Polres Batu Bara Grebek Wiraswastawan di Simpang Gambus, Sita Paket Shabu dan Alat Hisap

- Redaksi

Selasa, 16 September 2025 - 00:11 WIB

40170 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batu Bara – Polres Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas berhasil mengamankan seorang wiraswastawan berinisial H, 36 tahun, di Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis shabu.

Penangkapan dilakukan pada hari Minggu, 14 September 2025, pukul 22.30 WIB, di kediaman tersangka. Berawal dari informasi yang diterima petugas tentang kepemilikan narkotika jenis shabu, petugas langsung bergerak cepat melakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti, antara lain:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

– Dua paket plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu dengan berat brutto masing-masing 0,62 gram dan 0,89 gram.
– Satu buah kaca pirek.
– Satu plastik klip besar berisi 20 plastik klip kecil kosong.
– Satu plastik klip besar berisi lima sedotan/pipet.
– Dua pipet plastik berbentuk skop.
– Satu unit handphone Oppo warna biru.

Kapolres Batu Bara melalui Kasat Narkoba AKP Sastrawan Tarigan, SH, MH menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari informasi yang diperoleh dari masyarakat. “Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kami. Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap kasus-kasus narkoba,” ujarnya.

Saat ini, tersangka H beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Batu Bara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Petugas juga tengah melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar.

Atas perbuatannya, tersangka H dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Batu Bara dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Polres Batu Bara akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba.

Sumber Kasi Humas Polres Batu Bara AKP Ahmad Fahmi, S.H
Oleh Rahmat Hidayat

Berita Terkait

Tim Resmob Bantaeng Amankan Terduga Pelaku Pencurian Kabel Lampu Jalan
Press Release KRYD Oktober 2026: Kapolres Simalungun Ungkap Tiga Kasus 3C, Pelaku Pencurian Diringkus hingga Labuhan Batu dan Batu Bara
BUNG TAUFIK RESMI RAIH GELAR DOKTOR ILMU HUKUM, SOSOK DOKTOR MUDA DENGAN GAGASAN HUKUM PROGRESIF
Undercover Buy di Warung Kopi, Satresnarkoba Polres Sergai Bekuk Pria 31 Tahun, Sabu 1,92 Gram Disita
Minimalisir Kejahatan Jalanan, Patroli Tim URC Resmob Bantaeng Sisir Jalan Sunyi dan Pemukiman Warga
Transaksi Sabu di Komplek Adolina Digagalkan, Dua Pria Diringkus Polisi
Tim Gabungan Polres Sergai dan Polda Sumut Amankan 12 Orang dalam Operasi Narkoba di Desa Pon
Aksi Heroik H. Abdul Rahman di Bantaeng, Duel Sengit Lawan Dua Maling Demi Selamatkan Motor

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 00:54 WIB

Pengobatan Alat Vital Jakarta Aa Anang, Handal dan Profesional

Rabu, 4 November 2026 - 21:45 WIB

Perkuat Keamanan Obvitnas, Tim Baharkam Polri Lakukan Audit SMP di PT Indonesia Chemical Alumina*

Rabu, 4 November 2026 - 19:20 WIB

Krisis Akurasi Data Desil dan Jebakan Salah Sasaran Kebijakan Subsidi Negara Oleh: Dinda Rosanti Salsa Bela

Rabu, 4 November 2026 - 18:50 WIB

Bertemu Para Pelaku Usaha Ritel, Wali Kota Tanjungbalai Dorong Optimalisasi CSR untuk Pembangunan Daerah

Rabu, 4 November 2026 - 18:44 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Terima Kepulangan Personel Satpol PP dan Dishub Usai Ikuti Pelatihan Komcad di Rindam I/BB Pematang Siantar

Rabu, 4 November 2026 - 18:35 WIB

Kapolres Batu Bara Hadiri Kunjungan Kerja Kajati Sumut, Sosialisasi Anti Korupsi Dan Penguatan Kepatuhan Hukum Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan

Rabu, 4 November 2026 - 18:20 WIB

*PERKUAT SINERGITAS ANTAR-APARAT PENEGAK HUKUM, KALAPAS LABUHAN RUKU HADIRI KUNKER DAN SILATURAHMI KAJATI SUMUT BERSAMA FORKOPIMDA BATU BARA

Rabu, 4 November 2026 - 16:19 WIB

Sekda Amril Dampingi Kunjungan Kapolda Sumut,Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas Langkat

Berita Terbaru