Polres Simalungun Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba di Wilayah Siantar, Dua Tersangka dan 32,62 Gram Sabu Diamankan

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Minggu, 29 September 2024 - 22:05 WIB

40325 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simalungun – Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali menunjukkan kesigapannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pada Minggu (29/09/2024) dini hari, sekitar pukul 00.15 WIB, polisi berhasil meringkus dua orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Huta V Pondok Pete, Nagori Silampuyang, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Kedua tersangka yang diamankan adalah IVAN REFANY alias TEMBONG (36 tahun) dan PRISTIWADI alias WADI (44 tahun). Dari kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 32,62 gram.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, Personel Satuan Narkoba Polres Simalungun segera melakukan penyelidikan. Pada Minggu, 29 September 2024 sekitar pukul 00.15 WIB, tim yang dipimpin oleh Kanit 1 Sat Narkoba IPDA Sugeng Suratman dan Kanit 2 Sat Narkoba IPDA Froom Pimpa Siahaan, S.H., bersama sejumlah personel lainnya, melakukan pengintaian dan pemantauan di lokasi yang dicurigai.

Setibanya di lokasi, petugas melihat dua orang laki-laki dewasa berada di halaman belakang rumah. Petugas langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan kedua laki-laki tersebut, yang kemudian diketahui bernama IVAN REFANY alias TEMBONG dan PRISTIWADI alias WADI. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam proses interogasi, IVAN REFANY alias TEMBONG mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama IWAN, yang berdomisili di Pematangsiantar. Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi saat ini sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di atasnya.

Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan beberapa langkah lanjutan dalam penanganan kasus ini. Di antaranya adalah Melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atas tersangka. Membawa tersangka ke Mako Polres Simalungun. Melaksanakan gelar perkara untuk mendapatkan gambaran lengkap tentang kasus ini.

Pengungkapan kasus narkotika ini menjadi salah satu bentuk profesionalisme Polri dalam penegakan hukum, khususnya di wilayah Kabupaten Simalungun. Polres Simalungun, melalui Satuan Narkoba, berhasil mengungkap peredaran narkotika dan menangkap dua tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba. Operasi ini menunjukkan keberhasilan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus mempertegas komitmen Polri untuk memberantas peredaran narkotika yang merusak generasi muda bangsa.

Polres Simalungun mengimbau kepada masyarakat untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah mereka. Informasi yang diberikan masyarakat sangat berharga untuk mencegah dan menindak tegas para pelaku kejahatan narkotika demi menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.

Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan satu unit HP Android merk Xiaomi, uang tunai sebesar Rp 110.000 yang diduga hasil penjualan narkoba, satu unit timbangan digital, enam bal plastik klip kosong, dua buah sendok plastik yang terbuat dari pipet, satu buah dompet, dan satu bungkus kotak rokok Sampoerna.

Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Masyarakat diharapkan dapat memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

Berita Terkait

5 Bulan Operasi, Polda Riau Sikat 525 Pelaku C3 dan Sita 189 Motor Curian
Operasi Antik Toba 2026, Polresta Deli Serdang ungkap 65 kasus narkotika dan amankan 78 tersangka
Polres Batu Bara Gelar Konferensi Pers Hasil Operasi Antik Toba 2026, Ungkap 29 Kasus Narkotika
Dua Terduga Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Eremerasa Berhasil Diciduk Tim Resmob Polres Bantaeng
Kasat Reskrim Polres Bantaeng Dalami Kasus Insiden Saat Unjuk Rasa di depan Kantor Bupati Bantaeng
Bintang Lapangan Hijau Riko Simanjuntak Acungkan Jempol untuk IPDA Bolon Situngkir: “Sukses Selalu, Gomos Martamiang Horas!”
Miris, Anak Kandung Aniaya Ayahnya Sendiri di Desa Bonto Lojong, Tim Resmob Polres Bantaeng Amankan Pelaku
Modus Penipuan Dana Shopee Terjadi Kembali di Kabupaten Sampang 

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 00:10 WIB

Malam Minggu di Warung Kopi: Ruang Refleksi Jurnalis Menjaga Fakta, Menegakkan Keadilan 

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:01 WIB

DOSA EKOLOGIS DI ATAS TANAH JARAHAN,Status Tersangka Para Kades Bongkar Borok Operasional dan Kejahatan Kehutanan PT AGM di Hulu Sungai Selatan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 21:01 WIB

VIRAL PUNGLI DI PERBATASAN LAMPUNG TENGAH – LAMPUNG UTARA, POLISI BERGERAK CEPAT AMNAKAN DUA PELAKU

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:30 WIB

Skandal Tambang di Atas Lahan Cacat Hukum: Penetapan Tersangka Para Kepala Desa Runtuhkan Legitimasi Operasional PT AGM

Sabtu, 6 Juni 2026 - 17:52 WIB

WAKA DPC MADAS SEDARAH KABUPATEN JEMBER DAMPINGI WARGA, SEKDES MLOKOREJO DIDUGA LAKUKAN PUNGLI PENGURUSAN AKTA TANAH

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:27 WIB

DIDUGA ADA KEJANGGALAN ANGGARAN PEMBANGUNAN GORONG-GORONG DI DESA BALONGTUNJUNG, APH DAN INSPEKTORAT DIMINTA TURUN TANGAN

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:35 WIB

Diduga Oknum Bapenda kabupaten Malang Mengambil Alih Lahan Parkir Dari Dishub 

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:08 WIB

Momen Haru Hari Lingkungan Hidup Sedunia: DPW Komnas PPLH Jatim Resmi Kukuhkan Pengurus DPD Kabupaten Madiun Raya

Berita Terbaru