Mantan Kadis PUPR Ogan Ilir Ditahan 20 Hari Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp 2 Miliar

TEROPONG BARAT

- Redaksi

Kamis, 6 Februari 2025 - 02:56 WIB

40352 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ogan ilir, Sumatera Selatan| Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Ilir berinisial JE resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Beringin Dalam. Proyek tersebut merupakan kegiatan Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir dengan anggaran Rp 2 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ogan Ilir, Eben Neser, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Gita Santika Ramdani, menjelaskan bahwa JE ditetapkan sebagai tersangka bersama rekanannya, AI, yang berperan sebagai pihak ketiga atau penyedia jasa. “Dari hasil penyidikan, kita telah melakukan penetapan tersangka dan dilanjutkan dengan penahanan terhadap JE yang berperan sebagai pengguna anggaran (PA) kegiatan dan penandatangan kontrak,” ujar Gita didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Assarofi.

Gita mengungkapkan bahwa dalam proyek tersebut terdapat dugaan penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 894.078.082,05. “Modusnya adalah pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan spesifikasi, berupa kekurangan volume pekerjaan, serta tidak adanya monitoring ke lapangan,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas dugaan korupsi ini, kedua tersangka, JE dan AI, telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pakjo, Palembang. Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan dan pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran publik.

Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi para pejabat publik untuk lebih bertanggung jawab dalam mengelola anggaran negara dan menghindari praktik korupsi yang merugikan masyarakat.(PPWI-OI)

Berita Terkait

Kajari Aceh Tenggara Gelar Konferensi Pers Kasus Jembatan Silayar, Dua Tersangka Ditahan dan Kerugian Negara Miliaran Rupiah Diungkap
Diduga di Manipulasi Data, 7.078 KPM BLT Kesra Kecamatan Robatal Tidak Sesuai KPM
Aktivis NTB Soroti Dugaan Korupsi Dana Aspirasi dan Desak Penegakan Hukum yang Tegas
Bendahara Desa Nepa Diduga Tilep Siltap Perangkat Desa
Kajari Aceh Tenggara Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Jembatan Silayar, Kerugian Negara Rp2,6 Miliar
Bupati Franc Tumanggor Tinjau Lokasi Pembangunan Dapur SPPG Di Kecamatan STTU Jehe
Tidak Transparan, PJ Kades Nepa Diduga Manipulasi Dana Desa Pekerjaan Betonisasi
Proyek DD Bapelle Robatal Di Dugaan Asal-Asalan, Aktivis Muda Sampang : Penyelewengan DD Jangan Dianggap Sepelle

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 08:24 WIB

Anggota posramil Tripa Makmur Gotong Royong Pasang Tenda untuk Peringatan Maulid Nabi

Jumat, 4 September 2026 - 07:48 WIB

Eratkan Keakraban, Babinsa Serda syafrizal Jalin Komsos Bersama warga desa binaa Babah dua di Nagan Raya

Jumat, 4 September 2026 - 07:46 WIB

Babinsa Koramil 03/Seunagan Timur Laksanakan Patroli Karhutla Di Wilayah Binaan.

Jumat, 4 September 2026 - 07:44 WIB

BABINSA KORAMIL 05/DM SOSIALISASIKAN PENCEGAHAN KARHUTLA KEPADA WARGA

Jumat, 4 September 2026 - 07:40 WIB

Babinsa Posramil Beutong Ateuh Banggalang Laksanakan Komunikasi Sosial Dengan Tokoh Masyarakat Desa Blang Meurandeh

Kamis, 3 September 2026 - 16:36 WIB

Babinsa Bonto Lebang Dampingi Petani, Pastikan Pemeliharaan Tanaman Padi Berjalan Optimal

Kamis, 3 September 2026 - 08:39 WIB

Babinsa Posramil Kuala pesisir Sertu Safrin Ondu Dampingi Petani Perawatan Tanaman Bayam

Kamis, 3 September 2026 - 07:44 WIB

Babinsa Posramil Tripa dan Bhabinkamtibmas Tripa Makmur Gelar Komsos, Himbau Warga Jangan Bakar Lahan 

Berita Terbaru