencana Indonesia Sumut Jalin MoU dan Gelar Sosialisasi Hukum di Lapas Tanjung Balai

Berita Terbaru