Ketua BMA Desak Wali Kota Tutup Hotel Pelanggar Syariat: Lima Tuntutan Ditegaskan, Jangan Tebang Pilih

TB

- Redaksi

Kamis, 17 April 2025 - 12:19 WIB

40209 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Ketua Barisan Muda Aceh (BMA) Kota Banda Aceh, Rahmad Rinaldi, mendesak Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, untuk segera menutup hotel-hotel yang terbukti melanggar Syariat Islam. Ia menegaskan, penegakan hukum tidak boleh timpang pilih, baik terhadap hotel kecil maupun hotel berbintang.

“Jangan hanya hotel kecil yang dirazia, hotel berbintang juga harus diawasi dan ditindak jika terbukti melakukan pelanggaran. Ini harus jadi evaluasi menyeluruh bagi Pemerintah Kota,” ujar Rahmad dalam pernyataan resmi wawancara yang diterima media, Kamis (17/4/2025).

Sebagai bentuk keprihatinan atas maraknya pelanggaran Syariat Islam di sejumlah hotel, BMA Banda Aceh bersama elemen masyarakat menyampaikan Lima Tuntutan Aksi, yang diserukan kepada Pemerintah Kota Banda Aceh sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lima Tuntutan Aksi Terkait Pelanggaran Syariat Islam oleh Hotel di Banda Aceh:

1. Menuntut Wali Kota Banda Aceh segera menutup hotel-hotel yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap Syariat Islam, sebagai bentuk ketegasan dan komitmen dalam menegakkan hukum yang berlaku di Kota Banda Aceh.

2.Menuntut Pemerintah Kota Banda Aceh untuk bersikap transparan dan terbuka kepada publik mengenai data hotel yang melanggar Syariat Islam, agar tidak menimbulkan kecurigaan serta menjaga kepercayaan masyarakat.

3.Mendesak Wali Kota Banda Aceh untuk memberikan sanksi tegas dan berat kepada pemilik serta manajemen hotel yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk pencabutan izin operasional.

4.Menolak segala bentuk pembiaran atau sikap tebang pilih dalam menindak hotel pelanggar Syariat Islam, dan meminta seluruh pihak penegak Syariat untuk berlaku adil dan profesional.

5.Jika tuntutan ini tidak ditindaklanjuti, BMA menduga adanya keterlibatan atau pembiaran oleh pihak Wali Kota Banda Aceh dalam pelanggaran tersebut,

Rahmad menegaskan, BMA dan masyarakat akan terus mengawal isu ini dan menuntut keadilan bagi penerapan Syariat Islam yang utuh dan tanpa kompromi di Kota Banda Aceh.

Berita Terkait

SEKDA Aceh Jebak Muallem dengan Kebijakan JKA
Inilah 75 Khatib Jumat Banda Aceh
Isu “Pengungsi Rekayasa” di Bireuen, Kapolda Aceh Turun Tangan
Oknum Mencatut Nama Ketua PWI Aceh untuk Modus Permintaan Uang, Masyarakat Diminta Waspada
Polda Aceh Gelar Peringatan Nuzulul Qur’an di Masjid Babuttaqwa
Rehabilitasi Gedung Rawat Jalan Lama RSJ Aceh Telan Anggaran Rp4,8 Miliar, Diharapkan Tingkatkan Layanan Kesehatan
Webinar GAMIES Aceh bahas saatnya UMKM Melek Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Festival Ramadhan Webinar Series GAMIES Aceh 2026 Digelar 1–15 Maret, Libatkan 9 Pemateri Lintas Daerah

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 22:38 WIB

LPK-GPI Desak Evaluasi Proyek Jalan Penumangan Unit 6, Diduga Gunakan Material Bekas

Selasa, 21 April 2026 - 13:34 WIB

Tiktokers Heri Sweke Resmi Ditetapkan Tersangka oleh Satreskrim Polres Grobogan 

Selasa, 21 April 2026 - 12:52 WIB

Babinsa Hadir di Tengah Petani, Panen Padi di Dusun Pundingin I Makin Semangat

Selasa, 21 April 2026 - 07:46 WIB

Pendampingan Sidang Anak, Bapas Saumlaki Pastikan Hak Anak Terpenuhi

Senin, 20 April 2026 - 23:14 WIB

DPP KNPI Ajak Masyarakat Indonesia Doakan Presiden Prabowo, Berhasil Kerja Sama Minyak Dan Gas dengan Putin

Senin, 20 April 2026 - 22:00 WIB

Ngaji Sambil Ngopi, Tradisi Rutin Anjang Sana Majelis Ta’lim Raudhatul Jannah di Desa Kembiritan

Senin, 20 April 2026 - 19:08 WIB

Proyek Swakelola UPTD Wilayah VI Coreng Citra Gubernur Lampung Mirza 

Senin, 20 April 2026 - 17:25 WIB

Mencetak Karakter Generasi Penerus Bangsa

Berita Terbaru