2 Pelaku Warga Tripe Jaya Diamankan Satesnarkoba Polres Gayo Lues Karena Miliki Narkotika Jenis Ganja

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Minggu, 28 Juli 2024 - 16:58 WIB

40191 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangkejeren – Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Gayo Lues berhasil melakukan pengungkapan Peredaran Narkotika Jenis Ganja dan mengamankan 2 (dua) orang warga Desa Rerebe Kecamatan Tripe Jaya dan Warga Desa Kuala Jenih Kecamatan Tripe Jaya Kabupaten Gayo Lues. Jum’at, 26 Juli 2024.

Kapolres Gayo Lues AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, S.H., S.I.K. melalui Kasatresnarkoba IPTU Yose Rizaldi, S.H. menerangkan Personel Satresnarkoba Polres Gayo Lues berhasil melakukan pengungkapan peredaran Narkotika jenis ganja dan penangkapan terhadap dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis ganja.

Kronologi kejadian pada Hari Jumat tanggal 26 Juli 2024, sekira pukul 11.30 Wib. Anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues melaksanakan Patroli diseputaran jalan Desa Pasir Kecamatan Tripe Jaya Kabupaten Gayo Lues, kemudian pada saat anggota Satresnarkoba berhenti di pinggir jalan Desa Pasir tersebut melintas 1 (satu) unit kendaraan Roda 2 (dua) jenis Honda Merk Blade Warna Merah tidak menggunakan nomor polisi yang di tumpangi oleh 2 (dua) orang laki-laki dengan keadaan kedua orang laki-laki tersebut seakan kaget dengan melihat keberadaan anggota Satresnarkoba berhenti di pinggir jalan, kemudian anggota Satresnarkoba curiga dengan gerak gerik 2 (dua) orang laki-laki tersebut dan langsung mengikutinya dan ianya berhenti di samping sungai Desa Pasir dan langsung anggota Satresnarkoba melakukan penyergapan terhadapnya, pada saat dilakukan penangkapan 1 (satu) orang dari 2 (dua) terduga pelaku melarikan diri dengan cara melompat ke sungai dan berlari ke arah persawahan dan masuk ke dalam hutan sehingga anggota Satresnarkoba hanya berhasil mengamankan 1 (satu) orang terduga dan pada saat di lakukan penggeledahan kepada 1 (satu) orang laki-laki tersebut ianya mengaku bernama AN (28), Tani, Rerebe, Tripe Jaya, Gayo Lues ditemukan Narkotika jenis Ganja yang di bungkus dengan karung plastik ukuran kecil warna Putih dan dimasukan kedalam Tas Sepatu Warna Hitam merk Ortuseight dan setelah dilakukan penimbangan diruangan Satresnarkoba dengan berat 755 (tujuh ratus lima puluh lima) Gram, ungkap Kasatresnarkoba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil introgasi terhadap AN, Narkotika Jenis Ganja yang ia bawa tersebut akan di berikan kepada seseorang yang bernama TA (DPO) yang ia beli seharga Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan akan dilakukan serah terima di Desa Pasir Kecamatan Terangun Kabupaten Gayo Lues dan berhenti di pinggir sungai tersebut dikarekan AN ingin buang air kecil dan AN mengatakan Narkotika Jenis Ganja Tersebut di bawa dari seorang laki-laki yang bernama MS yang beralamat di Desa Kuala Jernih, Tripe Jaya, Gayo Lues dari hasil introgasi tersebut anggota Satresnarkoba langsung bergerak menuju alamat yang telah di berikan tersebut dan berhasil dilakukan penangkapan terhadap MS, (42) Tani, Kuala Jernih, Tripe Jaya, Gayo Lues dan juga telah di lakukan penggeledahan terhadap rumah tempat tinggal dan tidak ditemukan lagi barang bukti Sejenis Narkotika, jelas IPTU Yose Rizaldi.
Kemudian dilakukan introgasi terhadap MS bahwa narkotika Jenis Ganja tersebut di bawa dari kebun milik MS sendiri dengan cara di tanam, anggota Satresnarkoba sudah mengetahui dimana kebun milik MS berada.

Kemudian anggota Satresnarkoba membawa pelaku dan barang bukti ke Polres Gayo Lues Satresnarkoba untuk dikembangkan lebih lanjut, pungkasnya.

Dari tangan kedua Pelaku diamankan 755 (tujuh ratus lima puluh lima) Gram Narkotika Jenis Ganja, 1 (satu) Unit Handphone Merk Redmi Warna Hitam, Uang Sejumlah Rp 120.000 (seratus dua puluh ribu rupiah), Tas Sepatu Warna Hitam Merk Ortuseight.

Terhadap dugaan pelaku Penyalahgunaan Narkotika jenis ganja tersebut dapat disangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tutup Kasatresnarkoba.

(RED)

Berita Terkait

Guna Beri Rasa Aman Wisatawan,Disbudpar Langkat Gelar Workshop Keamanan Keselamatan Wisata Sungai
Anggota DPRD Batu Bara Rusli Kunjungi Pantai Rimbo Lestari, Kagum dengan Inisiatif Masyarakat Pengelola
Menteri Nusron Ingin Target PTSL Tahun 2027 Ditambah untuk Perluas Kepastian Hukum bagi Masyarakat
Silaturahmi BBC, PIC dan Insan Pers Diterima Kombes Pol Edy Sumardi di Mabes Baharkam Polri Depok
Bentuk Penghormatan dan Kepedulian, Kapolres Bantaeng Anjangsana Sejumlah Purnawirawan Polri
Semarak Piala Dunia 2026, Polres Bantaeng Gelar Nobar Bersama Masyarakat*
Refleksi Muharam 1448 H, Bupati Langkat Sambut Kepulangan Jamaah Haji dengan Doa dan Santunan
Ahli Waris Pdt. Golfried Siregar Bantah Tudingan Rumah Berdiri di Kawasan DAS di Kahean

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:22 WIB

TNI Satgas Jembatan Gantung Perintis Garuda Lanjutkan Pengecoran, Pembangunan Jembatan Gantung

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:17 WIB

Komsos, Media Babinsa Untuk Jalin Silaturahmi dengan Warga Binaan

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:15 WIB

BABINSA POS RAMIL TADU RAYA DAMPINGI KEGIATAN POSYANDU DI DESA BINAAN

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:13 WIB

BABINSA KORAMIL 05 DARUL MAKMUR KOMUNIKASI SOSIAL BERSAMA MASYARAKAT DESA SUKA RAJA KECAMATAN DARUL MAKMUR KAB NAGAN RAYA.  

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:07 WIB

Babinsa Posramil Kuala pesisir Sertu Safrin Ondu Dampingi Petani Perawatan Tanaman Sawi

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:13 WIB

Babinsa Kunjungi Kebun Terong Warga, Berikan Bimbingan Teknis Pertanian

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:49 WIB

Kodim 1410/Bantaeng Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Bangun Kedekatan dan Kebersamaan Dengan Masyarakat

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:03 WIB

Personil TNI terus Percepat Pemabngunan Jembatan Perintis di Beutong Ateuh Benggalang

Berita Terbaru