2 Pelaku Warga Tripe Jaya Diamankan Satesnarkoba Polres Gayo Lues Karena Miliki Narkotika Jenis Ganja

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Minggu, 28 Juli 2024 - 16:58 WIB

40189 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangkejeren – Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Gayo Lues berhasil melakukan pengungkapan Peredaran Narkotika Jenis Ganja dan mengamankan 2 (dua) orang warga Desa Rerebe Kecamatan Tripe Jaya dan Warga Desa Kuala Jenih Kecamatan Tripe Jaya Kabupaten Gayo Lues. Jum’at, 26 Juli 2024.

Kapolres Gayo Lues AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, S.H., S.I.K. melalui Kasatresnarkoba IPTU Yose Rizaldi, S.H. menerangkan Personel Satresnarkoba Polres Gayo Lues berhasil melakukan pengungkapan peredaran Narkotika jenis ganja dan penangkapan terhadap dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis ganja.

Kronologi kejadian pada Hari Jumat tanggal 26 Juli 2024, sekira pukul 11.30 Wib. Anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues melaksanakan Patroli diseputaran jalan Desa Pasir Kecamatan Tripe Jaya Kabupaten Gayo Lues, kemudian pada saat anggota Satresnarkoba berhenti di pinggir jalan Desa Pasir tersebut melintas 1 (satu) unit kendaraan Roda 2 (dua) jenis Honda Merk Blade Warna Merah tidak menggunakan nomor polisi yang di tumpangi oleh 2 (dua) orang laki-laki dengan keadaan kedua orang laki-laki tersebut seakan kaget dengan melihat keberadaan anggota Satresnarkoba berhenti di pinggir jalan, kemudian anggota Satresnarkoba curiga dengan gerak gerik 2 (dua) orang laki-laki tersebut dan langsung mengikutinya dan ianya berhenti di samping sungai Desa Pasir dan langsung anggota Satresnarkoba melakukan penyergapan terhadapnya, pada saat dilakukan penangkapan 1 (satu) orang dari 2 (dua) terduga pelaku melarikan diri dengan cara melompat ke sungai dan berlari ke arah persawahan dan masuk ke dalam hutan sehingga anggota Satresnarkoba hanya berhasil mengamankan 1 (satu) orang terduga dan pada saat di lakukan penggeledahan kepada 1 (satu) orang laki-laki tersebut ianya mengaku bernama AN (28), Tani, Rerebe, Tripe Jaya, Gayo Lues ditemukan Narkotika jenis Ganja yang di bungkus dengan karung plastik ukuran kecil warna Putih dan dimasukan kedalam Tas Sepatu Warna Hitam merk Ortuseight dan setelah dilakukan penimbangan diruangan Satresnarkoba dengan berat 755 (tujuh ratus lima puluh lima) Gram, ungkap Kasatresnarkoba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil introgasi terhadap AN, Narkotika Jenis Ganja yang ia bawa tersebut akan di berikan kepada seseorang yang bernama TA (DPO) yang ia beli seharga Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan akan dilakukan serah terima di Desa Pasir Kecamatan Terangun Kabupaten Gayo Lues dan berhenti di pinggir sungai tersebut dikarekan AN ingin buang air kecil dan AN mengatakan Narkotika Jenis Ganja Tersebut di bawa dari seorang laki-laki yang bernama MS yang beralamat di Desa Kuala Jernih, Tripe Jaya, Gayo Lues dari hasil introgasi tersebut anggota Satresnarkoba langsung bergerak menuju alamat yang telah di berikan tersebut dan berhasil dilakukan penangkapan terhadap MS, (42) Tani, Kuala Jernih, Tripe Jaya, Gayo Lues dan juga telah di lakukan penggeledahan terhadap rumah tempat tinggal dan tidak ditemukan lagi barang bukti Sejenis Narkotika, jelas IPTU Yose Rizaldi.
Kemudian dilakukan introgasi terhadap MS bahwa narkotika Jenis Ganja tersebut di bawa dari kebun milik MS sendiri dengan cara di tanam, anggota Satresnarkoba sudah mengetahui dimana kebun milik MS berada.

Kemudian anggota Satresnarkoba membawa pelaku dan barang bukti ke Polres Gayo Lues Satresnarkoba untuk dikembangkan lebih lanjut, pungkasnya.

Dari tangan kedua Pelaku diamankan 755 (tujuh ratus lima puluh lima) Gram Narkotika Jenis Ganja, 1 (satu) Unit Handphone Merk Redmi Warna Hitam, Uang Sejumlah Rp 120.000 (seratus dua puluh ribu rupiah), Tas Sepatu Warna Hitam Merk Ortuseight.

Terhadap dugaan pelaku Penyalahgunaan Narkotika jenis ganja tersebut dapat disangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tutup Kasatresnarkoba.

(RED)

Berita Terkait

Agus Kliwir : Selamat AKP Royke, Tapi Harus Ada Perubahan Nyata
Agus Kliwir Ajak PWI dan IJTI Tertibkan Perusahaan Pers, Tekankan Pentingnya 5W+1H
Tuntut Realisasi CRS Perusahaan, GPPM Lakukan Aksi di Kantor Bupati
Asisten Penasehat Khusus Presiden Bidang ESDM Hadiri Musdalub AKPERSI Sumsel 2026-2031
Targetkan Rampung 2 Pekan ,Kapolres Langkat Pastikan Renovasi Jembatan Sang Bhayangkara Berjalan Lancar
Sinergi dan Evaluasi: DPRD Mesuji Bedah LKPJ Bupati 2025 serta Tuntaskan Polemik Tapal Batas Rawa Jitu Utara
Korban Banjir Tanjung Pura Menanti Kepedulian: Bantuan Dinilai Belum Menyentuh Warga
Wakil Bupati Langkat Tiorita Pimpin Upacara Otoda ke- XXX, Tegaskan Sinergi Pusat dan Daerah

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 12:08 WIB

Polresta Denpasar Serahkan 26 WNA ke Imigrasi, Tindak Lanjut Dugaan Penyekapan di Kedonganan

Kamis, 30 April 2026 - 12:03 WIB

Memperkuat Sinergitas: Lembaga dan Media Kunjungi Koramil Singojuruh

Rabu, 29 April 2026 - 22:21 WIB

Tengah Tekanan dan Intrik, Wartawan Dituntut Tetap Tegak: Integritas Tak Boleh Tunduk

Rabu, 29 April 2026 - 20:05 WIB

Mantapkan Langkah Menuju WBBM, Lapas Pati Gelar Rapat Koordinasi

Rabu, 29 April 2026 - 16:54 WIB

Perkuat Toleransi dan Kebhinekaan, PCNU Gianyar Gandeng FKUB Jaga Stabilitas Daerah

Rabu, 29 April 2026 - 14:27 WIB

Oknum Polisi Polsek Sukapura Dilaporkan Kasus Penggelapan Motor, Propam Polda Jatim Diminta Bertindak Tegas

Rabu, 29 April 2026 - 10:57 WIB

Curanmor di Gudang Furniture Penatih Terungkap, Pelaku dan BB Berhasil Diamankan Tim Opsnal Polsek Dentim

Rabu, 29 April 2026 - 07:43 WIB

Mediasi Tertahan di PA Cilacap, Ketidaksiapan dan Absennya Pihak Kunci Jadi Sorotan Tajam

Berita Terbaru

ACEH BARAT DAYA

Lima RTLH Direhab, Satgas TMMD Kodim Abdya Kebut Pengerjaan

Kamis, 30 Apr 2026 - 16:20 WIB

ACEH BARAT DAYA

Tak Hanya Bangun Desa, Satgas TMMD Abdya Juga Hadir di Tengah Duka Warga

Kamis, 30 Apr 2026 - 15:43 WIB